Strategis dan Mencerahkan!
No Result
View All Result
  • TINJAUAN.ID
  • Global
  • Politik
    • News
    • Nasional
    • Regional
    • Daerah
  • Ekonomi
  • Opini
  • Sejarah
  • Liputan Khusus
  • Editorial
  • Pojok Ekraf
  • TINJAUAN.ID
  • Global
  • Politik
    • News
    • Nasional
    • Regional
    • Daerah
  • Ekonomi
  • Opini
  • Sejarah
  • Liputan Khusus
  • Editorial
  • Pojok Ekraf
No Result
View All Result
Strategis dan Mencerahkan!
No Result
View All Result
Home News Daerah

Alumni Golkar Institute Dukung Penuh Diskresi Ketum Golkar untuk Bustami Hamzah: Musda Aceh adalah Keniscayaan 

TINJAUAN ID by TINJAUAN ID
July 6, 2025
Reading Time: 2 mins read
0
Alumni Golkar Institute Dukung Penuh Diskresi Ketum Golkar untuk Bustami Hamzah: Musda Aceh adalah Keniscayaan 

Reza Fahlevi Alumni Golkar Institute asal Aceh, menyatakan dukungan penuh terhadap diskresi Ketua Umum DPP Partai Golkar, Bahlil Lahadalia, dalam rangka memberikan kesempatan bagi Bustami Hamzah (Om Bus) untuk maju sebagai calon Ketua DPD I Golkar Aceh. 

SUBULUSSALAM – Reza Fahlevi Alumni Golkar Institute asal Aceh, menyatakan dukungan penuh terhadap diskresi Ketua Umum DPP Partai Golkar, Bapak Bahlil Lahadalia, dalam rangka memberikan kesempatan bagi Bustami Hamzah (Om Bus) untuk maju sebagai calon Ketua DPD I Golkar Aceh.

Reza Fahlevi menyampaikan “memberikan diskresi terhadap Bustami Hamzah adalah suatu keniscayaan, seduai dengan AD/ART

Pasal 23 huruf a, i dan j AD/ART Partai Golkar memberikan kewenangan kepada DPP untuk menyelesaikan perselisihan dan memberikan penghargaan serta sanksi sesuai Anggaran Dasar dan Rumah Tangga “pungkas Reza

“Sesuai dengan pasal 23 huruf a apabila kita pahami, memberi ruang yang luas bagi DPP untuk mengeluarkan regulasi teknis sesuai perkembangan politik terkini” ujar Reza

“Diskresi semata-mata bersifat internal dan spesifik—bukan untuk mencabut ketentuan normatif AD/ART, melainkan pengecualian terbatas seperti kelayakan calon yang tidak memenuhi syarat administratif tertentu”

” Memang diskresi bukan jalan pintas, Tapi instrumen terukur yang dimana diskresi adalah instrumen konstitusional, yang memungkinkan penyesuaian terhadap syarat-syarat calon yang secara administrasi kurang lengkap, namun memiliki kapabilitas dan legitimasi tinggi dalam organisasi,” papar Reza.

Dalam hal ini, menurut Reza, seperti Kasus Bustami Hamzah, mantan calon gubernur Aceh dan tokoh yang populer, memperlihatkan urgensi konteks sosial dan politik Aceh, sehingga keputusan diskresi Ketua Umum menjadi tepat dan strategis.

“Hirarki sistem organisasi partai menyatakan Munas adalah forum tertinggi, diikuti Rapimnas dan Rapim, lalu diturunkan pada Juklak dan putusan pleno DPP, oleh karena itu diskresi yang diambil tidak membatalkan Munas, melainkan melaksanakan dan penyesuaian secara teknis,” lanjutnya.

Reza yakin Musda Aceh akan menjadi cerminan dinamika partai yang inklusif dan maju. Memberi peluang kepada figur progresif namun berpengalaman seperti Om Bus, melalui mekanisme diskresi, menunjukkan kecerdikan Golkar dalam beradaptasi dengan kebutuhan lokal tanpa mengorbankan aturan.

