Strategis dan Mencerahkan!
No Result
View All Result
  • TINJAUAN.ID
  • Global
  • Politik
    • News
    • Nasional
    • Regional
    • Daerah
  • Ekonomi
  • Opini
  • Sejarah
  • Liputan Khusus
  • Editorial
  • Pojok Ekraf
  • TINJAUAN.ID
  • Global
  • Politik
    • News
    • Nasional
    • Regional
    • Daerah
  • Ekonomi
  • Opini
  • Sejarah
  • Liputan Khusus
  • Editorial
  • Pojok Ekraf
No Result
View All Result
Strategis dan Mencerahkan!
No Result
View All Result
Home Pojok Ekraf

Menteri Ekraf Umumkan Penurunan Tarif Pajak Royalti bagi Penulis

TINJAUAN ID by TINJAUAN ID
May 27, 2026
Reading Time: 1 min read
0
Menteri Ekraf Umumkan Penurunan Tarif Pajak Royalti bagi Penulis

Jakarta – Pemerintah terus memperkuat dukungan terhadap industri kreatif tanah air, khususnya subsektor penerbitan, melalui rekonstruksi kebijakan perpajakan bagi para penulis agar lebih sederhana, adil, dan berpihak. Pemerintah telah menyepakati penurunan tarif PPh royalti bagi penulis dari 15 persen menjadi 1,5 persen bersifat final.

Keputusan ini dinyatakan melalui Rapat Koordinasi Terbatas (Rakortas) di Kantor Menko Ekon, Jakarta, pada Selasa, 26 Mei 2026 yang dipimpin oleh Menteri Koordinator Bidang Perekonomian (Menko Ekon) dan dihadiri Menteri Keuangan, Menteri Ekraf, dan beberapa Menteri lainnya.

Menteri Ekonomi Kreatif/Kepala Badan Ekonomi Kreatif (Ekraf), Teuku Riefky Harsya, menyatakan bahwa, “Penurunan PPh Royalti ini, merupakan implementasi dari semangat Bapak Presiden dalam merespons aspirasi para penulis yang telah diperjuangkan sejak 2017”.

Sebelumnya dari tahun 2025 hingga awal 2026, Kementerian Ekraf telah melakukan beberapa Rapat Koordinasi dengan Pemangku Kepentingan Dari mulai Penulis, Editor, Ilustrator, Penerbit, Komunitas hingga Asosiasi.

Kemenekraf juga menggandeng Lembaga Kajian Perpajakan dari Universitas Indonesia (POLTAX FIA UI) dalam melakukan kajian komprehensif terkait skema perpajakan royalti penulis. Hasil kajian tersebut juga telah disampaikan oleh Menteri Ekraf kepada Menko Ekon pada 4 Mei 2026.

“Pemerintah berharap kebijakan stimulus ini dapat memberikan motivasi bagi penulis dan kreator untuk terus menghasilkan karya berkualitas, mendorong pertumbuhan industri penerbitan yang lebih sehat dan kompetitif, serta meningkatkan kepatuhan perpajakan” ungkap Menteri Ekraf.

Keputusan Rakortas terkait penurunan PPh Royalti penulis ini selanjutnya akan ditindaklanjuti dengan perubahan peraturan perundang-undangan terkait oleh Kementerian Keuangan untuk diimplementasikan di Semester II 2026.[]

Tags: ekonomi kreatifKementerian Ekonomi KreatifMenekraf Teuku Riefky Harsyapenerbitan
ShareTweetSendShare

Related Posts

Presiden Prabowo Teken Perpres Rindekraf 2026–2045, Peta Jalan Baru Ekonomi Kreatif Indonesia
Nasional

Presiden Prabowo Teken Perpres Rindekraf 2026–2045, Peta Jalan Baru Ekonomi Kreatif Indonesia

July 13, 2026
Desainer Wastra Pidie Jaya Ukir Sejarah, Tiga Motif Khas Pidie Jaya Raih HAKI
Pojok Ekraf

Desainer Wastra Pidie Jaya Ukir Sejarah, Tiga Motif Khas Pidie Jaya Raih HAKI

June 16, 2026
Tingkatkan Kapasitas Wirusahawan Digital, Diskop UKM Aceh Gelar Pelatihan Go Digital
Daerah

Tingkatkan Kapasitas Wirusahawan Digital, Diskop UKM Aceh Gelar Pelatihan Go Digital

May 10, 2026
Stafsus Menekraf Rian Syaf Beri Pemaparan di Lemhanas Perihal Ekonomi Kreatif
Nasional

Stafsus Menekraf Rian Syaf Beri Pemaparan di Lemhanas Perihal Ekonomi Kreatif

May 5, 2026
Bersama Studiosa, Nazar Apache Lahirkan 350 Karya Musik dan Orbit Lebih 20 Musisi Aceh
Daerah

Bersama Studiosa, Nazar Apache Lahirkan 350 Karya Musik dan Orbit Lebih 20 Musisi Aceh

April 13, 2026
Tanggapi Kasus Amsal, Kementerian Ekonomi Kreatif Siapkan Pedoman Biaya Jasa Kreatif
News

Tanggapi Kasus Amsal, Kementerian Ekonomi Kreatif Siapkan Pedoman Biaya Jasa Kreatif

April 1, 2026
Next Post
Kak Na: TP Posyandu Aceh Dukung Upaya Kemenkes Capai Target Cakupan Vaksinasi dan IDL

Wagub Aceh Salat Idul Adha di Masjid Raya Baiturrahman, Khutbah Disampaikan Abiya Anwar Kuta Krueng

Kak Na: TP Posyandu Aceh Dukung Upaya Kemenkes Capai Target Cakupan Vaksinasi dan IDL

Realisasi Keuangan Aceh Lampaui Target, Sekda Dorong SKPA Percepat Kinerja

Discussion about this post

Recommended Stories

Sekda Aceh Muhammad Nasir Ditetapkan sebagai Komisaris Utama Bank Aceh Syariah Periode 2026–2030

Sekda Aceh Muhammad Nasir Ditetapkan sebagai Komisaris Utama Bank Aceh Syariah Periode 2026–2030

June 23, 2026
George Soros Diduga Terlibat Dalangi Demonstrasi dan Kericuhan di Indonesia, Sebut Media Rusia

George Soros Diduga Terlibat Dalangi Demonstrasi dan Kericuhan di Indonesia, Sebut Media Rusia

September 1, 2025
Gubernur Mualem Pastikan Hilirisasi Migas Blok Andaman

Gubernur Mualem Pastikan Hilirisasi Migas Blok Andaman

July 1, 2026
  • Dataset
  • Redaksi
  • Tentang Kami
  • TINJAUAN.ID
  • Pedoman Media Siber
Email: redaksi@tinjauan.id

© 2025 Tinjauan.ID - Strategis dan Mencerahkan!

No Result
View All Result
  • TINJAUAN.ID
  • News
  • Daerah
  • Nasional
  • Dunia
  • Ekonomi
  • Politik
  • Opini
  • Sejarah
  • Editorial
  • Pojok Ekraf

© 2025 Tinjauan.ID - Strategis dan Mencerahkan!