Strategis dan Mencerahkan!
No Result
View All Result
  • TINJAUAN.ID
  • Global
  • Politik
    • News
    • Nasional
    • Regional
    • Daerah
  • Ekonomi
  • Opini
  • Sejarah
  • Liputan Khusus
  • Editorial
  • Pojok Ekraf
  • TINJAUAN.ID
  • Global
  • Politik
    • News
    • Nasional
    • Regional
    • Daerah
  • Ekonomi
  • Opini
  • Sejarah
  • Liputan Khusus
  • Editorial
  • Pojok Ekraf
No Result
View All Result
Strategis dan Mencerahkan!
No Result
View All Result
Home News Daerah

Hasballah DPRA Desak ESDM Aceh Tuntaskan Penetapan Wilayah Pertambangan Rakyat Tahun 2026

TINJAUAN ID by TINJAUAN ID
August 1, 2026
Reading Time: 2 mins read
0
Hasballah DPRA Desak ESDM Aceh Tuntaskan Penetapan Wilayah Pertambangan Rakyat Tahun 2026

Banda Aceh – Anggota Komisi III Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA), Hasballah, S.Ag., mendesak Pemerintah Aceh melalui Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) untuk segera menuntaskan penetapan Wilayah Pertambangan Rakyat (WPR) di seluruh Aceh pada tahun 2026.

Menurutnya, percepatan penetapan WPR merupakan langkah strategis guna memberikan kepastian hukum bagi masyarakat yang selama ini menggantungkan penghidupan dari sektor pertambangan rakyat.

Hasballah mengatakan masih banyak masyarakat yang bekerja di sektor pertambangan tanpa kepastian legal karena wilayah yang mereka kelola belum ditetapkan sebagai Wilayah Pertambangan Rakyat.

“Kepastian hukum harus menjadi prioritas. Selama WPR belum ditetapkan, masyarakat terus bekerja dalam situasi yang tidak pasti dan selalu dibayangi potensi persoalan hukum,” ujar Hasballah di Banda Aceh.

Ia menilai pemerintah perlu mempercepat pemetaan kawasan yang memenuhi syarat sebagai WPR, sekaligus mempercepat proses perizinan melalui Izin Pertambangan Rakyat (IPR). Dengan demikian, aktivitas pertambangan rakyat dapat berlangsung secara legal, lebih aman, serta berada dalam pengawasan pemerintah.

Selain memberikan perlindungan hukum kepada penambang, Hasballah menilai legalisasi pertambangan rakyat juga berpotensi meningkatkan penerimaan daerah maupun Pendapatan Asli Gampong (PAG) melalui tata kelola pertambangan yang lebih tertib dan transparan.

Hasballah juga meminta Pemerintah Aceh melibatkan pemerintah kabupaten/kota, camat, hingga pemerintah gampong dalam proses identifikasi dan pengusulan lokasi WPR agar penyelesaiannya lebih cepat dan sesuai dengan kondisi di lapangan.

Desakan tersebut sejalan dengan langkah sejumlah pemerintah kabupaten di Aceh yang mulai mengusulkan kawasan WPR kepada Pemerintah Aceh. Pemerintah Kabupaten Aceh Jaya, misalnya, telah mengusulkan lima lokasi WPR di Kecamatan Krueng Sabee dan Teunom sebagai bagian dari upaya melegalkan aktivitas pertambangan rakyat.

Sementara itu, Pemerintah Kabupaten Aceh Selatan juga telah memfinalisasi usulan sembilan titik WPR yang tersebar di enam kecamatan dengan luas sekitar 640 hektare. Langkah tersebut dilakukan untuk memberikan perlindungan hukum bagi masyarakat penambang sekaligus mendorong tata kelola pertambangan rakyat yang legal, tertib, dan berkelanjutan.

Menurut Hasballah, apabila pemerintah mampu menyelesaikan penetapan WPR secara menyeluruh, maka penegakan hukum terhadap aktivitas pertambangan dapat berjalan lebih efektif karena masyarakat telah memiliki ruang legal untuk menjalankan usaha pertambangan sesuai ketentuan perundang-undangan.

