Strategis dan Mencerahkan!
No Result
View All Result
  • TINJAUAN.ID
  • Global
  • Politik
    • News
    • Nasional
    • Regional
    • Daerah
  • Ekonomi
  • Opini
  • Sejarah
  • Liputan Khusus
  • Editorial
  • Pojok Ekraf
  • TINJAUAN.ID
  • Global
  • Politik
    • News
    • Nasional
    • Regional
    • Daerah
  • Ekonomi
  • Opini
  • Sejarah
  • Liputan Khusus
  • Editorial
  • Pojok Ekraf
No Result
View All Result
Strategis dan Mencerahkan!
No Result
View All Result
Home News Daerah

Wagub Aceh di Forum DPD RI: Perpanjang Otsus, Naikkan Jadi 2,5 Persen untuk Pulihkan Aceh

TINJAUAN ID by TINJAUAN ID
September 13, 2026
Reading Time: 2 mins read
0
Wagub Aceh di Forum DPD RI: Perpanjang Otsus, Naikkan Jadi 2,5 Persen untuk Pulihkan Aceh

BATAM – Wakil Gubernur Aceh Fadhlullah atau Dek Fadh mendorong agar dana Otonomi Khusus (Otsus) Aceh diperpanjang setelah 2027 dan alokasinya ditingkatkan menjadi 2,5 persen dari Dana Alokasi Umum (DAU) nasional.

Menurut Dek Fadh, keberlanjutan sekaligus peningkatan dana Otsus menjadi salah satu solusi untuk memperkuat pembiayaan pembangunan dan pemulihan Aceh, terutama setelah bencana hidrometeorologi yang melanda sejumlah wilayah Aceh.

Hal itu disampaikan Dek Fadh dalam Rapat Anggota DPD RI Subwilayah Barat I yang membahas isu-isu strategis di Pulau Sumatera, di Hotel Wyndham Panbil, Batam, Jumat (11/9/2026).

Forum tersebut turut dihadiri Ketua DPD RI Sultan Bachtiar Najamuddin, Wakil Menteri Dalam Negeri Bima Arya, Sestama BNPB, perwakilan kementerian terkait, serta sejumlah kepala daerah dari Aceh, Sumatera Utara, Sumatera Barat, Riau dan Kepulauan Riau. Anggota DPD RI asal Aceh, Haji Uma, Tgk. Ahmada, dan Azhari Cage, juga hadir dalam pertemuan tersebut.

Dalam pemaparannya, Dek Fadh menyampaikan kebutuhan anggaran pemulihan pascabencana Aceh yang diusulkan melalui Rencana Rehabilitasi dan Rekonstruksi Pascabencana (R3P) mencapai Rp153 triliun. Namun, pemerintah pusat menyetujui sekitar Rp58 triliun.

Kondisi tersebut, kata dia, menunjukkan masih terdapat kebutuhan pembiayaan yang besar untuk memastikan proses rehabilitasi dan rekonstruksi Aceh berjalan optimal.

“Solusinya adalah perpanjang kembali dana Otsus Aceh yang tahun 2027 akan berakhir,” ujar Dek Fadh.

Ia menjelaskan, sejak 2023 dana Otsus Aceh telah mengalami penurunan dari sebelumnya sebesar 2 persen menjadi 1 persen dari DAU nasional. Kondisi tersebut semakin dirasakan karena adanya kebijakan efisiensi anggaran.

“Sejak kami menjabat selain tinggal 1 persen, kena lagi efisiensi,” katanya.

Karena itu, Dek Fadh berharap revisi Undang-Undang Pemerintahan Aceh (UUPA) yang telah ditetapkan menjadi usul inisiatif DPR RI dapat menjadi momentum untuk memperjuangkan keberlanjutan dana Otsus.

Ia mengusulkan agar dalam revisi UUPA, masa berlaku dana Otsus diperpanjang dan porsinya ditingkatkan menjadi 2,5 persen dari DAU nasional.

“Jadi ini adalah solusi pembangunan Aceh. Kami mau pemberian dana Otsus 2,5 persen langsung dimulai tahun 2027,” tegasnya.

Selain persoalan dana Otsus, Dek Fadh juga menyoroti kebutuhan anggaran pembangunan kembali rumah warga terdampak bencana.

Ia mempertanyakan apakah bantuan pembangunan kembali rumah sebesar Rp60 juta masih relevan di tengah tingginya harga bahan bangunan, khususnya semen.

Menurutnya, kapasitas produksi Semen Andalas di Aceh sekitar 3.700 ton per hari, sedangkan kebutuhan Aceh mencapai sekitar 4.200 ton per hari. Ketimpangan tersebut menyebabkan kelangkaan semen dan kenaikan harga.

Bahkan, kata Dek Fadh, harga semen di sejumlah kabupaten di Aceh telah mencapai Rp120 ribu per sak.

“Dengan harga semen mahal saat ini apakah wajar nilai bantuan bangun ulang rumah Rp60 juta? Karena itu perlu dievaluasi dan ditinjau kembali,” ujarnya.

