EDITORIAL| TINJAUAN.ID
Ruang fiskal Aceh menghadapi tantangan menjelang Tahun Anggaran 2027. Di tengah kebutuhan pembangunan infrastruktur, pemulihan pascabencana, dan penguatan ekonomi masyarakat, alokasi belanja modal dalam Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Aceh (APBA) 2027 diproyeksikan turun menjadi Rp570,79 miliar atau sekitar 5,5 persen dari total belanja daerah.
Angka ini menjadi perhatian karena belanja modal merupakan salah satu instrumen pemerintah untuk membangun aset publik, seperti jalan, jembatan, irigasi, dan fasilitas pelayanan masyarakat. Ketika alokasinya menyusut, pertanyaan yang muncul bukan sekadar seberapa besar anggaran berkurang, tetapi juga bagaimana pemerintah menjaga keberlanjutan pembangunan dengan ruang fiskal yang semakin terbatas.
Berdasarkan angka yang digunakan dalam perbandingan postur anggaran, total belanja APBA 2026 mencapai sekitar Rp12,23 triliun. Dalam rancangan APBA 2027, jumlah tersebut diproyeksikan turun menjadi Rp10,37 triliun, berkurang sekitar Rp1,86 triliun atau 15,2 persen.
Pada saat yang sama, belanja modal turun dari Rp695,82 miliar pada 2026 menjadi Rp570,79 miliar pada 2027. Penurunannya sekitar Rp125,03 miliar atau 18 persen.
Sementara itu, belanja operasi dalam rancangan APBA 2027 mencapai Rp8,14 triliun, setara sekitar 78,5 persen dari total belanja. Komposisi ini memperlihatkan besarnya porsi anggaran yang dialokasikan untuk kebutuhan operasional pemerintahan dan pelayanan publik dibandingkan dengan belanja modal.
Dominasi belanja operasi perlu ditelaah lebih detil, apakah besaran itu menunjukkan adanya pemborosan. Belanja tersebut mencakup berbagai kebutuhan, termasuk gaji pegawai, barang dan jasa, serta operasional pelayanan publik. Persoalan kebijakannya adalah bagaimana memastikan belanja rutin tetap efektif tanpa mengurangi ruang untuk investasi pembangunan yang produktif.
Ketergantungan Fiskal Menjadi Persoalan
Penyusutan belanja modal perlu dibaca dalam konteks struktur pendapatan Aceh. Ketergantungan terhadap transfer pemerintah pusat membuat kemampuan pembiayaan pembangunan daerah sangat dipengaruhi oleh kebijakan fiskal nasional.
Salah satu sumber pendanaan penting bagi Aceh adalah Dana Otonomi Khusus (Otsus). Berdasarkan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh, alokasi Dana Otsus ditetapkan sebesar 2 persen dari plafon Dana Alokasi Umum (DAU) nasional untuk periode 2008–2022. Pada periode 2023–2027, besarannya menjadi 1 persen.
Penurunan alokasi tersebut menambah tantangan pembiayaan pembangunan, terutama ketika kebutuhan infrastruktur dan pelayanan masyarakat tetap besar. Sementara itu, kemampuan Pendapatan Asli Aceh (PAA) untuk menggantikan sumber pendanaan yang berkurang masih menjadi pekerjaan rumah.
Apabila pendapatan daerah belum mampu tumbuh secara signifikan, pemerintah akan semakin bergantung pada transfer pusat untuk membiayai berbagai kebutuhan. Kondisi ini membuat ruang fiskal lebih rentan terhadap perubahan kebijakan nasional.
Penguatan PAA itu tidak cukup dilakukan dengan mengoptimalkan pajak dan retribusi. Aceh juga membutuhkan basis ekonomi yang lebih produktif melalui pengembangan industri pengolahan, hilirisasi pertanian dan perikanan, serta optimalisasi sektor energi dan sumber daya alam. Aktivitas ekonomi bernilai tambah dapat memperluas kesempatan kerja sekaligus memperkuat potensi penerimaan daerah.
