BANDA ACEH – Sekretaris Daerah (Sekda) Aceh, M. Nasir, memberikan klarifikasi terkait akses layanan Jaminan Kesehatan Aceh (JKA). Ia menegaskan bahwa masyarakat yang masuk dalam kategori Desil 8 hingga 10 tetap dapat memperoleh layanan pengobatan gratis melalui skema JKA, khususnya bagi penderita penyakit katastropik atau sakit berat.
M. Nasir menjelaskan bahwa masyarakat dalam kelompok ekonomi tersebut tidak perlu khawatir jika belum memiliki asuransi kesehatan mandiri. Selama diagnosa dari dokter menunjukkan adanya penyakit berat atau katastropik, mereka bisa langsung mendaftarkan diri ke program JKA.
“Yang Desil 8-10 pun, kalau dia sakit berat (katastropik), itu otomatis bisa mendaftarkan diri ke JKA. Yang penting diagnosa dari dokternya tepat dan benar,” ujar M. Nasir, Rabu, 13 Mei 2026.
Proses Pemutakhiran Data Desil Terus Berjalan
Selain mengenai layanan penyakit berat, Sekda Aceh M. Nasir juga menyinggung proses sinkronisasi data penduduk. Saat ini, pemerintah tengah melakukan pembenahan melalui mekanisme mutasi data bagi warga yang sebenarnya layak masuk kategori Desil 1-7 namun terdata di kelompok lain.
“Terkait pendataan Desil, warga dapat melakukan pemutakhiran data melalui Kepala Desa (Geuchik), yang kemudian diteruskan ke Dinas Sosial (Dinsos) dan Kementerian Sosial (Kemensos),” ujar M. Nasir.
Data utama bersumber dari Kemensos yang dikelola berdasarkan data dari Badan Pusat Statistik (BPS). Pada bulan Juni hingga Agustus mendatang, BPS dijadwalkan akan melakukan sensus ulang untuk memastikan akurasi data masyarakat yang berhak menerima subsidi kesehatan.
M. Nasir berharap dalam masa transisi tiga bulan ke depan, seluruh persoalan data kependudukan terkait kepesertaan JKA dapat tuntas diselesaikan.
“Dengan adanya kepastian ini, diharapkan tidak ada lagi warga Aceh yang terhambat dalam mendapatkan layanan kesehatan karena kendala administratif,” pungkasnya.[]












Discussion about this post