BANDA ACEH — Sayuti Abubakar resmi menjadi Ketua Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Partai Demokrat Aceh periode 2026–2031. Penetapan tersebut menandai berakhirnya proses Musyawarah Daerah (Musda) VI Demokrat Aceh sekaligus membuka babak baru bagi partai itu jelang Pemilu 2029. Mampukah Sayuti menjawab tantangan dengan membawa peningkatan elektoral bagi Demokrat Aceh?
Sayuti ditetapkan melalui Surat Keputusan Ketua Umum Partai Demokrat Nomor 67/SK/DPP.PD/IX/2026. SK tersebut diserahkan Sekretaris Jenderal DPP Partai Demokrat Herman Khaeron atas nama Ketua Umum Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) di Kantor DPP Partai Demokrat, Jakarta, Jumat, 18 September 2026.
Penetapan itu merupakan tindak lanjut Musda VI Demokrat Aceh yang digelar pada 19 Agustus 2026. Dalam forum tersebut, dua nama diajukan kepada DPP, yakni Sayuti Abubakar dan anggota DPRA Nurdiansyah Alasta. Sayuti memperoleh dukungan 15 suara, terdiri atas 14 DPC dan satu unsur DPD, sedangkan Nurdiansyah memperoleh sembilan suara dari DPC.
Sebelum Musda, Sayuti telah mendaftarkan diri sebagai calon ketua dengan membawa dukungan 21 DPC Demokrat se-Aceh. Proses tersebut menunjukkan bahwa pencalonannya sejak awal memiliki basis dukungan yang cukup luas di tingkat struktur partai. Namun, setelah keputusan DPP ditetapkan, pekerjaan berikutnya bukan lagi kontestasi internal, melainkan konsolidasi organisasi.
Dari Dunia Hukum hingga Pemerintahan
Sayuti bukan figur yang berkarir langsung di dunia politik. Ia memiliki perjalanan panjang di dunia hukum, organisasi masyarakat Aceh, hingga pemerintahan.
Lahir di Linggong, Peusangan, Bireuen, 15 September 1981, Sayuti menempuh pendidikan dasar di MIN Tanoh Anoe dan kemudian Pesantren Ulumuddin Lhokseumawe. Ia melanjutkan pendidikan menengah di Bekasi sebelum mengambil studi hukum di Universitas Pancasila Jakarta.
Karier profesionalnya dimulai sebagai junior lawyer sebelum mendirikan Sayuti Abubakar & Partners Law Firm. Ia kemudian melanjutkan pendidikan magister hukum di Universitas Pancasila dan menyelesaikan program doktor ilmu hukum di Universitas Trisakti pada 2024. Data Universitas Trisakti mencatat Sayuti lulus program doktor pada 9 Agustus 2024.
Di bidang kemasyarakatan, pengalaman organisasinya juga terbentuk melalui keterlibatan dalam Taman Iskandar Muda dan Ikatan Mahasiswa Pascasarjana Aceh Jakarta.
Karier politik elektoralnya memasuki fase meyakinkan pada Pilkada 2024. Berpasangan dengan Husaini, Sayuti memenangkan Pilkada Lhokseumawe dengan perolehan 34.962 suara dari 91.636 suara sah. Mahkamah Konstitusi kemudian menyatakan hasil rekapitulasi tersebut sah berlaku.
Sayuti dan Husaini kemudian dilantik sebagai Wali Kota dan Wakil Wali Kota Lhokseumawe untuk periode 2025–2030.
Tantangan Demokrat Aceh
Pada Pemilu 2024, Demokrat memperoleh tujuh kursi DPRA dari total 81 kursi yang tersedia. KIP Aceh mencatat Demokrat memperoleh 238.349 suara untuk pemilihan DPRA.
Dengan basis tersebut, salah satu pekerjaan politik Sayuti adalah meningkatkan kembali perolehan suara Demokrat di tingkat DPRA sekaligus memperkuat representasi partai di DPRK di seluruh Aceh.
