BANDA ACEH — Pembahasan Rancangan Undang-Undang Minyak dan Gas Bumi (RUU Migas) dan wacana pembentukan BUK Migas di tingkat nasional membuka kembali persoalan mengenai posisi dan kewenangan khusus Aceh dalam pengelolaan sektor migas melalui Badan Pengelola Migas Aceh (BPMA).
Pengamat bidang Energi, Keuangan Strategis dan Tata Kelola BUMD, Ali Mulyagusdin, menilai perkembangan RUU Migas perlu menjadi perhatian serius bagi Aceh. Ia mengungkapkan bahwa perubahan tersebut perlu memastikan kewenangan khusus migas Aceh melalui BPMA tetap memiliki dasar hukum yang jelas, Minggu, 13 September 2026 di Banda Aceh.
Ali menyoroti adanya dua proses legislasi yang menurutnya berjalan beriringan, yakni pembahasan RUU Migas di tingkat nasional dan wacana perubahan terhadap Undang-Undang Pemerintahan Aceh (UUPA).
Menurut Ali, kondisi tersebut membuat Aceh perlu lebih aktif mengawal substansi RUU Migas, terutama ketentuan yang dapat bersinggungan dengan kewenangan BPMA.
Potensi Persinggungan BUK Migas dan BPMA
Salah satu titik perhatian Ali adalah rencana pembentukan Badan Usaha Khusus (BUK) Migas) dalam RUU Migas.
“BUK Migas dirancang sebagai badan hukum publik yang bertanggung jawab kepada Presiden dengan kewenangan yang luas dalam pengelolaan sektor migas nasional,” kata Ali.
Di sisi lain, Ali menerangkan, BPMA telah memiliki landasan hukum melalui UUPA dan Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2015 sebagai lembaga yang menjalankan pengelolaan kegiatan usaha hulu minyak dan gas bumi di Aceh.
Dari sini, menurut Ali, terdapat potensi persinggungan kewenangan apabila RUU Migas memberikan kewenangan yang terlalu luas kepada BUK Migas tanpa mengatur secara eksplisit posisi Aceh dan BPMA.
Persoalannya, kata Ali, bukan semata-mata mengenai ada atau tidaknya BUK Migas, tetapi bagaimana hubungan kewenangan antara lembaga nasional tersebut dengan BPMA dirumuskan.
“Pengakuan eksplisit kewenangan BPMA perlu dicantumkan dalam ketentuan peralihan RUU sebelum tahap DIM rampung,” ujar Ali.
Jangan Sampai Kekhususan Aceh Bergantung pada Aturan Turunan
Ali berpandangan, kepastian mengenai BPMA sebaiknya tidak diserahkan sepenuhnya kepada peraturan pelaksana setelah RUU Migas disahkan.
Menurut dia, keberadaan dan kewenangan BPMA perlu mendapatkan pengakuan yang jelas dalam norma undang-undang, termasuk melalui ketentuan peralihan apabila terjadi perubahan kelembagaan dalam tata kelola migas nasional.
Hal tersebut dinilai penting untuk menghindari ketidakpastian hukum terhadap kegiatan usaha migas yang telah berjalan maupun investasi baru di Aceh.
Dalam konteks tersebut, Ali juga menyoroti sejumlah wilayah kerja migas yang selama ini berada dalam rezim pengelolaan BPMA, termasuk Blok B, Blok A, ONWA/OSWA serta wilayah prospek migas di kawasan Andaman.
Tiga Kepentingan Aceh
Ali mengidentifikasi sedikitnya tiga hal yang menurutnya perlu dikawal Aceh dalam proses pembahasan RUU Migas.
Pertama, pengakuan eksplisit terhadap keberadaan dan kewenangan BPMA sebagai lembaga yang lahir dari kekhususan Aceh.
Kedua, kepastian mengenai Dana Bagi Hasil (DBH) migas, termasuk formula pembagian penerimaan antara pemerintah pusat dan daerah.
Ketiga, jaminan kepastian hukum terhadap kontrak dan wilayah kerja migas yang telah berjalan, sehingga perubahan regulasi tidak menimbulkan ketidakpastian bagi pemerintah daerah maupun pelaku usaha.
“Ketiga aspek tersebut perlu dibawa ke dalam pembahasan RUU sebelum proses legislasi memasuki tahap final,” terangnya.
Posisi BUK Migas dan BPMA
Meski menyoroti potensi persinggungan, Ali tidak memandang BUK Migas dan BPMA harus ditempatkan sebagai dua lembaga yang saling berhadapan. Ali justru menawarkan pendekatan berupa kemitraan dua tingkat.
“BUK Migas dapat menjalankan fungsi strategis pada tingkat nasional, seperti integrasi data, standardisasi teknis dan kebijakan serta negosiasi yang bersifat strategis. Sementara BPMA tetap menjalankan fungsi pengelolaan dan pengawasan kegiatan usaha hulu migas dalam wilayah kewenangan Aceh sesuai dengan UUPA,” jelasnya.
Menurut Ali, pembagian seperti itu dapat menjaga konsistensi tata kelola migas nasional tanpa menghilangkan kekhususan Aceh.
Ali juga menilai Pemerintah Aceh, DPRA, BPMA dan anggota DPR RI asal Aceh perlu membangun posisi bersama dalam mengawal pembahasan RUU Migas.
“Proses legislasi memiliki tahapan dan batas waktu. Karena itu, kepentingan Aceh perlu disampaikan ketika ruang untuk memengaruhi substansi undang-undang masih terbuka,” Ali mengingatkan.
Bagi Ali, persoalan utama bukan memilih antara kepentingan nasional atau Aceh. Tantangannya adalah memastikan desain tata kelola migas nasional yang baru tetap memberikan ruang hukum yang jelas bagi pelaksanaan kewenangan khusus Aceh.
Dengan demikian, pembentukan kelembagaan migas nasional yang baru tidak menimbulkan ketidakpastian terhadap posisi BPMA maupun pengelolaan sumber daya migas Aceh.[]










Discussion about this post