Subulussalam – DPRK Subulussalam Cecar Wali Kota dalam Rapat Paripurna Interpelasi, Soroti PAD hingga Dugaan Cacat Formil KUA-PPAS 2026 Subulussalam di Rapat paripurna Dewan Perwakilan Rakyat Kota (DPRK) Subulussalam yang digelar Jumat, 13 Februari 2026 lalu. Berikut sejumlah isu yang digugat oleh DPRK Subulussalam atas kepemimpinan Wali Kota M. Rasyid Bancin.
Rapat diwarnai serangkaian pertanyaan tajam dari anggota dewan kepada Wali Kota Subulussalam, M. Rasyid Bancin.
Forum yang membahas hak interpelasi ini menyoroti sejumlah persoalan, mulai dari anjloknya target Pendapatan Asli Daerah (PAD), status jabatan pelaksana harian (Plh) pejabat yang diduga bermasalah, hingga penyaluran bantuan pascabanjir yang dinilai tidak tepat sasaran.
PAD Subulussalam Turun, Anggota Dewan Pertanyakan Logika Perencanaan
Salah satu sorotan utama datang dari anggota DPRK, Jumadin, yang mempertanyakan penurunan target PAD dalam Rancangan KUA-PPAS 2026. Ia menekankan bahwa realisasi PAD tahun 2025 justru melampaui target.
Pertanyaan senada juga dilontarkan Hasbullah, yang menyebut Dinas Perizinan sebenarnya memiliki banyak peluang mendongkrak PAD, namun sejumlah kepala dinas disebut tidak mempunyai anggaran sama sekali untuk merealisasikannya.
“Kenapa terjadi pengurangan target PAD di 2026? Sementara target PAD di 2025 tercapai sebesar 80M dengan target 78M,” tanya Jumadin dalam forum tersebut.
Ia juga mempertanyakan apakah banjir yang melanda pada 2025 turut menjadi penyebab turunnya target PAD 2026.
Menanggapi hal ini, Wali Kota menjelaskan bahwa dari total realisasi PAD 2025 sebesar lebih dari Rp79 miliar, mayoritas merupakan dana yang penggunaannya sudah terikat, seperti pendapatan JKN BLUD RSUD, zakat-infak, dan pajak PJU. Setelah pos-pos tersebut dikeluarkan, realisasi PAD murni hanya sekitar Rp13,6 miliar atau 17,14 persen, yang menjadi dasar perhitungan target PAD pada Rancangan KUA PPAS TA 2026 sebesar Rp63 miliar lebih.
Status Plt/Plh Dipersoalkan, Disebut Berpotensi Cacat Hukum
Anggota dewan Mukmin dan Ardhi Yanto mempertanyakan status Surat Keputusan (SK) Pelaksana Harian (Plh) salah satu anggota Tim Anggaran Pemerintah Kota (TAPK) yang belum diperpanjang namun tetap dilibatkan dalam pembahasan KUA-PPAS 2026.
Ardhi Yanto bahkan menyinggung adanya perbedaan pernyataan antara jawaban tertulis Wali Kota dengan keterangan pejabat SKPK bersangkutan dalam rapat sebelumnya.
“Sementara dalam jawaban yang disampaikan wali kota mengatakan bahwa sk nya ada. Di sini kami pertanyakan tentang kebenaran sk tersebut,” ujarnya.
Senada, Jumadin mempertanyakan keabsahan proses penganggaran, “apakah pembahasan KUA PPAS 2026 berpotensi cacat hukum,” tanyanya, merujuk pada keterlibatan pejabat TAPK yang berstatus belum definitif.
Wali Kota membantah adanya cacat formil. Ia menjelaskan penunjukan Plt Kepala Badan Pengelolaan Keuangan Daerah (BPKD) telah melalui seleksi terbuka JPT Pratama dan tinggal menunggu pelantikan, sementara penunjukan Plh Kepala Bappeda diterbitkan lewat SK bertanggal 22 Desember 2025, sehingga secara kumulatif yang bersangkutan baru menjabat kurang dari dua bulan.
