Strategis dan Mencerahkan!
No Result
View All Result
  • TINJAUAN.ID
  • Global
  • Politik
    • News
    • Nasional
    • Regional
    • Daerah
  • Ekonomi
  • Opini
  • Sejarah
  • Liputan Khusus
  • Editorial
  • Pojok Ekraf
  • TINJAUAN.ID
  • Global
  • Politik
    • News
    • Nasional
    • Regional
    • Daerah
  • Ekonomi
  • Opini
  • Sejarah
  • Liputan Khusus
  • Editorial
  • Pojok Ekraf
No Result
View All Result
Strategis dan Mencerahkan!
No Result
View All Result
Home News Daerah

Proses Lelang Proyek Irigasi di Pidie Diduga Bermasalah, Berita Acara Hasil Pemilihan Tidak Diunggah

TINJAUAN ID by TINJAUAN ID
July 15, 2026
Reading Time: 2 mins read
0
Proses Lelang Proyek Irigasi di Pidie Diduga Bermasalah, Berita Acara Hasil Pemilihan Tidak Diunggah

BANDA ACEH – CV. Kokoh Prima melayangkan surat sanggahan kepada Kelompok Kerja (Pokja) Pemilihan Unit Kerja Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Kabupaten Pidie, terkait penetapan pemenang lelang proyek Peningkatan dan Normalisasi Saluran Irigasi dalam Kemukiman Adan, Kecamatan Mutiara Timur, Kabupaten Pidie.

Dalam surat bernomor 005/SP/KP/VII/2026 itu tertanggal 14 Juli 2026, Direktur CV. Kokoh Prima, M. Deny, menyampaikan bahwa Pokja Pemilihan telah menetapkan CV. Krueng Nusantara sebagai pemenang lelang pada 9 Juli 2026 pukul 16.00 WIB, dengan masa sanggah berlangsung dari 10 hingga 14 Juli 2026 pukul 16.30 WIB.

CV. Kokoh Prima mengklaim bahwa hingga batas akhir masa sanggah, Pokja Pemilihan belum mengunggah Berita Acara Hasil Pemilihan ke laman LPSE Kabupaten Pidie, sehingga pihaknya tidak dapat mengunduh dokumen tersebut sebagai bahan evaluasi.

Keberatan atas Alasan Kegagalan Administrasi Teknis

Perusahaan tersebut dinyatakan gugur dengan alasan tidak memenuhi persyaratan teknis pada Rencana Keselamatan Konstruksi (RKK). Direktur CV. Kokoh Prima, M. Deny, dalam suratnya menyampaikan keberatan langsung atas alasan tersebut.

Alasan ini menurutnya sangatlah umum, dan terkesan di buat-buat mengingat pagu anggaran paket ini Rp. 1.250.000.000,00 dengan nilai HPS Rp. 1.249.800.000,00 dan pekerjaan ini bukanlah pekerjaan kompleks yang memerlukan Tingkat k3 tinggi sesuai dengan dokumen lelang: 8.10, Deny menjelaskan.

Dengan pernyataan itu, Deny berpendapat, “perusahaan menilai alasan kegagalan yang dicantumkan Pokja Pemilihan tidak proporsional dengan skala dan kompleksitas pekerjaan yang dilelangkan.”

Dalam suratnya, perusahaan juga mengutip sejumlah ketentuan umum evaluasi tender, termasuk larangan bagi Pokja mengubah kriteria yang telah ditetapkan, larangan menggugurkan peserta karena kesalahan yang tidak substansial, serta ketentuan mengenai sanksi bila ditemukan indikasi persekongkolan antara peserta dan Pokja Pemilihan.

Soal Sistem Evaluasi Harga Terendah

CV. Kokoh Prima juga menyoroti penerapan sistem evaluasi harga terendah ambang batas gugur dalam dokumen lelang.

Perusahaan menyatakan bahwa harga penawaran mereka sebenarnya lebih rendah dibandingkan penawaran CV. Krueng Nusantara yang ditetapkan sebagai pemenang.