Dalam proses rehabilitasi dan rekonstruksi, Dek Fadh juga meminta pemerintah memberi perhatian serius terhadap kondisi sungai yang rusak akibat bencana.

Menurutnya, pembangunan rumah dan infrastruktur harus dibarengi dengan pembenahan sungai agar memiliki kapasitas menampung debit air saat hujan deras.

Ia mengingatkan, tanpa pembenahan sungai, bangunan yang telah dibangun kembali berisiko rusak akibat luapan air.

“Harus kita pastikan sungai mampu menampung air kalau hujan. Tidak merembes ke darat,” katanya.

Selain itu, Dek Fadh turut meminta kejelasan mengenai legalitas bendera Aceh sebagai simbol daerah. Ia menyebut persoalan tersebut berkaitan dengan kesepakatan damai Aceh yang tertuang dalam MoU Helsinki.

Dalam forum tersebut, Dek Fadh menegaskan bahwa pembahasan mengenai keberlanjutan dana Otsus menjadi penting untuk memastikan Aceh memiliki ruang fiskal yang memadai dalam melanjutkan pembangunan sekaligus mempercepat pemulihan pascabencana.[]

Tags: Dana OtsusPemerintah AcehRevisi UUPAWagub Aceh Fadhullah
ShareTweetSendShare

Related Posts

Empat Pemuda Aceh Besar Raih Penghargaan Pemuda Inovatif pada Peringatan HSP ke-98
Daerah

Empat Pemuda Aceh Besar Raih Penghargaan Pemuda Inovatif pada Peringatan HSP ke-98

October 29, 2026
Disdikbud Aceh Besar Gelar IHT Pembelajaran Koding dan AI di SDN 1 Peukan Bada
Daerah

Disdikbud Aceh Besar Gelar IHT Pembelajaran Koding dan AI di SDN 1 Peukan Bada

October 27, 2026
Bupati Aceh Besar Ikuti Rakor Percepatan Rehabilitasi dan Rekonstruksi Pascabencana
Daerah

Bupati Aceh Besar Ikuti Rakor Percepatan Rehabilitasi dan Rekonstruksi Pascabencana

October 27, 2026
Realisasi Tambahan TKD Aceh 2026 Naik Signifikan Tembus 40 Persen, Mualem-Dek Fadh Monitor Ketat
Daerah

Realisasi Tambahan TKD Aceh 2026 Naik Signifikan Tembus 40 Persen, Mualem-Dek Fadh Monitor Ketat

October 27, 2026
Fraksi Partai Golkar DPRA Usul 1 Persen APBA untuk Riset, Dorong Pembangunan Berbasis Kajian Ilmiah
Daerah

Fraksi Partai Golkar DPRA Usul 1 Persen APBA untuk Riset, Dorong Pembangunan Berbasis Kajian Ilmiah

October 24, 2026
Pimpin Upacara Hari Santri, Bupati Aceh Besar Ajak Santri Lestarikan Bahasa Aceh
Daerah

Pimpin Upacara Hari Santri, Bupati Aceh Besar Ajak Santri Lestarikan Bahasa Aceh

October 24, 2026
Next Post
Saatnya Pelabuhan Krueng Geukueh Dioptimalkan Sebagai Pintu Utama Ekspor CPO Sawit Aceh

RUU Migas Dibahas, Kewenangan Khusus Migas Aceh Melalui BPMA Perlu Kepastian

Cerita Korban Banjir Aceh di Cot Ara: Harapan pada Sawah yang Terkubur Lumpur

Rp25,65 Triliun Pemulihan Pascabencana Aceh: Uangnya Ada di Mana, Proyeknya Sampai Mana?

Discussion about this post

Recommended Stories

Mawardi Nur Resmi Dilantik sebagai Kepala BPMA, Perkuat Tata Kelola Migas Aceh

Mawardi Nur Resmi Dilantik sebagai Kepala BPMA, Perkuat Tata Kelola Migas Aceh

August 5, 2026
Tinjau Langsung Lokasi Bencana, Wali Nanggroe Pastikan Penanganan Korban Banjir dan Longsor Aceh Berjalan Optimal

Tinjau Langsung Lokasi Bencana, Wali Nanggroe Pastikan Penanganan Korban Banjir dan Longsor Aceh Berjalan Optimal

May 6, 2026
Humam dan Politik di Balik JKA

Humam dan Politik di Balik JKA

April 17, 2026
  • Dataset
  • Redaksi
  • Tentang Kami
  • TINJAUAN.ID
  • Pedoman Media Siber
Email: redaksi@tinjauan.id

© 2025 Tinjauan.ID - Strategis dan Mencerahkan!

No Result
View All Result
  • TINJAUAN.ID
  • News
  • Daerah
  • Nasional
  • Dunia
  • Ekonomi
  • Politik
  • Opini
  • Sejarah
  • Editorial
  • Pojok Ekraf

© 2025 Tinjauan.ID - Strategis dan Mencerahkan!