BANDA ACEH – CV. Kokoh Prima melayangkan surat sanggahan kepada Kelompok Kerja (Pokja) Pemilihan Unit Kerja Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Kabupaten Pidie, terkait penetapan pemenang lelang proyek Peningkatan dan Normalisasi Saluran Irigasi dalam Kemukiman Adan, Kecamatan Mutiara Timur, Kabupaten Pidie.
Dalam surat bernomor 005/SP/KP/VII/2026 itu tertanggal 14 Juli 2026, Direktur CV. Kokoh Prima, M. Deny, menyampaikan bahwa Pokja Pemilihan telah menetapkan CV. Krueng Nusantara sebagai pemenang lelang pada 9 Juli 2026 pukul 16.00 WIB, dengan masa sanggah berlangsung dari 10 hingga 14 Juli 2026 pukul 16.30 WIB.
CV. Kokoh Prima mengklaim bahwa hingga batas akhir masa sanggah, Pokja Pemilihan belum mengunggah Berita Acara Hasil Pemilihan ke laman LPSE Kabupaten Pidie, sehingga pihaknya tidak dapat mengunduh dokumen tersebut sebagai bahan evaluasi.
Keberatan atas Alasan Kegagalan Administrasi Teknis
Perusahaan tersebut dinyatakan gugur dengan alasan tidak memenuhi persyaratan teknis pada Rencana Keselamatan Konstruksi (RKK). Direktur CV. Kokoh Prima, M. Deny, dalam suratnya menyampaikan keberatan langsung atas alasan tersebut.
Alasan ini menurutnya sangatlah umum, dan terkesan di buat-buat mengingat pagu anggaran paket ini Rp. 1.250.000.000,00 dengan nilai HPS Rp. 1.249.800.000,00 dan pekerjaan ini bukanlah pekerjaan kompleks yang memerlukan Tingkat k3 tinggi sesuai dengan dokumen lelang: 8.10, Deny menjelaskan.
Dengan pernyataan itu, Deny berpendapat, “perusahaan menilai alasan kegagalan yang dicantumkan Pokja Pemilihan tidak proporsional dengan skala dan kompleksitas pekerjaan yang dilelangkan.”
Dalam suratnya, perusahaan juga mengutip sejumlah ketentuan umum evaluasi tender, termasuk larangan bagi Pokja mengubah kriteria yang telah ditetapkan, larangan menggugurkan peserta karena kesalahan yang tidak substansial, serta ketentuan mengenai sanksi bila ditemukan indikasi persekongkolan antara peserta dan Pokja Pemilihan.
Soal Sistem Evaluasi Harga Terendah
CV. Kokoh Prima juga menyoroti penerapan sistem evaluasi harga terendah ambang batas gugur dalam dokumen lelang.
Perusahaan menyatakan bahwa harga penawaran mereka sebenarnya lebih rendah dibandingkan penawaran CV. Krueng Nusantara yang ditetapkan sebagai pemenang.
Menutup suratnya, M. Deny menegaskan sikap tegas perusahaannya, “kami akan menempuh berbagai cara untuk melaporkan kecurangan di tender ini.”
Sebagai bentuk keseriusan, surat sanggahan ini turut ditembuskan kepada sejumlah instansi, di antaranya Kapolda Aceh, Kajati Aceh, Kapolres Pidie, Kajari Pidie, BPKP Aceh, Inspektorat Aceh, dan KPK Perwakilan Aceh.[]












Discussion about this post