Bantuan Banjir Dinilai Tak Sesuai Kebutuhan Warga
Anggota DPRK Alimsyah mengkritik penyaluran sajadah bantuan yang disebut tidak sesuai data di lapangan: “Penyaluran sajadah tidak sesuai dengan data yang diterima dilapangan. Dan kami pertanyakan dimana kekurangan sajadah tersebut,” ujarnya.
Ia juga mempertanyakan lokasi pembangunan sumur bor yang dinilai tidak sesuai Surat Edaran (SE), serta menyoroti dana Bantuan Presiden (Banpres) pascabencana yang dialokasikan untuk membeli genset.
“Banyak masyarakat korban banjir yang membutuhkan bantuan berupa uang tunai, mengapa dana Banpres ini dialokasikan 700 juta untuk membeli genset?” tanyanya.
Menjawab hal ini, Wali Kota menegaskan bahwa penggunaan dana bantuan pascabencana untuk pembangunan sumur bor sudah sesuai kajian teknis Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD).
“Kondisi di lapangan tidak efisien dan efektif untuk dilakukan distribusi air menggunakan sarana prasarana baik mobil tangki distribusi, konstruksi jalan yang tidak memadai,” demikian penjelasan resmi Wali Kota, seraya menambahkan bahwa sumur masyarakat di lokasi terdampak sudah tercemar sehingga alternatif paling efektif dan efisien adalah pembangunan sumur bor atau emergency boreholes untuk memenuhi kebutuhan dasar air bersih masyarakat terdampak bencana.
Utang Honorer DPRK dan Isu PT MSB 2
Dari sisi keuangan, terungkap bahwa Sekretariat DPRK Subulussalam masih memiliki tunggakan honorarium tahun 2024 sebesar lebih dari Rp2,8 miliar, di mana baru sekitar Rp829 juta yang dibayarkan sepanjang 2025.
Wali Kota berjanji sisa utang tersebut, khususnya honorarium pelayanan dasar, akan menjadi prioritas pembayaran pada kesempatan pertama di tahun anggaran 2026.
Isu lain yang mencuat adalah aktifnya kembali PT MSB 2, perusahaan yang sebelumnya diminta ditutup sementara oleh Wali Kota melalui surat kepada Gubernur Aceh karena belum melengkapi izin.
“Walikota pernah menyurati Gubernur untuk menutup PT MSB 2 agar melengkapi surat. Namun, mengapa sekarang PT MSB 2 sudah aktif kembali. Apakah itu salah satu bentuk CSR,” tanya Reypa.
Senada, Pukak mempertanyakan: “Mengapa PT MSB yang izinnya belum ada tapi masih bisa berjalan.”
Defisit Anggaran dan IPM Terendah di Aceh
Wali Kota dalam penjelasannya juga mengakui bahwa defisit APBK Perubahan 2025 mencapai Rp54,45 miliar, melebihi batas maksimal 3,55 persen dari pendapatan daerah sesuai Peraturan Menteri Keuangan Nomor 65 Tahun 2024. Ia beralasan pelampauan itu merupakan akumulasi penambahan belanja untuk menampung penyesuaian dana transfer pusat serta prioritas kegiatan dalam perubahan APBK 2025.
Selain itu, data Badan Pusat Statistik yang dikutip dalam penjelasan resmi menunjukkan Indeks Pembangunan Manusia (IPM) Kota Subulussalam tahun 2024 hanya 70,64, berada di bawah rata-rata Provinsi Aceh sebesar 75,36 dan nasional sebesar 75,02, menempatkan Subulussalam sebagai daerah dengan IPM terendah se-Provinsi Aceh, meski Pemko mengklaim ada tren kenaikan bertahap dalam lima tahun terakhir.
Sejumlah anggota dewan menyatakan masih akan meminta penjelasan tertulis lebih lanjut atas beberapa isu, termasuk soal SPPD anggota dewan yang disebut belum pernah diterima sepanjang 2024–2025, serta realisasi anggaran Dinas Sosial yang disebut baru mencapai 57 persen. (*)












Discussion about this post