Aceh Timur – Kamis (16/7/2026) siang, tim gabungan dari Dinas ESDM Aceh, Polres Aceh Timur, BPMA, dan Pemkab Aceh Timur tak hanya duduk di ruang rapat Mapolres. Mereka melangkah ke Dusun Utama, Gampong Lhok Leumak, Kecamatan Darul Ikhsan, menyusuri tanah becek di sekitar lubang-lubang pengeboran tradisional milik warga. Di sanalah mereka berdialog langsung dengan para penambang—menyaksikan sendiri bagaimana taruhan nyawa dan hukum dijalani setiap hari demi menyambung hidup.
Kunjungan lapangan itu menjadi penegas dari rapat koordinasi yang digelar lebih dahulu di Markas Polres setempat. Dalam pertemuan tersebut, satu kesepakatan bulat mengemuka: aktivitas pengeboran rakyat tidak bisa dihadapi dengan pendekatan represif semata, karena di dalamnya mengalir nafkah puluhan keluarga. Namun juga tidak boleh dibiarkan tanpa aturan, mengingat risiko kecelakaan dan kerusakan lingkungan yang mengintai.
Nah, di sinilah payung hukum bernama Peraturan Menteri ESDM Nomor 14 Tahun 2025 mengambil peran sentral. Regulasi ini dinilai sebagai terobosan yang memungkinkan sumur-sumur rakyat bertransformasi dari kategori “ilegal” menjadi usaha sah di mata negara—asalkan dikelola melalui badan hukum yang jelas, seperti BUMD atau koperasi.
Kepala Bidang Migas Dinas ESDM Aceh, Dian Budi Darma, yang turun langsung ke lokasi, menjelaskan bahwa pemerintah pusat kini membuka jalur legalisasi. “Kami di Dinas ESDM sangat memahami bahwa ini adalah sumber piring nasi masyarakat. Melalui Permen ESDM Nomor 14 Tahun 2025, negara memberikan jalan,” ujarnya di tengah percakapan dengan warga Lhok Leumak.
Untuk merealisasikan peluang itu, tiga langkah konkret sedang digodok secara paralel. Pertama, pendataan dan pemetaan seluruh sumur rakyat dilakukan dengan metode partisipatif—melibatkan warga, BUMD, dan koperasi agar tidak ada yang terlewat. Kedua, hasil pendataan tersebut segera diajukan ke Pemerintah Pusat untuk memperoleh status resmi sebagai wilayah pengelolaan sumur minyak rakyat. Ketiga, pasca-legalisasi, seluruh minyak yang dihasilkan wajib disalurkan ke negara melalui Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS) dengan mekanisme bagi hasil yang adil dan transparan.
Di sisi lain, aparat kepolisian menegaskan bahwa seluruh proses ini bermuara pada satu hal: keselamatan jiwa. Kabagops Polres Aceh Timur, Kompol Sukirno, S.E., yang mewakili Kapolres AKBP Irwan Kurniadi, S.I.K., mengingatkan bahwa tujuan akhir bukanlah menghentikan roda ekonomi warga, melainkan menjamin tidak ada lagi korban berjatuhan di lubang-lubang sumur tradisional.
“Kita ingin memastikan tidak ada lagi nyawa yang terancam di lubang sumur. Mereka bekerja dengan tenang, pulang ke rumah dengan selamat, dan lingkungan tetap terjaga untuk anak cucu,” tegas Sukirno.
Dengan pendekatan yang berangkat dari realitas warga dan bermuara pada kepastian regulasi, Dinas ESDM Aceh optimistis tata kelola sumur minyak di Aceh Timur memasuki babak baru. Aktivitas yang selama ini berada di zona abu-abu perlahan digeser menuju ekosistem usaha yang terang, aman secara hukum, selamat dalam praktik, dan berkelanjutan bagi kesejahteraan masyarakat.












Discussion about this post