Jakarta — Kementerian Agama (Kemenag) tengah menyiapkan konten edukasi khusus untuk memperkuat pencegahan penyebaran perilaku Lesbian, Gay, Bisexual, Transgender, and Queer (LGBTQ). Materi tersebut rencananya akan dimasukkan ke dalam kurikulum pendidikan agama dan keagamaan, mulai dari madrasah, pesantren, hingga perguruan tinggi keagamaan.
Wakil Menteri Agama (Wamenag) Romo Muhammad Syafi’i mengatakan langkah ini merupakan tindak lanjut dari Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 111 Tahun 2025, yang secara tegas mencantumkan penyebaran perilaku LGBTQ sebagai ancaman nonmiliter terhadap pertahanan negara.
“Bagaimana ini menjadi bagian dari kerja Kementerian Agama yang masuk ke dalam pelajaran anak-anak,” kata Romo Syafi’i di Jakarta, Senin (6/7), sebagaimana dikutip dari Antara.
Bukan Sekadar Pernyataan Sikap
Menurut Romo Syafi’i, respons Kemenag terhadap isu LGBTQ tidak boleh berhenti pada retorika, melainkan harus menjadi kerja kelembagaan yang sistematis dan terencana. Karena itu, Kemenag akan membentuk tim khusus yang bertugas menyusun bahan edukasi, membagi wilayah sosialisasi, hingga melaksanakan program di lapangan.
Ia juga mendorong munculnya gerakan anti-penyebaran budaya LGBTQ di lingkungan Perguruan Tinggi Keagamaan Negeri (PTKN), yang menurutnya perlu menjadi ruang penguatan nilai agama, kebangsaan, dan moralitas sosial.
Selain jalur pendidikan formal, edukasi pencegahan juga akan disalurkan lewat forum-forum keagamaan di masyarakat—penyuluh agama, khotbah Jumat, pengajian di masjid dan musala, serta majelis taklim. Pendekatan ini dinilai lebih praktis karena bisa menjangkau masyarakat secara langsung.
Dasar Filosofis dan Dukungan Lintas Agama
Dalam keterangan terpisah, Romo Syafi’i menjelaskan bahwa sikap Kemenag dibangun di atas pertimbangan nilai agama, martabat kemanusiaan, pendidikan, dan ketahanan bangsa.
Ia mengaku telah berdiskusi dengan sejumlah tokoh lintas agama dan menemukan kesamaan pandangan bahwa perilaku LGBTQ tidak dibenarkan oleh ajaran agama masing-masing—mulai dari Katolik, Hindu, Buddha, Kristen, hingga Islam.
Ia menegaskan bahwa Pancasila, khususnya sila Ketuhanan Yang Maha Esa, harus menjiwai seluruh kebijakan negara, termasuk dalam menyikapi isu ini, dengan Undang-Undang Dasar 1945 sebagai landasan yuridisnya.
“Tidak ada kegiatan, tidak ada keputusan, tidak ada kebijakan apa pun di republik ini yang boleh bertentangan dengan konstitusi,” ujarnya, merujuk pada Pasal 29 ayat (1) UUD 1945.
Konteks Perpres 111/2025
Perpres Nomor 111 Tahun 2025 yang diteken Presiden Prabowo Subianto sebelumnya sempat menuai respons di DPR karena memasukkan penyebaran budaya LGBTQ sebagai salah satu ancaman nonmiliter terhadap pertahanan negara. Sejumlah partai, termasuk PKS, telah menyatakan dukungan terhadap beleid tersebut.
Rencana Kemenag memasukkan materi pencegahan LGBTQ ke kurikulum pendidikan agama ini menjadi langkah konkret pertama dari kementerian dalam menindaklanjuti perpres tersebut di ranah pendidikan dan pembinaan keagamaan masyarakat.[]










Discussion about this post