Banda Aceh – Anggota Komisi III Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA), Hasballah, S.Ag., mendesak Pemerintah Aceh melalui Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) untuk segera menuntaskan penetapan Wilayah Pertambangan Rakyat (WPR) di seluruh Aceh pada tahun 2026.
Menurutnya, percepatan penetapan WPR merupakan langkah strategis guna memberikan kepastian hukum bagi masyarakat yang selama ini menggantungkan penghidupan dari sektor pertambangan rakyat.
Hasballah mengatakan masih banyak masyarakat yang bekerja di sektor pertambangan tanpa kepastian legal karena wilayah yang mereka kelola belum ditetapkan sebagai Wilayah Pertambangan Rakyat.
“Kepastian hukum harus menjadi prioritas. Selama WPR belum ditetapkan, masyarakat terus bekerja dalam situasi yang tidak pasti dan selalu dibayangi potensi persoalan hukum,” ujar Hasballah di Banda Aceh.
Ia menilai pemerintah perlu mempercepat pemetaan kawasan yang memenuhi syarat sebagai WPR, sekaligus mempercepat proses perizinan melalui Izin Pertambangan Rakyat (IPR). Dengan demikian, aktivitas pertambangan rakyat dapat berlangsung secara legal, lebih aman, serta berada dalam pengawasan pemerintah.
Selain memberikan perlindungan hukum kepada penambang, Hasballah menilai legalisasi pertambangan rakyat juga berpotensi meningkatkan penerimaan daerah maupun Pendapatan Asli Gampong (PAG) melalui tata kelola pertambangan yang lebih tertib dan transparan.
Hasballah juga meminta Pemerintah Aceh melibatkan pemerintah kabupaten/kota, camat, hingga pemerintah gampong dalam proses identifikasi dan pengusulan lokasi WPR agar penyelesaiannya lebih cepat dan sesuai dengan kondisi di lapangan.
Desakan tersebut sejalan dengan langkah sejumlah pemerintah kabupaten di Aceh yang mulai mengusulkan kawasan WPR kepada Pemerintah Aceh. Pemerintah Kabupaten Aceh Jaya, misalnya, telah mengusulkan lima lokasi WPR di Kecamatan Krueng Sabee dan Teunom sebagai bagian dari upaya melegalkan aktivitas pertambangan rakyat.
Sementara itu, Pemerintah Kabupaten Aceh Selatan juga telah memfinalisasi usulan sembilan titik WPR yang tersebar di enam kecamatan dengan luas sekitar 640 hektare. Langkah tersebut dilakukan untuk memberikan perlindungan hukum bagi masyarakat penambang sekaligus mendorong tata kelola pertambangan rakyat yang legal, tertib, dan berkelanjutan.
Menurut Hasballah, apabila pemerintah mampu menyelesaikan penetapan WPR secara menyeluruh, maka penegakan hukum terhadap aktivitas pertambangan dapat berjalan lebih efektif karena masyarakat telah memiliki ruang legal untuk menjalankan usaha pertambangan sesuai ketentuan perundang-undangan.
“Pemerintah tidak cukup hanya melakukan penindakan. Negara juga harus menghadirkan solusi melalui percepatan penetapan Wilayah Pertambangan Rakyat agar masyarakat dapat bekerja secara legal, lingkungan tetap terlindungi, dan manfaat ekonomi dapat dirasakan oleh daerah maupun masyarakat,” tegasnya.[]












Discussion about this post