Strategis dan Mencerahkan!
No Result
View All Result
  • TINJAUAN.ID
  • Global
  • Politik
    • News
    • Nasional
    • Regional
    • Daerah
  • Ekonomi
  • Opini
  • Sejarah
  • Liputan Khusus
  • Editorial
  • Pojok Ekraf
  • TINJAUAN.ID
  • Global
  • Politik
    • News
    • Nasional
    • Regional
    • Daerah
  • Ekonomi
  • Opini
  • Sejarah
  • Liputan Khusus
  • Editorial
  • Pojok Ekraf
No Result
View All Result
Strategis dan Mencerahkan!
No Result
View All Result
Home News Nasional

Bagaimana Kasus Penyadapan Presiden yang Diduga Libatkan Listyo Sigit Bisa Terbongkar?

TINJAUAN ID by TINJAUAN ID
November 4, 2026
Reading Time: 3 mins read
0
Bagaimana Kasus Penyadapan Presiden yang Diduga Libatkan Listyo Sigit Bisa Terbongkar?

Dari dugaan penyalahgunaan sistem intersepsi hingga penghapusan jejak elektronik, laporan seorang petugas menjadi pintu masuk penyidikan penyadapan presiden yang menyeret tiga jenderal. Namun, siapa yang berada di balik operasi tersebut masih menjadi pertanyaan besar.

JAKARTA – Kasus dugaan penyadapan ilegal terhadap Presiden Prabowo Subianto menyimpan satu pertanyaan mendasar, bagaimana operasi yang diduga berlangsung sejak 2025 itu akhirnya terbongkar?

Perkara ini menjadi sorotan setelah Bareskrim Polri menetapkan tiga perwira tinggi sebagai tersangka pada 3 November 2026. Salah satunya adalah Listyo Sigit Prabowo, mantan Kapolri yang kini menjabat Kepala Staf Kepresidenan. Dua nama lainnya adalah Irjen Ahrie Sonta Nasution dan Irjen Eko Hadi Santoso.

Menurut keterangan kepolisian, dugaan penyadapan dilakukan melalui sistem intersepsi yang seharusnya digunakan untuk kepentingan penegakan hukum. Sejumlah nomor telepon diduga dimasukkan ke sistem tanpa melalui prosedur verifikasi.

Perkara ini tidak hanya menyangkut dugaan penyadapan. Penyidik juga mengusut dugaan penghapusan berkas hasil intersepsi yang disebut terjadi pada Oktober 2026. Dari rangkaian peristiwa itulah penyidikan menemukan pintu masuknya.

Laporan Seorang Petugas Menjadi Titik Awal

Kabareskrim Polri Komjen Asep Safrudin menjelaskan bahwa dugaan penyadapan berlangsung pada periode 2025 hingga 2026.

Dalam konferensi pers di Mabes Polri, Selasa, 3 November 2026, Asep menyampaikan, “para tersangka diduga memerintahkan penyadapan tanpa prosedur seperti diatur dalam tata cara penyadapan Polri di Perkap Nomor 5 Tahun 2010.”

Menurut Asep, sejumlah nomor telepon dimasukkan ke dalam server Lawful Interception Management System (LIMS) tanpa melalui proses verifikasi. Nomor-nomor tersebut kemudian disadap tanpa kaitan dengan proses penegakan hukum, baik penyelidikan maupun penyidikan yang sah.

Penyadapan dalam sistem tersebut seharusnya memiliki dasar hukum dan tujuan yang jelas. Karena itu, dugaan penggunaan sistem tanpa prosedur menjadi persoalan utama dalam penyidikan.

Akan tetapi, bagaimana penyidik mengetahui bahwa sistem tersebut diduga digunakan secara tidak semestinya?

Keterangan kepolisian menyebut adanya petugas yang mengetahui dugaan penghapusan berkas hasil penyadapan pada Oktober 2026. Petugas tersebut kemudian membuat laporan polisi pada 30 Oktober 2026.

