Banda Aceh – Dinas Pendidikan Aceh mengimbau para penerima Bantuan Biaya Pendidikan bagi Siswa Yatim agar menggunakan dana bantuan sesuai peruntukannya serta mematuhi ketentuan pencairan yang telah ditetapkan.
Melalui informasi resmi yang dipublikasikan Dinas Pendidikan Aceh, penerima bantuan diminta tidak menarik seluruh saldo rekening agar rekening tetap aktif sesuai ketentuan perbankan.
Selain itu, buku tabungan wajib dipegang langsung oleh siswa atau orang tua maupun wali. Dinas Pendidikan menegaskan buku tabungan tidak boleh diserahkan kepada pihak lain.
Dalam proses pencairan dana, sekolah hanya diperbolehkan mendampingi siswa. Sekolah tidak dibenarkan menyimpan buku tabungan ataupun melakukan penarikan dana atas nama siswa.
Dinas Pendidikan Aceh juga mengingatkan agar dana bantuan diprioritaskan untuk memenuhi kebutuhan pendidikan, seperti pembelian seragam, perlengkapan sekolah, buku, alat tulis, dan kebutuhan lain yang berkaitan dengan kegiatan belajar.
“Dana bantuan bukan untuk keperluan di luar pendidikan,” demikian penegasan yang disampaikan dalam informasi tersebut.
Melalui imbauan itu, Dinas Pendidikan Aceh mengajak seluruh penerima manfaat untuk mengelola bantuan secara bijak, transparan, dan bertanggung jawab demi mendukung keberlangsungan pendidikan putra-putri Aceh.[]










Discussion about this post