Jakarta — Menteri Hukum Supratman Andi Agtas menyatakan telah menerima perintah langsung dari Presiden Prabowo Subianto untuk menuntaskan sejumlah persoalan yang tengah bergejolak di Aceh, menyusul bentrokan antara massa dan aparat keamanan saat peringatan 21 tahun perdamaian Aceh, Sabtu (15/8/2026).
Ditemui di Istana Merdeka, Senin (17/8/2026), Supratman mengatakan dirinya telah diinstruksikan berkoordinasi dengan DPR terkait revisi Undang-Undang Pemerintah Aceh yang mengatur terkait Dana Otonomi Khusus (Otsus), yang masa berlakunya akan berakhir pada 2027. Ia menyebut telah bertemu langsung dengan Gubernur Aceh Muzakir Manaf (Muallem), Wakil Gubernur, dan seluruh anggota DPR Aceh (DPRA) untuk membahas persoalan tersebut.
“Presiden sudah memerintahkan kepada saya untuk berkoordinasi dengan teman-teman di DPR. Kita berharap mudah-mudahan Otsus Aceh bisa selesai tahun ini,” ujar Supratman seperti dilansir CNN Indonesia.
Ia menegaskan bahwa pemerintah pusat akan tetap menangani setiap persoalan yang muncul di seluruh wilayah Indonesia, termasuk dinamika yang terjadi di Aceh belakangan ini.
Pernyataan Menkum ini muncul di tengah sorotan publik terhadap insiden kericuhan yang terjadi dua hari sebelumnya. Peringatan 21 tahun Hari Damai Aceh semestinya berlangsung sebagai doa dan zikir bersama di kompleks Masjid Raya Baiturrahman, Banda Aceh pada 15 Agustus lalu.
Kegiatan yang dimulai sekitar pukul 07.00 WIB itu berlangsung khidmat, namun suasana berubah setelah sejumlah peserta memanjat salah satu tiang bendera di halaman masjid, menurunkan bendera Merah Putih, lalu menggantinya dengan bendera bulan bintang, simbol yang identik dengan Gerakan Aceh Merdeka. Sejumlah laporan menyebut massa turut membawa bendera putih dan bendera PBB.
Kapolda Aceh Irjen Pol Ruddi Setiawan menyatakan situasi telah kembali kondusif dan berterima kasih atas dukungan masyarakat serta seluruh unsur keamanan dalam menjaga stabilitas Aceh pascakericuhan. Kepolisian Daerah Aceh saat ini juga tengah menyelidiki insiden tersebut untuk mengusut dugaan unsur pidana maupun provokasi di baliknya.
Forkopimda Sepakat Minta Kepastian Hukum ke Kemendagri
Menyusul kericuhan itu, Pemerintah Aceh bersama DPR Aceh sepakat berkonsultasi dengan Kementerian Dalam Negeri untuk meminta kepastian hukum mengenai status Bendera Bulan Bintang.
Kesepakatan ini lahir dari rapat koordinasi Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Aceh yang dihadiri Wakil Gubernur Aceh, Ketua DPRA, Panglima Kodam Iskandar Muda, Kapolda Aceh, dan Kepala Kejaksaan Tinggi Aceh.
“Mengenai Bendera Bulan Bintang, Pemerintah Aceh dan DPR Aceh bersama-sama berkonsultasi dengan Kemendagri,” kata Juru Bicara Pemerintah Aceh Nurlis Effendi, Minggu (16/8), sebagaimana dikutip Antara.
Persoalan bendera ini bukan hal baru. Status dan penggunaan bendera Bulan Bintang sebagai lambang daerah diatur dalam qanun daerah, namun implementasi dan pengesahannya masih menjadi persoalan hukum yang belum menemukan titik temu antara pemerintah pusat dan pemerintah Aceh sejak bertahun-tahun lalu.
Menakar Dana Otsus Aceh yang Akan Berakhir 2027
Di luar isu bendera, persoalan yang lebih struktural adalah masa berlaku UU Nomor 11 Tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh, termasuk pengaturan dana otonomi khusus, yang akan berakhir pada 2027.
Dana Otsus selama ini menjadi salah satu sumber pembiayaan pembangunan utama bagi Aceh sebagai kompensasi atas berakhirnya konflik dan pengakuan status kekhususan Aceh.
Pembahasan revisi UU Otsus ini digadang-gadang akan mengatur ulang skema pembagian dana, tata kelola pemerintahan Aceh, serta sejumlah aturan turunan yang selama ini masih menjadi ganjalan, termasuk soal simbol daerah.
Supratman menyebut target penyelesaian revisi ini pada tahun ini juga sejalan dengan upaya meredam ketegangan pascakericuhan, agar persoalan-persoalan Aceh, mulai dari simbol, dana otsus, hingga penanganan bencana banjir dan longsor yang sempat disorot massa saat aksi, bisa dituntaskan secara menyeluruh.
Pemerintah pusat, melalui Kemenko Bidang Politik dan Keamanan, juga disebut terus mengoordinasikan langkah bersama TNI, Polri, dan pemerintah daerah untuk mencegah eskalasi lebih lanjut, sembari menunggu hasil konsultasi resmi antara Pemerintah Aceh, DPRA, dan Kemendagri terkait status bendera Bulan Bintang.[]










Discussion about this post