Strategis dan Mencerahkan!
No Result
View All Result
  • TINJAUAN.ID
  • Global
  • Politik
    • News
    • Nasional
    • Regional
    • Daerah
  • Ekonomi
  • Opini
  • Sejarah
  • Liputan Khusus
  • Editorial
  • Pojok Ekraf
  • TINJAUAN.ID
  • Global
  • Politik
    • News
    • Nasional
    • Regional
    • Daerah
  • Ekonomi
  • Opini
  • Sejarah
  • Liputan Khusus
  • Editorial
  • Pojok Ekraf
No Result
View All Result
Strategis dan Mencerahkan!
No Result
View All Result
Home Pojok Ekraf

Menteri Ekraf Umumkan Penurunan Tarif Pajak Royalti bagi Penulis

TINJAUAN ID by TINJAUAN ID
May 27, 2026
Reading Time: 1 min read
0
Menteri Ekraf Umumkan Penurunan Tarif Pajak Royalti bagi Penulis

Jakarta – Pemerintah terus memperkuat dukungan terhadap industri kreatif tanah air, khususnya subsektor penerbitan, melalui rekonstruksi kebijakan perpajakan bagi para penulis agar lebih sederhana, adil, dan berpihak. Pemerintah telah menyepakati penurunan tarif PPh royalti bagi penulis dari 15 persen menjadi 1,5 persen bersifat final.

Keputusan ini dinyatakan melalui Rapat Koordinasi Terbatas (Rakortas) di Kantor Menko Ekon, Jakarta, pada Selasa, 26 Mei 2026 yang dipimpin oleh Menteri Koordinator Bidang Perekonomian (Menko Ekon) dan dihadiri Menteri Keuangan, Menteri Ekraf, dan beberapa Menteri lainnya.

Menteri Ekonomi Kreatif/Kepala Badan Ekonomi Kreatif (Ekraf), Teuku Riefky Harsya, menyatakan bahwa, “Penurunan PPh Royalti ini, merupakan implementasi dari semangat Bapak Presiden dalam merespons aspirasi para penulis yang telah diperjuangkan sejak 2017”.

Sebelumnya dari tahun 2025 hingga awal 2026, Kementerian Ekraf telah melakukan beberapa Rapat Koordinasi dengan Pemangku Kepentingan Dari mulai Penulis, Editor, Ilustrator, Penerbit, Komunitas hingga Asosiasi.

Kemenekraf juga menggandeng Lembaga Kajian Perpajakan dari Universitas Indonesia (POLTAX FIA UI) dalam melakukan kajian komprehensif terkait skema perpajakan royalti penulis. Hasil kajian tersebut juga telah disampaikan oleh Menteri Ekraf kepada Menko Ekon pada 4 Mei 2026.

“Pemerintah berharap kebijakan stimulus ini dapat memberikan motivasi bagi penulis dan kreator untuk terus menghasilkan karya berkualitas, mendorong pertumbuhan industri penerbitan yang lebih sehat dan kompetitif, serta meningkatkan kepatuhan perpajakan” ungkap Menteri Ekraf.

Keputusan Rakortas terkait penurunan PPh Royalti penulis ini selanjutnya akan ditindaklanjuti dengan perubahan peraturan perundang-undangan terkait oleh Kementerian Keuangan untuk diimplementasikan di Semester II 2026.[]

Tags: ekonomi kreatifKementerian Ekonomi KreatifMenekraf Teuku Riefky Harsyapenerbitan
ShareTweetSendShare

Related Posts

TikTok Go Jadi Partner Ekosistem Digital ACF 2026, Dorong UMKM Kuliner Aceh Go Digital
Daerah

TikTok Go Jadi Partner Ekosistem Digital ACF 2026, Dorong UMKM Kuliner Aceh Go Digital

September 10, 2026
Sanger Day Fest 2026 Digelar 11–14 September, Bagikan 1.001 Gelas Sanger Gratis
Daerah

Sanger Day Fest 2026 Digelar 11–14 September, Bagikan 1.001 Gelas Sanger Gratis

September 10, 2026
‎Rilis Annabi Shallu, Nazar Apache Musisi Aceh Pertama yang Menggunakan Full AI untuk Video Klip Resmi
Pojok Ekraf

‎Rilis Annabi Shallu, Nazar Apache Musisi Aceh Pertama yang Menggunakan Full AI untuk Video Klip Resmi

August 24, 2026
Teuku Riefky Pimpin Upacara HUT RI Kemenekraf Dengan Kharisma Budaya Aceh
Nasional

Teuku Riefky Pimpin Upacara HUT RI Kemenekraf Dengan Kharisma Budaya Aceh

August 19, 2026
Presiden Prabowo Teken Perpres Rindekraf 2026–2045, Peta Jalan Baru Ekonomi Kreatif Indonesia
Nasional

Presiden Prabowo Teken Perpres Rindekraf 2026–2045, Peta Jalan Baru Ekonomi Kreatif Indonesia

July 13, 2026
Desainer Wastra Pidie Jaya Ukir Sejarah, Tiga Motif Khas Pidie Jaya Raih HAKI
Pojok Ekraf

Desainer Wastra Pidie Jaya Ukir Sejarah, Tiga Motif Khas Pidie Jaya Raih HAKI

June 16, 2026
Next Post
Kak Na: TP Posyandu Aceh Dukung Upaya Kemenkes Capai Target Cakupan Vaksinasi dan IDL

Wagub Aceh Salat Idul Adha di Masjid Raya Baiturrahman, Khutbah Disampaikan Abiya Anwar Kuta Krueng

Kak Na: TP Posyandu Aceh Dukung Upaya Kemenkes Capai Target Cakupan Vaksinasi dan IDL

Realisasi Keuangan Aceh Lampaui Target, Sekda Dorong SKPA Percepat Kinerja

Discussion about this post

Recommended Stories

Peneliti Ungkap Temuan “Kuburan Massal” Belanda di Indrapuri

Peneliti Ungkap Temuan “Kuburan Massal” Belanda di Indrapuri

June 7, 2026
Ustadz Masrul Aidi: Merawat Momentum, Aceh Harus Terampil Menjaga Gagasan

Ustadz Masrul Aidi: Merawat Momentum, Aceh Harus Terampil Menjaga Gagasan

September 5, 2026
“Sejarah Hidup” di Mukim Seulimeum

“Sejarah Hidup” di Mukim Seulimeum

July 26, 2026
  • Dataset
  • Redaksi
  • Tentang Kami
  • TINJAUAN.ID
  • Pedoman Media Siber
Email: redaksi@tinjauan.id

© 2025 Tinjauan.ID - Strategis dan Mencerahkan!

No Result
View All Result
  • TINJAUAN.ID
  • News
  • Daerah
  • Nasional
  • Dunia
  • Ekonomi
  • Politik
  • Opini
  • Sejarah
  • Editorial
  • Pojok Ekraf

© 2025 Tinjauan.ID - Strategis dan Mencerahkan!