Banda Aceh – Kebakaran hutan dan lahan (karhutla) melanda sedikitnya tujuh kabupaten di Aceh dalam beberapa hari terakhir. Di tengah meluasnya kejadian tersebut, Polda Aceh tengah memburu pelaku yang diduga sengaja membakar lahan di Kabupaten Aceh Tengah.
Kabid Humas Polda Aceh Kombes Pol. Joko Krisdiyanto mengatakan, laporan karhutla diterima dari Kabupaten Aceh Tengah, Nagan Raya, Aceh Selatan, Aceh Barat, Aceh Barat Daya (Abdya) dan Bener Meriah.
Salah satu kasus yang menjadi perhatian terjadi di Kampung Toweran Toa, Kecamatan Lut Tawar, Aceh Tengah, pada Minggu (31/5/2026).
Lahan seluas sekitar 400 meter persegi yang ditumbuhi pohon pinus dan rumput kering terbakar. Api berhasil dipadamkan oleh personel kepolisian bersama petugas pemadam kebakaran dan masyarakat.
Menurut Joko, hasil penyelidikan awal mengarah pada dugaan pembakaran yang dilakukan oleh pihak yang tidak bertanggung jawab. Saat ini, polisi masih memburu pelaku.
“Kapolda Aceh Irjen Pol. Marzuki Ali Basyah telah memerintahkan jajaran untuk mengusut dan menangkap pelaku guna diproses sesuai hukum yang berlaku,” kata Joko, Senin (1/6/2026).
Selain di Aceh Tengah, karhutla juga terjadi di Desa Kayee Unoe dan Desa Babah Lueng, Kabupaten Nagan Raya. Luas lahan yang terbakar diperkirakan mencapai sekitar 10 hektare.
Di Kabupaten Aceh Selatan, kebakaran melanda lahan di Desa Kapa Sesak, Kecamatan Trumon Timur, dengan luas sekitar satu hektare. Sementara di Kabupaten Aceh Barat, kebakaran terjadi di Desa Kuta Padang, Kecamatan Bubon, dengan luas lahan terbakar sekitar satu hektare.
Karhutla juga dilaporkan terjadi di Desa Teladan Jaya, Kecamatan Babahrot, Kabupaten Aceh Barat Daya, dengan luas lahan terbakar sekitar 500 meter persegi.
Sementara itu, berdasarkan laporan Badan Penanggulangan Bencana Aceh (BPBA), kebakaran lahan pinus seluas sekitar satu hektare juga terjadi di Kampung Simpang Balek, Kecamatan Weh Pesam, Kabupaten Bener Meriah, Senin (1/6/2026) sekitar pukul 12.36 WIB. Penyebab kebakaran masih dalam penyelidikan, namun api telah berhasil dipadamkan oleh petugas BPBD setempat.
Joko mengatakan, kepolisian bersama instansi terkait terus melakukan pemantauan dan penyelidikan untuk mengantisipasi terjadinya kebakaran susulan, terutama di wilayah yang rawan karhutla.
Polda Aceh juga mengimbau masyarakat agar tidak membuka lahan dengan cara membakar. Selain berisiko menimbulkan bencana lingkungan dan kabut asap, tindakan tersebut merupakan pelanggaran hukum sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan.
“Kami mengajak masyarakat untuk bersama-sama menjaga lingkungan dan segera melaporkan apabila menemukan aktivitas pembakaran lahan yang berpotensi menimbulkan kebakaran,” pungkas Joko. (*)












Discussion about this post