BANDA ACEH – Menteri Koordinator Bidang Hukum, Hak Asasi Manusia, Imigrasi, dan Pemasyarakatan Republik Indonesia, Prof. Dr. Yusril Ihza Mahendra, mengungkapkan bahwa kasus dugaan penyadapan terhadap Presiden Prabowo Subianto berpotensi berkaitan dengan tindak pidana makar.
Pernyataan tersebut disampaikan Yusril dalam konferensi pers di Museum Tsunami, Banda Aceh, Rabu (4/11/2026).
Sebelumnya, Bareskrim Polri telah menetapkan tiga orang tersangka berinisial LSP, ASN, dan EH dalam kasus dugaan penyadapan yang menyasar Presiden Prabowo Subianto.
Menurut Yusril, pada tahap awal penyelidikan, dugaan keterkaitan perkara tersebut dengan tindak pidana makar belum didukung oleh data dan bukti yang memadai. Namun, setelah penyidik melakukan pengembangan secara intensif, mulai ditemukan indikasi serta bukti permulaan yang mengarah pada dugaan tersebut.
“Hari ini sudah kita dapat memastikan bahwa sudah ada indikasi-indikasi, bukti-bukti awal untuk mengatakan bahwa memang ini terkait dengan pasal-pasal makar di dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Nasional kita,” ujar Yusril.
Ia menjelaskan, pendalaman perkara masih terus dilakukan oleh kepolisian dan pemerintah. Proses tersebut mencakup aspek hukum acara pidana maupun hukum materiil untuk memastikan konstruksi hukum yang tepat dalam menangani kasus ini.
Penyidik juga masih menelusuri motif di balik dugaan penyadapan tersebut, termasuk kemungkinan adanya keterlibatan pihak lain di luar tiga tersangka yang telah ditetapkan.
Yusril menegaskan, pengembangan perkara dilakukan secara intensif guna mengungkap secara menyeluruh rangkaian peristiwa dan pihak-pihak yang diduga terlibat.
Dengan adanya indikasi awal tersebut, kasus dugaan penyadapan terhadap Presiden Prabowo kini tidak hanya menjadi perhatian dalam aspek pelanggaran hukum terkait penyadapan, tetapi juga berpotensi berkembang ke ranah tindak pidana makar.
Meski demikian, penetapan pasal makar masih memerlukan pendalaman lebih lanjut berdasarkan bukti-bukti yang ditemukan penyidik. (*)











Discussion about this post