Strategis dan Mencerahkan!
No Result
View All Result
  • TINJAUAN.ID
  • Global
  • Politik
    • News
    • Nasional
    • Regional
    • Daerah
  • Ekonomi
  • Opini
  • Sejarah
  • Liputan Khusus
  • Editorial
  • Pojok Ekraf
  • TINJAUAN.ID
  • Global
  • Politik
    • News
    • Nasional
    • Regional
    • Daerah
  • Ekonomi
  • Opini
  • Sejarah
  • Liputan Khusus
  • Editorial
  • Pojok Ekraf
No Result
View All Result
Strategis dan Mencerahkan!
No Result
View All Result
Home News Daerah

Proses Perbaikan Data Desil Terus Berjalan, Warga Aceh Desil 8-10 Tetap Bisa Akses JKA untuk Penyakit Katastropik

TINJAUAN ID by TINJAUAN ID
May 13, 2026
Reading Time: 1 min read
0
Sekda Nasir: Semua Rumah Sakit Wajib Terima Pasien, Jangan Persulit Administrasi

BANDA ACEH – Sekretaris Daerah (Sekda) Aceh, M. Nasir, memberikan klarifikasi terkait akses layanan Jaminan Kesehatan Aceh (JKA). Ia menegaskan bahwa masyarakat yang masuk dalam kategori Desil 8 hingga 10 tetap dapat memperoleh layanan pengobatan gratis melalui skema JKA, khususnya bagi penderita penyakit katastropik atau sakit berat.

M. Nasir menjelaskan bahwa masyarakat dalam kelompok ekonomi tersebut tidak perlu khawatir jika belum memiliki asuransi kesehatan mandiri. Selama diagnosa dari dokter menunjukkan adanya penyakit berat atau katastropik, mereka bisa langsung mendaftarkan diri ke program JKA.

“Yang Desil 8-10 pun, kalau dia sakit berat (katastropik), itu otomatis bisa mendaftarkan diri ke JKA. Yang penting diagnosa dari dokternya tepat dan benar,” ujar M. Nasir, Rabu, 13 Mei 2026.

Proses Pemutakhiran Data Desil Terus Berjalan

Selain mengenai layanan penyakit berat, Sekda Aceh M. Nasir juga menyinggung proses sinkronisasi data penduduk. Saat ini, pemerintah tengah melakukan pembenahan melalui mekanisme mutasi data bagi warga yang sebenarnya layak masuk kategori Desil 1-7 namun terdata di kelompok lain.

“Terkait pendataan Desil, warga dapat melakukan pemutakhiran data melalui Kepala Desa (Geuchik), yang kemudian diteruskan ke Dinas Sosial (Dinsos) dan Kementerian Sosial (Kemensos),” ujar M. Nasir.

Data utama bersumber dari Kemensos yang dikelola berdasarkan data dari Badan Pusat Statistik (BPS). Pada bulan Juni hingga Agustus mendatang, BPS dijadwalkan akan melakukan sensus ulang untuk memastikan akurasi data masyarakat yang berhak menerima subsidi kesehatan.

M. Nasir berharap dalam masa transisi tiga bulan ke depan, seluruh persoalan data kependudukan terkait kepesertaan JKA dapat tuntas diselesaikan.

“Dengan adanya kepastian ini, diharapkan tidak ada lagi warga Aceh yang terhambat dalam mendapatkan layanan kesehatan karena kendala administratif,” pungkasnya.[]

Tags: BPSdata AcehJKAKesehatanPemerintah AcehSekda Aceh
ShareTweetSendShare

Related Posts

Pemerintah Aceh Sampaikan Belasungkawa atas Berpulangnya Sjamsul Kahar
Daerah

Realisasi Tambahan TKD Aceh 2026 Tembus 30,16 Persen, Total Pagu Rp1,65 Triliun

September 26, 2026
Pemerintah Aceh Sampaikan Belasungkawa atas Berpulangnya Sjamsul Kahar
Daerah

Pemerintah Aceh Sampaikan Belasungkawa atas Berpulangnya Sjamsul Kahar

September 26, 2026
Panen Raya Aceh Barat, Gubernur Mualem: Sejalan dengan Misi Pemerintah Aceh
Daerah

Panen Raya Aceh Barat, Gubernur Mualem: Sejalan dengan Misi Pemerintah Aceh

September 26, 2026
Wagub Dek Fadh Pimpin Rapat Tim Revisi UUPA, Pastikan Kewenangan dan Kekhususan Aceh Tetap Terjaga
Daerah

Wagub Dek Fadh Pimpin Rapat Tim Revisi UUPA, Pastikan Kewenangan dan Kekhususan Aceh Tetap Terjaga

September 24, 2026
Dek Fadh Ikuti Rakor Perkembangan Rehabilitasi dan Rekonstruksi Pascabencana Sumatera
Daerah

Dek Fadh Ikuti Rakor Perkembangan Rehabilitasi dan Rekonstruksi Pascabencana Sumatera

September 24, 2026
Kids Corner Bhayangkari Peduli Hibur Anak-anak di Aceh Tamiang
Daerah

Kids Corner Bhayangkari Peduli Hibur Anak-anak di Aceh Tamiang

September 24, 2026
Next Post
Ketua DPRA Usul Pergub JKA Dicabut, Jubir Pemerintah Aceh: Kita Hormati, Hal Itu Wajar Saja

Unjukrasa Protes Pergub JKA, Jubir Nurlis: Mereka Menolak Dialog

Godaan Investor Tambang Emas di Aceh Tengah: Aktivis Lingkungan Ingatkan Sejumlah Dampak Jangka Panjang

Godaan Investor Tambang Emas di Aceh Tengah: Aktivis Lingkungan Ingatkan Sejumlah Dampak Jangka Panjang

Discussion about this post

Recommended Stories

Mengurai Arsitektur Kebangkitan Cina: Analisis Kepemimpinan Xi Jinping

Mengurai Arsitektur Kebangkitan Cina: Analisis Kepemimpinan Xi Jinping

September 3, 2026
Gubernur Aceh Resmi Buka Acara WUBI 2025: Apresiasi Bank Indonesia Dorong Penguatan UMKM Aceh

Gubernur Aceh Resmi Buka Acara WUBI 2025: Apresiasi Bank Indonesia Dorong Penguatan UMKM Aceh

August 6, 2025
Setelah Albania, Parpol di Jepang Berencana Tunjuk AI sebagai Ketua Umum

Setelah Albania, Parpol di Jepang Berencana Tunjuk AI sebagai Ketua Umum

September 21, 2025
  • Dataset
  • Redaksi
  • Tentang Kami
  • TINJAUAN.ID
  • Pedoman Media Siber
Email: redaksi@tinjauan.id

© 2025 Tinjauan.ID - Strategis dan Mencerahkan!

No Result
View All Result
  • TINJAUAN.ID
  • News
  • Daerah
  • Nasional
  • Dunia
  • Ekonomi
  • Politik
  • Opini
  • Sejarah
  • Editorial
  • Pojok Ekraf

© 2025 Tinjauan.ID - Strategis dan Mencerahkan!