Strategis dan Mencerahkan!
No Result
View All Result
  • TINJAUAN.ID
  • Global
  • Politik
    • News
    • Nasional
    • Regional
    • Daerah
  • Ekonomi
  • Opini
  • Sejarah
  • Liputan Khusus
  • Editorial
  • Pojok Ekraf
  • TINJAUAN.ID
  • Global
  • Politik
    • News
    • Nasional
    • Regional
    • Daerah
  • Ekonomi
  • Opini
  • Sejarah
  • Liputan Khusus
  • Editorial
  • Pojok Ekraf
No Result
View All Result
Strategis dan Mencerahkan!
No Result
View All Result
Home News Nasional

Kemenag Siapkan Materi Pencegahan LGBTQ, Bakal Masuk Kurikulum Pendidikan Agama

TINJAUAN ID by TINJAUAN ID
July 7, 2026
Reading Time: 2 mins read
0
Kemenag Siapkan Materi Pencegahan LGBTQ, Bakal Masuk Kurikulum Pendidikan Agama

Jakarta — Kementerian Agama (Kemenag) tengah menyiapkan konten edukasi khusus untuk memperkuat pencegahan penyebaran perilaku Lesbian, Gay, Bisexual, Transgender, and Queer (LGBTQ). Materi tersebut rencananya akan dimasukkan ke dalam kurikulum pendidikan agama dan keagamaan, mulai dari madrasah, pesantren, hingga perguruan tinggi keagamaan.

Wakil Menteri Agama (Wamenag) Romo Muhammad Syafi’i mengatakan langkah ini merupakan tindak lanjut dari Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 111 Tahun 2025, yang secara tegas mencantumkan penyebaran perilaku LGBTQ sebagai ancaman nonmiliter terhadap pertahanan negara.

“Bagaimana ini menjadi bagian dari kerja Kementerian Agama yang masuk ke dalam pelajaran anak-anak,” kata Romo Syafi’i di Jakarta, Senin (6/7), sebagaimana dikutip dari Antara.

Bukan Sekadar Pernyataan Sikap
Menurut Romo Syafi’i, respons Kemenag terhadap isu LGBTQ tidak boleh berhenti pada retorika, melainkan harus menjadi kerja kelembagaan yang sistematis dan terencana. Karena itu, Kemenag akan membentuk tim khusus yang bertugas menyusun bahan edukasi, membagi wilayah sosialisasi, hingga melaksanakan program di lapangan.

Ia juga mendorong munculnya gerakan anti-penyebaran budaya LGBTQ di lingkungan Perguruan Tinggi Keagamaan Negeri (PTKN), yang menurutnya perlu menjadi ruang penguatan nilai agama, kebangsaan, dan moralitas sosial.

Selain jalur pendidikan formal, edukasi pencegahan juga akan disalurkan lewat forum-forum keagamaan di masyarakat—penyuluh agama, khotbah Jumat, pengajian di masjid dan musala, serta majelis taklim. Pendekatan ini dinilai lebih praktis karena bisa menjangkau masyarakat secara langsung.

Dasar Filosofis dan Dukungan Lintas Agama

Dalam keterangan terpisah, Romo Syafi’i menjelaskan bahwa sikap Kemenag dibangun di atas pertimbangan nilai agama, martabat kemanusiaan, pendidikan, dan ketahanan bangsa.

Ia mengaku telah berdiskusi dengan sejumlah tokoh lintas agama dan menemukan kesamaan pandangan bahwa perilaku LGBTQ tidak dibenarkan oleh ajaran agama masing-masing—mulai dari Katolik, Hindu, Buddha, Kristen, hingga Islam.

Ia menegaskan bahwa Pancasila, khususnya sila Ketuhanan Yang Maha Esa, harus menjiwai seluruh kebijakan negara, termasuk dalam menyikapi isu ini, dengan Undang-Undang Dasar 1945 sebagai landasan yuridisnya.

“Tidak ada kegiatan, tidak ada keputusan, tidak ada kebijakan apa pun di republik ini yang boleh bertentangan dengan konstitusi,” ujarnya, merujuk pada Pasal 29 ayat (1) UUD 1945.

