Strategis dan Mencerahkan!
No Result
View All Result
  • TINJAUAN.ID
  • News
  • Global
  • Politik
    • Nasional
    • Regional
    • Daerah
  • Ekonomi
  • Opini
  • Sejarah
  • Liputan Khusus
  • Editorial
  • Pojok Ekraf
  • TINJAUAN.ID
  • News
  • Global
  • Politik
    • Nasional
    • Regional
    • Daerah
  • Ekonomi
  • Opini
  • Sejarah
  • Liputan Khusus
  • Editorial
  • Pojok Ekraf
No Result
View All Result
Strategis dan Mencerahkan!
No Result
View All Result
Home News Daerah

Proses Perbaikan Data Desil Terus Berjalan, Warga Aceh Desil 8-10 Tetap Bisa Akses JKA untuk Penyakit Katastropik

TINJAUAN ID by TINJAUAN ID
May 13, 2026
Reading Time: 1 min read
0
Sekda Nasir: Semua Rumah Sakit Wajib Terima Pasien, Jangan Persulit Administrasi

BANDA ACEH – Sekretaris Daerah (Sekda) Aceh, M. Nasir, memberikan klarifikasi terkait akses layanan Jaminan Kesehatan Aceh (JKA). Ia menegaskan bahwa masyarakat yang masuk dalam kategori Desil 8 hingga 10 tetap dapat memperoleh layanan pengobatan gratis melalui skema JKA, khususnya bagi penderita penyakit katastropik atau sakit berat.

M. Nasir menjelaskan bahwa masyarakat dalam kelompok ekonomi tersebut tidak perlu khawatir jika belum memiliki asuransi kesehatan mandiri. Selama diagnosa dari dokter menunjukkan adanya penyakit berat atau katastropik, mereka bisa langsung mendaftarkan diri ke program JKA.

“Yang Desil 8-10 pun, kalau dia sakit berat (katastropik), itu otomatis bisa mendaftarkan diri ke JKA. Yang penting diagnosa dari dokternya tepat dan benar,” ujar M. Nasir, Rabu, 13 Mei 2026.

Proses Pemutakhiran Data Desil Terus Berjalan

Selain mengenai layanan penyakit berat, Sekda Aceh M. Nasir juga menyinggung proses sinkronisasi data penduduk. Saat ini, pemerintah tengah melakukan pembenahan melalui mekanisme mutasi data bagi warga yang sebenarnya layak masuk kategori Desil 1-7 namun terdata di kelompok lain.

“Terkait pendataan Desil, warga dapat melakukan pemutakhiran data melalui Kepala Desa (Geuchik), yang kemudian diteruskan ke Dinas Sosial (Dinsos) dan Kementerian Sosial (Kemensos),” ujar M. Nasir.

Data utama bersumber dari Kemensos yang dikelola berdasarkan data dari Badan Pusat Statistik (BPS). Pada bulan Juni hingga Agustus mendatang, BPS dijadwalkan akan melakukan sensus ulang untuk memastikan akurasi data masyarakat yang berhak menerima subsidi kesehatan.

M. Nasir berharap dalam masa transisi tiga bulan ke depan, seluruh persoalan data kependudukan terkait kepesertaan JKA dapat tuntas diselesaikan.

“Dengan adanya kepastian ini, diharapkan tidak ada lagi warga Aceh yang terhambat dalam mendapatkan layanan kesehatan karena kendala administratif,” pungkasnya.[]

Tags: BPSdata AcehJKAKesehatanPemerintah AcehSekda Aceh
ShareTweetSendShare

Related Posts

Ketua DPRA Usul Pergub JKA Dicabut, Jubir Pemerintah Aceh: Kita Hormati, Hal Itu Wajar Saja
Daerah

Unjukrasa Protes Pergub JKA, Jubir Nurlis: Mereka Menolak Dialog

May 14, 2026
Bupati Aceh Besar Tinjau Finalisasi Lahan Sekolah Rakyat, Dorong Percepatan Pembangunan Sarana Pendidikan
Daerah

Bupati Aceh Besar Tinjau Finalisasi Lahan Sekolah Rakyat, Dorong Percepatan Pembangunan Sarana Pendidikan

May 13, 2026
Sambut Idul Adha 1447 H, Pemkab Aceh Besar Gelar Pangan Murah di Sukamakmur
Daerah

Sambut Idul Adha 1447 H, Pemkab Aceh Besar Gelar Pangan Murah di Sukamakmur

May 13, 2026
Bupati Aceh Besar Minta Pembebasan Lahan untuk SPAM Regional Dipercepat
Daerah

Bupati Aceh Besar Minta Pembebasan Lahan untuk SPAM Regional Dipercepat

May 13, 2026
Polemik JKA, Praktisi Hukum Nilai Publik Sedang Digiring pada Pemahaman Keliru
Daerah

Polemik JKA, Praktisi Hukum Nilai Publik Sedang Digiring pada Pemahaman Keliru

May 13, 2026
Kak Na: Konsumsi Ikan Penting untuk Mendukung Tumbuh Kembang Otak Anak
Daerah

Kak Na: Konsumsi Ikan Penting untuk Mendukung Tumbuh Kembang Otak Anak

May 11, 2026
Next Post
Ketua DPRA Usul Pergub JKA Dicabut, Jubir Pemerintah Aceh: Kita Hormati, Hal Itu Wajar Saja

Unjukrasa Protes Pergub JKA, Jubir Nurlis: Mereka Menolak Dialog

Discussion about this post

Recommended Stories

Purbaya Akan Legalkan Rokok Ilegal, Aturan Terbit Pekan Depan

Purbaya Akan Legalkan Rokok Ilegal, Aturan Terbit Pekan Depan

January 16, 2026
Wali Nanggroe Minta Rakyat Aceh Jaga Stabilitas Sosial dan Energi di Tengah Dinamika Global

Wali Nanggroe Minta Rakyat Aceh Jaga Stabilitas Sosial dan Energi di Tengah Dinamika Global

April 25, 2026

Pemilihan Presiden 2024: Pertarungan Para Raksasa Lama 2

December 8, 2023

Popular Stories

  • Pemerintah Aceh Siapkan Rp10 Miliar Bantuan Pendidikan bagi Mahasiswa Korban Bencana Hidrometeorologi, Baca Persyaratannya

    Pemerintah Aceh Siapkan Rp10 Miliar Bantuan Pendidikan bagi Mahasiswa Korban Bencana Hidrometeorologi, Baca Persyaratannya

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Prabowo Segera Bentuk Tim Reformasi Polri, Bentuk Juga Komisi Investigasi Insiden Agustus

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Gaji PPPK Aceh Macet Hampir 4 Bulan, Ribuan ASN Hidup dengan Utang Karena APBA-P Tak Kunjung Jelas

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Kritik Kosong tentang Ulama Dayah Adalah Opini yang Tak Perlu Ditulis

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Tak Kunjung Dapat Kerja di Aceh, Hendra Nekat Merantau ke Australia

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Dataset
  • Redaksi
  • Tentang Kami
  • TINJAUAN.ID
  • Pedoman Media Siber
Email: redaksi@tinjauan.id

© 2025 Tinjauan.ID - Strategis dan Mencerahkan!

No Result
View All Result
  • TINJAUAN.ID
  • News
  • Daerah
  • Nasional
  • Dunia
  • Ekonomi
  • Politik
  • Opini
  • Sejarah
  • Editorial
  • Pojok Ekraf

© 2025 Tinjauan.ID - Strategis dan Mencerahkan!