Momentum tersebut juga beririsan dengan perkembangan politik Demokrat di tingkat nasional. Jika tren positif peningkatan elektabilitas Demokrat dalam sejumlah survei nasional sepanjang 2026 dapat dipertahankan, kondisi tersebut dapat menjadi modal politik tambahan bagi kepengurusan baru di daerah.
Efek elektoral partai di tingkat nasional tidak otomatis diterjemahkan menjadi suara riil di Aceh. Sayuti tetap harus membangun mesin politik daerah, memperkuat figur-figur caleg, menjaga soliditas kader, dan memastikan isu yang dibawa Demokrat relevan dengan konteks pemilih Aceh.
Target lainnya adalah mengembalikan tiga kursi DPRA yang sempat hilang dan satu kursi DPR-RI kembali berada di tangan Demokrat Aceh. Dengan tujuh kursi pada Pemilu 2024, Demokrat masih menjadi salah satu partai nasional dengan representasi signifikan di DPRA, tetapi posisi tersebut masih dapat diperkuat melalui konsolidasi dan ekspansi basis pemilih.
Di tingkat kabupaten/kota, tantangannya bahkan lebih tersebar. Demokrat perlu memastikan struktur DPC tidak hanya aktif menjelang pemilu, struktur cabang partai perlu membangun kerja politik dan pelayanan publik secara konsisten untuk mendulang suara di 2029.
Dengan pengalaman sebagai kepala daerah, advokat, akademisi, dan organisatoris, ini akan menjadi modal tersendiri dalam mengelola partai politik dengan struktur yang tersebar di seluruh Aceh.
Tantangan pertama adalah rekonsiliasi internal pasca-Musda. Kontestasi antara Sayuti dan Nurdiansyah sempat menghasilkan dinamika di tubuh partai. DPP Demokrat sebelumnya meminta kedua pihak dan seluruh kader menjaga persatuan setelah proses Musda.
Tantangan kedua adalah memperkuat struktur hingga tingkat kabupaten/kota. Dukungan DPC yang diperoleh Sayuti dalam proses pencalonan perlu diterjemahkan menjadi kerja organisasi yang berkelanjutan, bukan hanya dukungan dalam forum Musda.
Ketiga, Demokrat Aceh perlu mempersiapkan strategi khusus menghadapi Pemilu 2029. Sekjen Demokrat Herman Khaeron sebelumnya menyebut konsolidasi internal sebagai bagian penting dalam upaya memperkuat posisi partai di Aceh. Target yang pernah disampaikan adalah agar Demokrat memiliki keterwakilan di setiap daerah pemilihan DPR-RI di Aceh.
Di sisi lain, posisi Sayuti sebagai wali kota menghadirkan dimensi tersendiri. Pengalaman dan rekam jejak Sayuti dalam mengelola pemerintahan daerah di Lhokseumawe menjadi modal dalam memimpin organisasi partai di tingkat provinsi, khususnya dalam mengembangkan visi tata kelola pemerintahan yang baik kepada seluruh kader Partai Demokrat yang ada di pemerintahan, maupun menyusun visi ke depan menuju 2029 di setiap jenjang kontestasi elektoral.
Periode awal kepemimpinan Sayuti akan sangat ditentukan oleh bagaimana ia mengubah kemenangan dalam kontestasi internal menjadi konsolidasi organisasi. Ia sendiri menyatakan akan mengedepankan konsolidasi dan kolaborasi serta merangkul seluruh kader, daerah, dan pihak yang memiliki niat baik untuk membangun Aceh.
Dengan demikian, penetapan Sayuti bukanlah akhir dari proses politik Demokrat Aceh. Setelah SK diterima, ujian sebenarnya dimulai dengan menyatukan kembali organisasi, memperkuat mesin partai, dan membangun kerja politik yang mampu menjawab kebutuhan masyarakat Aceh hingga memasuki pertarungan pada Pemilu dan Pilkada 2029.[]
Jabal Sab












Discussion about this post