Strategis dan Mencerahkan!
No Result
View All Result
  • TINJAUAN.ID
  • Global
  • Politik
    • News
    • Nasional
    • Regional
    • Daerah
  • Ekonomi
  • Opini
  • Sejarah
  • Liputan Khusus
  • Editorial
  • Pojok Ekraf
  • TINJAUAN.ID
  • Global
  • Politik
    • News
    • Nasional
    • Regional
    • Daerah
  • Ekonomi
  • Opini
  • Sejarah
  • Liputan Khusus
  • Editorial
  • Pojok Ekraf
No Result
View All Result
Strategis dan Mencerahkan!
No Result
View All Result
Home News Daerah

Penuhi Undangan Kemendagri, Pemerintah Aceh Bahas Tujuh Poin Inti Revisi UUPA

TINJAUAN ID by TINJAUAN ID
June 18, 2026
Reading Time: 2 mins read
0
Penuhi Undangan Kemendagri, Pemerintah Aceh Bahas Tujuh Poin Inti Revisi UUPA

JAKARTA – Tim Pemerintah Aceh memenuhi undangan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) membahas revisi Undang-Undang Pemerintah Aceh (UUPA) di Hotel Arya Duta, Jakarta, Rabu (17/06/2026).

Dipandu Direktur PDOD (Penata Daerah, Otonomi Khusus, dan Dewan Pertimbangan Otonomi Daerah) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), Dr Sumule Tumbo, dan Asisten I (Pemerintahan, Keistimewaan Aceh, dan Kesejahteraan Rakyat) Sekretariat Daerah (Setda) Aceh, Drs. Syakir, M.Si, diskusi mengerucut pada pembahasan inti revisi UUPA yaitu kewenangan dan fiskal.

Juru Bicara Pemerintah Aceh, Dr Nurlis Effendi, menjelaskan bahwa terdapat tujuh inti pembahasan revisi UUPA. “Salah satunya mengenai alokasi Dana Otsus Aceh dan tata kelola Dana Otsus Aceh. Pemerintah Aceh tetap menyampaikan bahwa alokasi Dana Otsus Aceh adalah sebesar 2,5 persen,” kata Nurlis.

Selain itu, Nurlis menambahkan, pembahasan terkait dengan pengelolaan madrasah, pengaturan qanun dan NSPK (norma, standar, prosedur, dan kriteria), pengeloaan Pelabuhan dan bandar udara, pengelolaan gampong, kewenangan migas dan minerba, dan kewenangan pemberian izin investasi dan usaha di berbagai bidang.

Di tempat yang sama, Tenaga Ahli Tim Revisi UUPA Teuku Kamaruzzaman (Ampon Man), menjelaskan secara umum terdapat pandangan yang sama antara Tim Pemerintah Aceh dan Tim Kemendagri. “Di samping itu, ada juga pandangan-pandangan dari Tim Kemendagri yang kita tidak sepaham dengan mereka, karena bagi kita kewenangan yang diberikan tidak boleh seperti lepas kepala tetap pegang ekor,” katanya.

Ampon Man menjelaskan, Aceh membutuhkan revisi UUPA agar seluruh norma-norma di dalam UUPA dapat dilaksanakan atau implimentasikan.

“Artinya bukan mengubah substansinya. Apalagi UUPA itu lahir juga melibatkan internasional. Ini maha karya yang sebetulnya jika dapat dijalankan sangat berdampak pada kemajuan Aceh,” katanya.

Pada diskusi tersebut, Kemendagri melibatkan kementerian dan lembaga yang terkait dengan revisi UUPA. Di antaranya dari Kementerian Sekretariat Negara, Kementerian PPN/Badan Perencanaan Pembangunan Nasional, Kementeriuan Investasi dan Hilirisasi, Kementerian Agama, Kementerian Hukum, Kementerian Keuangan, Kementerian Perhubungan, Kementerian ESDM, Kementerian Kehutanan, dan Kementerian Kelautan dan Perikanan.

Sedangkan dari Pemerintah Aceh, hadir Kepala Bappeda Aceh, Dr. Ir. Zulkifli, M.Si, Kepala Badan Pengelolaan Keuangan Aceh, Drs. Muhammad Diwarsyah, M.Si, Plt. Kepala Biro Hukum, Dr. Dekstro Alfa, SH, M.H, Kepala Dinas ESDM, Asnawi, ST. M.S,M, Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan, Safrizal, S.STP, M.Ec.Dev Kepala Dinas Perhubungan, T. Faisal, ST, M.T, Plt. Kepala Dinas Dayah Aceh, Muhsin, S,Pd.I, M.Pd.I, Kepala Badan Pengelolaan Migas Aceh, Nasri Djalal.

