Banda Aceh – Terjadi defisit anggaran riil sebesar Rp. 148.701.338.166,88., BPK-RI lakukan pemeriksaan Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Kota Banda Aceh.
Dari hasil laporan Badan Pemeriksaan Keuangan Republik Indonesia (BPK-RI) terhadap sistem pengendalian intern dan kepatuhan terhadap perundang-undangan, BPK-RI menyebutkan perencanaan anggaran Pemko Banda Aceh tidak berdasarkan kemampuan keuangan daerah sehingga terjadinya utang belanja sejak 31 Desember 2022 sebesar Rp. 109.863.920.762,03.
Menindak atas informasi tersebut, ketua Gerakan Masyarakat Perangi Korupsi (GMPK) Aceh, Muhammad Irfan mengecam tindakan Pemko Banda Aceh yang amburadul mengelola anggaran.
Irfan meminta kepada pihak berwajib untuk menelusuri secara mendalam terkait penggunaan anggaran Pemko Banda Aceh.
“Jika ditemukan penyimpangan yang mengarah pada tindak pidana, kami meminta Aparat penegak hukum untuk tidak segan-segan mengambil langkah hukum yang diperlukan,” ungkap Irfan.
Irfan juga berharap Pemerintah Kota Banda Aceh dapat menjelaskan kepada publik, khususnya masyarakat Kota Banda Aceh penyebab terjadinya defisit anggaran ini.
“Mengingat angka defisit yang tidak sedikit, maka menjadi penting bagi pemerintah dalam menjelaskan sebagai bentuk keterbukaan pemerintah dalam mengelola anggaran daerah”, tambah Irfan.
“Kita berharap dibalik defisit ini tidak ada oknum yang bermain curang dengan sewenang-wenang mengalokasikan anggaran kota Banda Aceh”, tutup Irfan.