Dengan alokasi belanja modal Rp570,79 miliar, pemerintah perlu menetapkan prioritas secara lebih ketat. Kebutuhan pembangunan dan pemeliharaan infrastruktur tersebar di 23 kabupaten/kota, sementara pemulihan pascabencana juga berpotensi menambah kebutuhan anggaran.
Jika penyusutan belanja modal tidak diimbangi dengan sumber pembiayaan alternatif dan peningkatan efisiensi, sejumlah proyek berpotensi ditunda atau pelaksanaannya dibatasi. Dalam jangka panjang, penundaan pemeliharaan infrastruktur juga dapat meningkatkan biaya perbaikan.
Dampaknya dapat meluas ke perekonomian. Infrastruktur yang memadai membantu menekan biaya logistik, memperlancar distribusi hasil pertanian dan perikanan, serta meningkatkan daya tarik investasi. Sebaliknya, keterbatasan infrastruktur berpotensi menghambat aktivitas usaha dan penciptaan lapangan kerja.
Penurunan belanja modal bisa saja berdampak pada perlambatan pertumbuhan ekonomi. Dampaknya bergantung pada proyek yang dikurangi, kualitas belanja yang dipertahankan, dukungan anggaran pusat, serta perkembangan investasi swasta.
Pemerintah Aceh dan DPRA menghadapi tantangan untuk menata ulang prioritas anggaran. Efisiensi belanja operasi perlu dilakukan melalui evaluasi program, pengadaan barang dan jasa, serta pengukuran kinerja perangkat daerah. Penghematan yang realistis dapat diarahkan pada infrastruktur prioritas dan program yang memberikan dampak ekonomi lebih besar.
Pada saat yang sama, pemerintah perlu memperjuangkan kepastian pendanaan kekhususan Aceh setelah 2027, memperbaiki kualitas belanja modal, dan membuka peluang pembiayaan alternatif melalui kerja sama pemerintah dengan badan usaha maupun investasi swasta. Setiap skema pembiayaan harus memperhitungkan kelayakan proyek dan risiko kewajiban fiskal jangka panjang.
Strategi tersebut perlu berjalan beriringan dengan transformasi ekonomi agar Aceh tidak terus bergantung pada transfer pusat.
Belanja modal yang hanya sekitar 5,5 persen dalam rancangan APBA 2027 menjadi sinyal penting untuk mengevaluasi ketahanan fiskal daerah. Pemerintah mungkin tetap dapat menjalankan fungsi rutin dengan anggaran yang lebih kecil, tetapi menjaga momentum pembangunan membutuhkan lebih dari sekadar kemampuan menyeimbangkan pendapatan dan belanja.
Tantangan Aceh adalah memastikan keterbatasan fiskal tidak membatasi investasi infrastruktur, produktivitas ekonomi, dan peningkatan kesejahteraan masyarakat.
Keberhasilan anggaran memang bukan hanya diukur dari terserapnya dana, melainkan dari sejauh mana anggaran tersebut memperkuat fondasi ekonomi Aceh dalam jangka panjang.
Dengan kondisi fiskal yang lemah, dapat berdampak pada berkurangnya putaran uang di masyarakat yang secara logis dapat memperlambat pertumbuhan ekonomi dan daya beli masyarakat. Padahal, dari data statistik yang ada. Sekitar 32 persen PDRB Aceh bergantung pada belanja pemerintah.
Dengan belanja pemerintah yang kecil, ditakutkan pertumbuhan ekonomi melemah, uang beredar sedikit, dan daya beli masyarakat melemah, dampaknya adalah pelemahan ekonomi secara keseluruhan.
Kita berharap problem fiskal di tahun 2027 bisa diselesaikan di tahun 2028 setelah disahkannya revisi UUPA dan ditambahnya dana Otsus. Jika tidak, tanpa intervensi fiskal yang kuat, ekonomi Aceh akan melemah dan kondisi masyarakat akan apoh-apah.










Discussion about this post