“Saya mendukung sepenuhnya hak diskresi yang diambil oleh Ketum Bahlil untuk memasukkan Bustami Hamzah sebagai calon di Musda Aceh. Mari bersama-sama membangun Golkar Aceh yang tangguh, inklusif, dan berwibawa, dengan menghormati prosedur partai dan mempersatukan seluruh kader untuk masa depan Aceh yang lebih baik.” Tutup Reza dalam keterangannya. (*)

ShareTweetSendShare

Related Posts

Aceh Memulai Fase Baru REDD+: BPDLH dan PETAI Teken Pendanaan Rp27,13 Miliar
Daerah

Aceh Memulai Fase Baru REDD+: BPDLH dan PETAI Teken Pendanaan Rp27,13 Miliar

August 13, 2026
Pemerintah Aceh dan USK Kaji Pemanfaatan Pasir dan Lumpur Bencana untuk Bata Ringan
Daerah

Pemerintah Aceh dan USK Kaji Pemanfaatan Pasir dan Lumpur Bencana untuk Bata Ringan

August 13, 2026
PKN II Angkatan XXV 2026 Fokus pada Kepemimpinan Adaptif dalam Pemulihan Pascabencana
Daerah

PKN II Angkatan XXV 2026 Fokus pada Kepemimpinan Adaptif dalam Pemulihan Pascabencana

August 13, 2026
Jejak Kebijakan Positif Pemerintah Kota Banda Aceh: Tinjauan 2024–2026
Daerah

Jejak Kebijakan Positif Pemerintah Kota Banda Aceh: Tinjauan 2024–2026

August 13, 2026
Hokkop Situngkir Perkuat Strategi Biomassa PLN EPI, Buka Ruang Akselerasi Ekonomi Aceh
Daerah

Hokkop Situngkir Perkuat Strategi Biomassa PLN EPI, Buka Ruang Akselerasi Ekonomi Aceh

August 13, 2026
Kementan Akui Data Pemerintah Aceh Benar, yang Disampaikan Jubir Nurlis Effendi Sesuai Data Pemerintah Pusat
Daerah

Kementan Akui Data Pemerintah Aceh Benar, yang Disampaikan Jubir Nurlis Effendi Sesuai Data Pemerintah Pusat

August 13, 2026
Next Post
Refleksi 18 Tahun Partai Aceh, Turbulensi Politik, dan Masa Depan Partai.

Refleksi 18 Tahun Partai Aceh, Turbulensi Politik, dan Masa Depan Partai

Ustadz Masrul Aidi: Status Tanah Blang Padang Sah Tanah Wakaf Masjid Raya Baiturrahman

Ustadz Masrul Aidi: Status Tanah Blang Padang Sah Tanah Wakaf Masjid Raya Baiturrahman

Discussion about this post

Recommended Stories

Rabithah Alumni MUDI Aceh Utara Resmi Dikukuhkan, Perkuat Khidmah Alumni untuk Guru dan Dayah

Rabithah Alumni MUDI Aceh Utara Resmi Dikukuhkan, Perkuat Khidmah Alumni untuk Guru dan Dayah

May 11, 2026
Plt Sekda Sampaikan Raqan RPJMA 2025-2029 di Rapat Paripurna DPRA

Plt Sekda Sampaikan Raqan RPJMA 2025-2029 di Rapat Paripurna DPRA

August 1, 2025

Mengapa orang kaya semakin kaya – bahkan selama krisis global?

December 30, 2022
  • Dataset
  • Redaksi
  • Tentang Kami
  • TINJAUAN.ID
  • Pedoman Media Siber
Email: redaksi@tinjauan.id

© 2025 Tinjauan.ID - Strategis dan Mencerahkan!

No Result
View All Result
  • TINJAUAN.ID
  • News
  • Daerah
  • Nasional
  • Dunia
  • Ekonomi
  • Politik
  • Opini
  • Sejarah
  • Editorial
  • Pojok Ekraf

© 2025 Tinjauan.ID - Strategis dan Mencerahkan!