Selain itu, Pemerintah Aceh juga membawa tenaga ahli, yaitu Prof. Dr. Husni Jalil, Prof. Dr. Nazaruddin, Dr Zainal Abidin, dan Dr Usman Lamreung.[]

Tags: Jubir Pemerintah AcehPemerintah AcehRevisi UUPA
ShareTweetSendShare

Related Posts

Bahas Pemulihan Sawah dan Kebun dengan Mentan, Gubernur Mualem: Kami Butuh Dukungan Pak Menteri
Daerah

Bahas Pemulihan Sawah dan Kebun dengan Mentan, Gubernur Mualem: Kami Butuh Dukungan Pak Menteri

August 6, 2026
Pemerintah Aceh Jelaskan Posisi Dukungan Program Pemulihan Sektor Pertanian Rp2,5 Triliun 
Daerah

Pemerintah Aceh Jelaskan Posisi Dukungan Program Pemulihan Sektor Pertanian Rp2,5 Triliun 

August 5, 2026
Bawaslu Gandeng Pramuka Bener Meriah, Saka Adhyasta Pemilu Siap Dihidupkan Lagi
Daerah

Bawaslu Gandeng Pramuka Bener Meriah, Saka Adhyasta Pemilu Siap Dihidupkan Lagi

August 5, 2026
Merawat Filosofi ‘Sama-Sama Ngerti’, Sangerday Fest 2026 Segera Hadir di Museum Tsunami Aceh
Daerah

Merawat Filosofi ‘Sama-Sama Ngerti’, Sangerday Fest 2026 Segera Hadir di Museum Tsunami Aceh

August 5, 2026
Kepala BPMA Baru Diharapkan Fokus Percepat Hilirisasi Gas dan Penguatan SDM Aceh
Daerah

Kepala BPMA Baru Diharapkan Fokus Percepat Hilirisasi Gas dan Penguatan SDM Aceh

August 5, 2026
Mawardi Nur Resmi Dilantik sebagai Kepala BPMA, Perkuat Tata Kelola Migas Aceh
Daerah

Mawardi Nur Resmi Dilantik sebagai Kepala BPMA, Perkuat Tata Kelola Migas Aceh

August 5, 2026
Next Post
KKI 2026 Bernuansa Aceh, Kak Ana Apresiasi Bank Indonesia

Pemerintah Aceh Dorong Penguatan Otsus dalam Revisi UUPA untuk Percepat Penurunan Kemiskinan

Gubernur Aceh Lantik 25 Pejabat Eselon II, Asnawi Resmi Jabat Kepala Dinas ESDM Aceh

Potensi EBT Aceh Capai Ribuan Megawatt, Transisi Energi Bersih Terus Digenjot

Discussion about this post

Recommended Stories

Pemko Banda Aceh Anggarkan Rp679 Juta untuk Konten Instagram-TikTok

Pemko Banda Aceh Anggarkan Rp679 Juta untuk Konten Instagram-TikTok

September 10, 2025
Wagub Fadhlullah dan Zulkifli Hasan Sepakat Koperasi Desa Jadi Ujung Tombak Ketahanan Pangan

Wagub Fadhlullah dan Zulkifli Hasan Sepakat Koperasi Desa Jadi Ujung Tombak Ketahanan Pangan

September 18, 2025
Wali Nanggroe Soroti Mangkraknya RS Regional Aceh Barat, Siap Temui Presiden Perjuangkan Kelanjutan Pembangunan

Wali Nanggroe Soroti Mangkraknya RS Regional Aceh Barat, Siap Temui Presiden Perjuangkan Kelanjutan Pembangunan

May 17, 2026
  • Dataset
  • Redaksi
  • Tentang Kami
  • TINJAUAN.ID
  • Pedoman Media Siber
Email: redaksi@tinjauan.id

© 2025 Tinjauan.ID - Strategis dan Mencerahkan!

No Result
View All Result
  • TINJAUAN.ID
  • News
  • Daerah
  • Nasional
  • Dunia
  • Ekonomi
  • Politik
  • Opini
  • Sejarah
  • Editorial
  • Pojok Ekraf

© 2025 Tinjauan.ID - Strategis dan Mencerahkan!