Menutup suratnya, M. Deny menegaskan sikap tegas perusahaannya, “kami akan menempuh berbagai cara untuk melaporkan kecurangan di tender ini.”

Sebagai bentuk keseriusan, surat sanggahan ini turut ditembuskan kepada sejumlah instansi, di antaranya Kapolda Aceh, Kajati Aceh, Kapolres Pidie, Kajari Pidie, BPKP Aceh, Inspektorat Aceh, dan KPK Perwakilan Aceh.[]

Tags: AcehLPSE Pidiepidietender
ShareTweetSendShare

Related Posts

Optimalkan Produksi dan Distribusi, SIG Pastikan Ketersediaan Pasokan Semen di Aceh
Daerah

Optimalkan Produksi dan Distribusi, SIG Pastikan Ketersediaan Pasokan Semen di Aceh

August 28, 2026
Bekali Kemampuan Pemuda, Dispora Banda Aceh Gelar Pelatihan Manajemen Organisasi
Daerah

Bekali Kemampuan Pemuda, Dispora Banda Aceh Gelar Pelatihan Manajemen Organisasi

August 27, 2026
Rapat Bersama Banggar DPRA, Plt Sekda Aceh Ajak Perkuat Sinergi dan Komunikasi
Daerah

Rapat Bersama Banggar DPRA, Plt Sekda Aceh Ajak Perkuat Sinergi dan Komunikasi

August 27, 2026
GEMURA Aceh Dorong Optimalisasi Serapan Anggaran dan Transparansi Tata Kelola Pemerintahan
Daerah

GEMURA Aceh Dorong Optimalisasi Serapan Anggaran dan Transparansi Tata Kelola Pemerintahan

August 26, 2026
Kepala Inspektorat Kota Banda Aceh Terseret Kasus Hubungan Sesama Jenis, TR. Farhan Hidayat: Proses Hukum Harus Berjalan
Daerah

Kepala Inspektorat Kota Banda Aceh Terseret Kasus Hubungan Sesama Jenis, TR. Farhan Hidayat: Proses Hukum Harus Berjalan

August 26, 2026
Emping Melinjo Beureueh, Pidie Terancam Bahan Baku, Pengrajin Berharap Dukungan Pascabanjir
Daerah

Emping Melinjo Beureueh, Pidie Terancam Bahan Baku, Pengrajin Berharap Dukungan Pascabanjir

August 26, 2026
Next Post
Zainal: Surat Terbuka Bukan Mekanisme Resmi Musda Partai Demokrat

Zainal: Surat Terbuka Bukan Mekanisme Resmi Musda Partai Demokrat

23 Nama Samaran, Satu Buron: Kisah Tan Malaka Jadi Orang Paling Dicari di Asia

23 Nama Samaran, Satu Buron: Kisah Tan Malaka Jadi Orang Paling Dicari di Asia

Discussion about this post

Recommended Stories

Aceh Siap Operasionalkan Koperasi Desa Merah Putih Akhir Oktober

Aceh Siap Operasionalkan Koperasi Desa Merah Putih Akhir Oktober

August 10, 2025
Sekda Aceh Takziah ke Rumah Duka Pimred Harian Serambi Indonesia

Sekda Aceh Takziah ke Rumah Duka Pimred Harian Serambi Indonesia

July 23, 2026
Bupati Syech Muharram Tunjuk Ardiansyah sebagai Plt Sekwan DPRK Aceh Besar

Bupati Syech Muharram Tunjuk Ardiansyah sebagai Plt Sekwan DPRK Aceh Besar

June 3, 2026
  • Dataset
  • Redaksi
  • Tentang Kami
  • TINJAUAN.ID
  • Pedoman Media Siber
Email: redaksi@tinjauan.id

© 2025 Tinjauan.ID - Strategis dan Mencerahkan!

No Result
View All Result
  • TINJAUAN.ID
  • News
  • Daerah
  • Nasional
  • Dunia
  • Ekonomi
  • Politik
  • Opini
  • Sejarah
  • Editorial
  • Pojok Ekraf

© 2025 Tinjauan.ID - Strategis dan Mencerahkan!