“Pemerintah tidak cukup hanya melakukan penindakan. Negara juga harus menghadirkan solusi melalui percepatan penetapan Wilayah Pertambangan Rakyat agar masyarakat dapat bekerja secara legal, lingkungan tetap terlindungi, dan manfaat ekonomi dapat dirasakan oleh daerah maupun masyarakat,” tegasnya.[]

Tags: Dinas ESDM AcehDPRAHasballahpertambangan rakyatWPR
ShareTweetSendShare

Related Posts

Jubir Pemerintah Aceh, Nurlis: Kepemimpinan Berjalan Baik
Daerah

Tambahan TKD Rp1,65 Triliun untuk Aceh, Anggaran Bencana Harus Bergerak

September 20, 2026
Bawa Solusi Konkret, Dr. Zulfahrizal Bedah Pemikiran “Cukuplah Islam Versi Rasulullah SAW sebagai Role Model Kehidupan” di Forum INSIGHT
Daerah

Bawa Solusi Konkret, Dr. Zulfahrizal Bedah Pemikiran “Cukuplah Islam Versi Rasulullah SAW sebagai Role Model Kehidupan” di Forum INSIGHT

September 20, 2026
Aceh Youthpreneur 2026 Perkuat Nasionalisme dan Kemandirian Ekonomi Generasi Muda Aceh
Daerah

Aceh Youthpreneur 2026 Perkuat Nasionalisme dan Kemandirian Ekonomi Generasi Muda Aceh

September 20, 2026
Saatnya Pelabuhan Krueng Geukueh Dioptimalkan Sebagai Pintu Utama Ekspor CPO Sawit Aceh
Daerah

PAD Aceh Masih Rendah, Ali Mulyagusdin Soroti Minimnya Kontribusi BUMA untuk Pemerintah Aceh

September 20, 2026
Gubernur Mualem Intruksikan Percepat Penyediaan Lahan Integrasi dan Penataan HGU
Daerah

Gubernur Mualem Minta Bupati/Walikota se-Aceh Siap siaga Potensi Bencana

September 17, 2026
Kemiskinan dan Pengangguran di Aceh Tinggi, Pengamat Ekonomi Bisnis Desak Pemda Optimalkan HGU dan Hilirisasi Sawit
Daerah

Kemiskinan dan Pengangguran di Aceh Tinggi, Pengamat Ekonomi Bisnis Desak Pemda Optimalkan HGU dan Hilirisasi Sawit

September 17, 2026
Next Post
Silaturahmi Bersama Imam Masjid Raya Baiturrahman, Wagub Aceh Perkuat Sinergi dengan Ulama

Silaturahmi Bersama Imam Masjid Raya Baiturrahman, Wagub Aceh Perkuat Sinergi dengan Ulama

Krisis Semen, Anggota DPRK Aceh Besar Minta BP Danantara Evaluasi Direktur Semen Andalas

Krisis Semen, Anggota DPRK Aceh Besar Minta BP Danantara Evaluasi Direktur Semen Andalas

Discussion about this post

Recommended Stories

Ribuan Massa Aliansi Rakyat Aceh Gelar Aksi di Depan Gedung DPRA

Ribuan Massa Aliansi Rakyat Aceh Gelar Aksi di Depan Gedung DPRA

September 1, 2025

Kartu Prakerja dilanjutkan di tahun 2023, sasar 1 juta penerima

January 9, 2023
7 Jurus BK Hebat: Langkah Strategis Layanan Bimbingan Konseling di Sekolah

7 Jurus BK Hebat: Langkah Strategis Layanan Bimbingan Konseling di Sekolah

July 31, 2026
  • Dataset
  • Redaksi
  • Tentang Kami
  • TINJAUAN.ID
  • Pedoman Media Siber
Email: redaksi@tinjauan.id

© 2025 Tinjauan.ID - Strategis dan Mencerahkan!

No Result
View All Result
  • TINJAUAN.ID
  • News
  • Daerah
  • Nasional
  • Dunia
  • Ekonomi
  • Politik
  • Opini
  • Sejarah
  • Editorial
  • Pojok Ekraf

© 2025 Tinjauan.ID - Strategis dan Mencerahkan!