Konteks Perpres 111/2025

Perpres Nomor 111 Tahun 2025 yang diteken Presiden Prabowo Subianto sebelumnya sempat menuai respons di DPR karena memasukkan penyebaran budaya LGBTQ sebagai salah satu ancaman nonmiliter terhadap pertahanan negara. Sejumlah partai, termasuk PKS, telah menyatakan dukungan terhadap beleid tersebut.

Rencana Kemenag memasukkan materi pencegahan LGBTQ ke kurikulum pendidikan agama ini menjadi langkah konkret pertama dari kementerian dalam menindaklanjuti perpres tersebut di ranah pendidikan dan pembinaan keagamaan masyarakat.[]

Tags: indonesiaKementerian AgamaLGBTQRomo Muhammad Syafi'i
ShareTweetSendShare

Related Posts

MK: Tak Ditemukan Bukti Meyakinkan Gibran Memiliki Ijazah Setara SLTA
Nasional

MK: Tak Ditemukan Bukti Meyakinkan Gibran Memiliki Ijazah Setara SLTA

October 6, 2026
Saatnya Pelabuhan Krueng Geukueh Dioptimalkan Sebagai Pintu Utama Ekspor CPO Sawit Aceh
Daerah

Kepentingan Tata Kelola Migas Aceh Dipertaruhkan dalam RUU Migas, Posisi BPMA dan Pasal 160 Harus Dipertegas

October 2, 2026
Syahganda Nainggolan Dilantik Jadi Kepala Bakom RI: Dari Dunia Aktivis ke Istana
Nasional

Syahganda Nainggolan Dilantik Jadi Kepala Bakom RI: Dari Dunia Aktivis ke Istana

October 2, 2026
Prabowo Reshuffle Kabinet, Sejumlah Menteri dan Pejabat Negara Dilantik
Nasional

Prabowo Reshuffle Kabinet, Sejumlah Menteri dan Pejabat Negara Dilantik

October 1, 2026
Reshuffle Kabinet, Prabowo Akan Lantik Sejumlah Pejabat Termasuk Kapolri
Nasional

Reshuffle Kabinet, Prabowo Akan Lantik Sejumlah Pejabat Termasuk Kapolri

October 1, 2026
Sita Rp106,3 Miliar, KPK Bongkar Dugaan Praktik Mafia Tanah dan Suap Jabatan di Kementerian ATR/BPN
Nasional

Sita Rp106,3 Miliar, KPK Bongkar Dugaan Praktik Mafia Tanah dan Suap Jabatan di Kementerian ATR/BPN

September 20, 2026
Next Post
Pemerintah Pusat dan Aceh Percepat Rehabilitasi dan Rekonstruksi Pascabencana Hidrometeorologi di Bener Meriah

Silaturahmi dengan Masyarakat Aceh di Makassar, Kak Na Mengaku Bangga atas Kekompakan Perantau Aceh

Tim Formatur Targetkan DPD Abpednas Aceh Dilantik Akhir Agustus

Tim Formatur Targetkan DPD Abpednas Aceh Dilantik Akhir Agustus

Discussion about this post

Recommended Stories

Gubernur Aceh Temui Menteri Koperasi di Jakarta

Gubernur Aceh Temui Menteri Koperasi di Jakarta

September 15, 2025
Aktivis Dayah: Dana Otsus Aceh Harus Benar-Benar Dirasakan Masyarakat, Selama Ini Belum Optimal

Aktivis Dayah: Dana Otsus Aceh Harus Benar-Benar Dirasakan Masyarakat, Selama Ini Belum Optimal

October 8, 2026
Wagub Aceh Bahas Implemenyasi MoU Helsinki bersama Sekretariat Negara

Wagub Aceh Bahas Implemenyasi MoU Helsinki bersama Sekretariat Negara

July 26, 2026
  • Dataset
  • Redaksi
  • Tentang Kami
  • TINJAUAN.ID
  • Pedoman Media Siber
Email: redaksi@tinjauan.id

© 2025 Tinjauan.ID - Strategis dan Mencerahkan!

No Result
View All Result
  • TINJAUAN.ID
  • News
  • Daerah
  • Nasional
  • Dunia
  • Ekonomi
  • Politik
  • Opini
  • Sejarah
  • Editorial
  • Pojok Ekraf

© 2025 Tinjauan.ID - Strategis dan Mencerahkan!