Strategis dan Mencerahkan!
No Result
View All Result
  • TINJAUAN.ID
  • Global
  • Politik
    • News
    • Nasional
    • Regional
    • Daerah
  • Ekonomi
  • Opini
  • Sejarah
  • Liputan Khusus
  • Editorial
  • Pojok Ekraf
  • TINJAUAN.ID
  • Global
  • Politik
    • News
    • Nasional
    • Regional
    • Daerah
  • Ekonomi
  • Opini
  • Sejarah
  • Liputan Khusus
  • Editorial
  • Pojok Ekraf
No Result
View All Result
Strategis dan Mencerahkan!
No Result
View All Result
Home News Daerah

Gubernur Mualem Surati BPJS: Buka Blokir Kepesertaan JKA

TINJAUAN.ID by TINJAUAN.ID
May 20, 2026
Reading Time: 1 min read
0
Gubernur Mualem Surati BPJS: Buka Blokir Kepesertaan JKA

BANDA ACEH – Gubernur Aceh, Muzakir Manaf (Mualem), telah mengirim surat kepada Deputi Direksi BPJS Kesehatan Wilayah I di Medan untuk membuka akses kepesertaan Jaminan Kesehatan Aceh (JKA) yang diblokir pasca pemberlakuan Pergub Nomor 2 Tahun 2026 tentang JKA.

“Kita harap BPJS segera menindaklanjutinya, sehingga pelayanan kesehatan masyarakat Aceh tidak terganggu,” kata Juru Bicara Pemerintah Aceh, Dr Nurlis Effendi, di Banda Aceh, Rabu (20 Mei 2026). “Sebab, setelah Gubernur Mualem menyatakan Pergub JKA itu dicabut, BPJS masih memblokir kepesertaan JKA.”

Nurlis menjelaskan surat Gubernur Mualem bernomor 400.7.3.6/5806 tanggal 19 Mei 2026 tentang Kepesertaan JKA (Jaminan Kesehatan Aceh) itu pada intinya mengaktifkan kembali kepesertaan JKA yang telah dinonaktifkan pasca pemberlakuan Pergub Nomor 2 Tahun 2026 tentang JKA.

“Jadi tidak ada alasan lagi bagi BPJS untuk memblokir kepesertaan JKA bagi seluruh rakyat Aceh. Surat Gubernur ini sebagai garansi bagi semua rumah sakit yang memiliki keterkaitan dengan JKA untuk pelayanan kesehatan masyarakat Aceh.”

Selain itu, Nurlis menambahkan, surat Gubernur tersebut untuk mengantisipasi kendala pemberlakuan JKA paska dicabutnya Pergub Nomor 2 Tahun 2026 tentang JKA. “Sembari menunggu Pergub baru yang mencabut Pergub Nomor 2 Tahun 2026 yang saat ini dalam proses,” kata Nurlis.[]

Tags: BPJS KesehatanGubernus AcehJaminan Kesehatan AehJKA
ShareTweetSendShare

Related Posts

Bukan Sekadar Penyadapan Presiden, Ini Fakta di Balik Kasus yang Menyeret Tiga Jenderal Polisi
Nasional

Bukan Sekadar Penyadapan Presiden, Ini Fakta di Balik Kasus yang Menyeret Tiga Jenderal Polisi

November 4, 2026
Akademisi ISBI Aceh: Penambangan di Hulu Krueng Aceh Ancam Ekologi hingga Kebudayaan
Daerah

Iskandar Tungang: Pemuda Aceh Harus Diberi Kepercayaan Menentukan Masa Depan

November 3, 2026
Maulana Habib, Mahasiswa Ilmu Politik FISIP USK Wakili Aceh di Tingkat Nasional
Daerah

Maulana Habib, Mahasiswa Ilmu Politik FISIP USK Wakili Aceh di Tingkat Nasional

November 2, 2026
MaTA : Pengelolaan Anggaran Pemko Banda Aceh Boros
Daerah

MaTA Ajukan Keberatan ke Kementerian Lingkungan Hidup, Dokumen AMDAL PT LMR Belum Direspons

November 2, 2026
Jubir Pemerintah Aceh, Nurlis: Kepemimpinan Berjalan Baik
Daerah

Pemerintah Aceh Kerja Ganda Pacu TKD 44,80 Persen dan Tangani Banjir Baru, Jubir Nurlis: Safrizal ke Mana?

November 2, 2026
Hutan Aceh Menyusut Puluhan Ribu Hektare, Ancaman Bencana dan Krisis Ekologis Mengintai
Daerah

Hutan Aceh Menyusut Puluhan Ribu Hektare, Ancaman Bencana dan Krisis Ekologis Mengintai

November 2, 2026
Next Post
Gubernur Mualem Surati BPJS: Buka Blokir Kepesertaan JKA

Wagub Aceh Temui Mensos RI, Bahas Penambahan PBI JK hingga Dukungan Penanganan Bencana dan Sekolah Rakyat

Gubernur Mualem Surati BPJS: Buka Blokir Kepesertaan JKA

Kak Na Sumbang 3 Canting Batik Cap dan 1 Mesin Tenun untuk Perajin Binaan Dekranasda Aceh Besar

Discussion about this post

Recommended Stories

Bahas Kemandirian Ekonomi Dayah, Dinas Pendidikan Dayah Aceh Audiensi dengan Menteri Ekonomi Kreatif

Bahas Kemandirian Ekonomi Dayah, Dinas Pendidikan Dayah Aceh Audiensi dengan Menteri Ekonomi Kreatif

September 5, 2026
Merawat Filosofi ‘Sama-Sama Ngerti’, Sangerday Fest 2026 Segera Hadir di Museum Tsunami Aceh

Merawat Filosofi ‘Sama-Sama Ngerti’, Sangerday Fest 2026 Segera Hadir di Museum Tsunami Aceh

August 5, 2026
Pemerintah Aceh Kembali Perpanjang Status Transisi Pemulihan Pecabencana, Tetapkan Enam Langkah Prioritas

Pemerintah Aceh Kembali Perpanjang Status Transisi Pemulihan Pecabencana, Tetapkan Enam Langkah Prioritas

April 29, 2026
  • Dataset
  • Redaksi
  • Tentang Kami
  • TINJAUAN.ID
  • Pedoman Media Siber
Email: redaksi@tinjauan.id

© 2025 Tinjauan.ID - Strategis dan Mencerahkan!

No Result
View All Result
  • TINJAUAN.ID
  • News
  • Daerah
  • Nasional
  • Dunia
  • Ekonomi
  • Politik
  • Opini
  • Sejarah
  • Editorial
  • Pojok Ekraf

© 2025 Tinjauan.ID - Strategis dan Mencerahkan!