Lima pekan setelah BNPB mengajukan tambahan Dana Siap Pakai (DSP) Rp5,67 triliun kepada Kementerian Keuangan, KPK menggelar operasi tangkap tangan (OTT) di lembaga tersebut. Yang disasar adalah dugaan kasus korupsi uang yang dirancang cair secepat bencana datang. Padahal gempa, kebakaran hutan, dan erupsi gunung api masih menuntut BNPB bekerja penuh.
Jakarta -Pada Selasa, 13 Oktober 2026, KPK mengamankan 14 orang di wilayah Jabodetabek. Mereka terdiri dari Sekretaris Utama, pejabat pembuat komitmen (PPK), pegawai atau tenaga ahli, dan pihak swasta.
Ketua KPK Setyo Budiyanto mulanya hanya menyatakan, “ada beberapa pihak yang sudah diamankan dan sedang diminta keterangan.”
Juru bicara KPK Budi Prasetyo menyebut penyelidikan itu “diduga berkaitan dengan pengadaan barang dan jasa di lingkungan BNPB,” termasuk yang memakai dana siap pakai.
Sehari kemudian, KPK menetapkan lima tersangka. Gabriel Purwaka Sigit (Kasubdit Pengelolaan Bantuan dan Kedaruratan sekaligus PPK), Bima Setyawan (adik Kepala BNPB Suharyanto), Richard Erlangga (tenaga ahli Kepala BNPB), serta dua pihak swasta, Gery P dan Syifa NG.
Kelimanya langsung ditahan. Sestama Rustian, yang ikut terjaring, tidak menjadi tersangka karena penyidik belum menemukan perbuatan melawan hukum; ia berstatus saksi.
Soal penetapan adik pimpinan BNPB, Setyo menegaskan, “Kita tidak melihatnya siapa dia.”
Sitaan awal yang dilaporkan sekitar Rp1,4 miliar dan emas batangan kemudian bertambah menjadi Rp3,3 miliar, logam mulia ratusan gram, dan aset kripto.
Perkara dugaan kasus korupsi BNPB dibagi dua klaster: satu memakai Pasal 12 huruf i UU Tipikor yang mengatur konflik kepentingan, satu lagi pasal suap.
Inti dugaannya terletak pada kelonggaran yang sengaja diberikan aturan. Karena kebutuhan darurat tidak bisa menunggu, DSP dapat dibelanjakan lewat penunjukan langsung. KPK menduga ada pihak yang memanfaatkan posisinya untuk mendekati vendor yang bekerja sama dengan BNPB.
Keberadaan adik dan tenaga ahli di lingkar pimpinan membuat relasi kuasa serta akses terhadap pengadaan menjadi pokok yang harus diurai penyidik.
Kasus korupsi yang terjadi di BNPB ini mengemuka dalam kondisi kebencanaan Indonesia yang tidak ringan. BNPB mencatat 1.730 kejadian bencana hingga 7 September 2026. Di antaranya gempa M7,8 di Flores pada 15 Agustus, 627 kejadian karhutla, dan erupsi Anak Krakatau yang terus-menerus sejak 4 September.
Ironisnya, yang menyampaikan kebutuhan tambahan DSP ke publik pada 8 September adalah Sestama Rustian, sosok yang lima pekan kemudian ikut digiring ke Gedung Merah Putih.
Masih banyak yang gelap dari kasus korupsi BNPB ini. Nilai paket pengadaan, besaran kerugian negara, dan aliran dana belum dibuka, sementara KPK belum memastikan apakah perkara ini terkait bencana tertentu yang sedang berlangsung.
Media menyebut kasus ini menyangkut DSP tahun 2022, tetapi periode itu belum dikonfirmasi lembaga penyidik. KPK pun membuka kemungkinan memeriksa Kepala BNPB Suharyanto bila keterangannya diperlukan.
Jubir BNPB Berton Panjaitan menyatakan, “kmi meyakini bahwa proses hukum harus berjalan secara objektif, transparan, dan berdasarkan bukti.” BNPB juga berjanji tidak mengintervensi proses penyelidikan dan penyidikan.
Dari kasus ini, ada tiga pelajaran. Pertama, OTT ini menguji dilema lama dana darurat: kecepatan yang dibutuhkan korban kerap berhadapan dengan longgarnya pengawasan.
Kedua, jika konflik kepentingan terbukti, masalahnya struktural. Penempatan kerabat dan staf ahli di dekat pengambil keputusan pengadaan membuka pintu yang seharusnya terkunci.
Ketiga, setiap permintaan tambahan DSP setelah ini akan dibaca DPR dan publik dengan kecurigaan lebih besar. Itu merupakan hal yang wajar, tetapi jangan sampai memperlambat bantuan bagi warga yang menunggu di pengungsian.
Kasus korupsi di BNPB menjadi ironi di tengah bencana yang terus terjadi di negeri ini. Publik tentu berharap fakta dibuka dengan jelas.[]










Discussion about this post