Asep menjelaskan, “selanjutnya pelapor selaku petugas yang mengetahui hal tersebut membuat laporan polisi pada tanggal 30 Oktober tahun 2026.”

Laporan tersebut menjadi titik penting yang membawa perkara ke tahap penyidikan.

Dengan demikian, berdasarkan kronologi resmi yang disampaikan Bareskrim, pengungkapan kasus ini tidak bermula dari pengumuman politik, melainkan dari laporan seorang petugas yang mengetahui dugaan pelanggaran di dalam sistem.

Penghapusan Berkas Penyadapan dan Dugaan Upaya Menghilangkan Jejak

Salah satu bagian paling krusial dalam perkara ini adalah dugaan penghapusan berkas hasil penyadapan.

Penyidik menduga pada sekitar Oktober 2026 terdapat perintah untuk menghapus file hasil intersepsi dari komputer sistem LIMS.

Dalam konferensi pers, Asep menyebut, “pada sekitar bulan Oktober 2026, tersangka memerintahkan untuk penghapusan file hasil penyadapan pada komputer sistem LIMS tersebut.”

Dugaan ini memunculkan pertanyaan mengenai tujuan penghapusan data.

Apakah penghapusan dilakukan untuk menghilangkan jejak penyadapan? Apakah terdapat upaya menutupi penggunaan sistem tanpa prosedur? Atau apakah terdapat penjelasan lain yang nantinya dapat dibuktikan melalui pemeriksaan digital?

Penyidik perlu menjawab pertanyaan tersebut melalui pemeriksaan perangkat, catatan aktivitas sistem, komunikasi elektronik, dan keterangan para pihak.

Dalam perkara digital, penghapusan file tidak selalu berarti seluruh jejak telah hilang. Sistem dapat menyimpan catatan aktivitas atau log yang memungkinkan penyidik menelusuri waktu, akses, dan perubahan data.

Namun, keberadaan bukti digital tertentu dalam kasus ini tidak boleh diasumsikan sebelum diumumkan secara resmi.

Yang telah disampaikan kepolisian adalah adanya dugaan penghapusan berkas, laporan dari petugas, dan penyidikan yang kemudian dilakukan.

Dari Laporan Menuju Penetapan Tiga Tersangka

Setelah menerima laporan pada 30 Oktober 2026, Bareskrim melakukan serangkaian langkah penyelidikan dan penyidikan.

Kepolisian menyebut telah memeriksa sepuluh saksi dan tiga ahli. Sejumlah perangkat elektronik juga disita untuk kepentingan pembuktian.

Dalam keterangan yang diberitakan detikNews, barang bukti tersebut meliputi 11 unit telepon genggam, satu unit iPad, dan empat flashdisk.

Asep kemudian menyampaikan bahwa penyidik menetapkan tiga tersangka dengan inisial LSP, ASN, dan EH.  Penetapan tersebut menjadi perkembangan besar karena salah satu nama yang disebut adalah Listyo Sigit Prabowo.

Proses hukum tetap harus membuktikan perbuatan, keterlibatan, dan pertanggungjawaban pidana masing-masing pihak.

Dalam kasus ini, penyidik juga perlu menjelaskan peran setiap tersangka. Apakah mereka diduga memberikan perintah, mengakses sistem, mengelola data, atau melakukan tindakan lain yang relevan?

Perbedaan peran tersebut penting karena pertanggungjawaban hukum tidak dapat ditentukan hanya berdasarkan jabatan seseorang.

Mengapa Presiden dan Sejumlah Tokoh Diduga Jadi Sasaran?

Menurut keterangan Bareskrim, dugaan penyadapan tidak hanya menyasar nomor telepon Presiden Prabowo Subianto.

Penyidik menyebut dugaan penyadapan juga menyentuh nomor pejabat negara, tokoh politik, media, organisasi masyarakat, lembaga swadaya masyarakat, dan pengusaha.

Asep menyatakan, “terhadap para tersangka tersebut diduga telah melakukan penyadapan tanpa procedural atau illegal tapping terhadap nomor telepon Presiden Republik Indonesia, pejabat negara, tokoh-tokoh politik, kemudian media, tokoh ormas, LSM, dan para pengusaha.”

Cakupan sasaran yang disebut tersebut membuat perkara ini memiliki dimensi lebih luas daripada sekadar pelanggaran prosedur teknis.

Jika terbukti, penggunaan sistem intersepsi tanpa dasar hukum dapat menyentuh persoalan privasi, kebebasan berkomunikasi, dan penyalahgunaan kewenangan aparat.

Namun, hingga informasi yang tersedia pada 4 November 2026, motif penyadapan belum diumumkan secara resmi.

Pertanyaan mengenai siapa yang berkepentingan, siapa yang menerima hasil penyadapan, dan apakah terdapat aktor intelektual di balik operasi tersebut masih harus dijawab melalui penyidikan.[]

Tags: hukumindonesiaLystio SigitpenyadapanPolriPresiden Prabowo Subianto
ShareTweetSendShare

Related Posts

Bukan Sekadar Penyadapan Presiden, Ini Fakta di Balik Kasus yang Menyeret Tiga Jenderal Polisi
Nasional

Bukan Sekadar Penyadapan Presiden, Ini Fakta di Balik Kasus yang Menyeret Tiga Jenderal Polisi

November 4, 2026
Danantara Akan Restrukturisasi BUMN, Ungkap 52 Persen Perusahaan BUMN Merugi Rp23 Triliun per Tahun
Ekonomi

Danantara Akan Restrukturisasi BUMN, Ungkap 52 Persen Perusahaan BUMN Merugi Rp23 Triliun per Tahun

October 29, 2026
Dua Tahun Prabowo–Gibran: Pertumbuhan Ekonomi Bertahan, Kesejahteraan dan Kepercayaan Publik Diuji
Laporan dan Analisis

Dua Tahun Prabowo–Gibran: Pertumbuhan Ekonomi Bertahan, Kesejahteraan dan Kepercayaan Publik Diuji

October 22, 2026
OTT KPK Guncang BNPB saat Bencana Belum Reda, Ini Faktanya
Nasional

OTT KPK Guncang BNPB saat Bencana Belum Reda, Ini Faktanya

October 16, 2026
MK: Tak Ditemukan Bukti Meyakinkan Gibran Memiliki Ijazah Setara SLTA
Nasional

MK: Tak Ditemukan Bukti Meyakinkan Gibran Memiliki Ijazah Setara SLTA

October 6, 2026
Saatnya Pelabuhan Krueng Geukueh Dioptimalkan Sebagai Pintu Utama Ekspor CPO Sawit Aceh
Daerah

Kepentingan Tata Kelola Migas Aceh Dipertaruhkan dalam RUU Migas, Posisi BPMA dan Pasal 160 Harus Dipertegas

October 2, 2026

Discussion about this post

Recommended Stories

Indonesia Kekurangan Lapangan Kerja Berkualitas

Indonesia Kekurangan Lapangan Kerja Berkualitas

July 21, 2025
Petani Pidie Jaya Panen Perdana Bawang Merah di Sawah Bekas Banjir, Jadi Harapan Baru Pascabencana

Petani Pidie Jaya Panen Perdana Bawang Merah di Sawah Bekas Banjir, Jadi Harapan Baru Pascabencana

July 7, 2026

Hadiri HUT PKS, AHY: ekonomi memburuk, utang membengkak jadi tantangan jika Anies Presiden

May 21, 2023
  • Dataset
  • Redaksi
  • Tentang Kami
  • TINJAUAN.ID
  • Pedoman Media Siber
Email: redaksi@tinjauan.id

© 2025 Tinjauan.ID - Strategis dan Mencerahkan!

No Result
View All Result
  • TINJAUAN.ID
  • News
  • Daerah
  • Nasional
  • Dunia
  • Ekonomi
  • Politik
  • Opini
  • Sejarah
  • Editorial
  • Pojok Ekraf

© 2025 Tinjauan.ID - Strategis dan Mencerahkan!