Strategis dan Mencerahkan!
No Result
View All Result
  • TINJAUAN.ID
  • News
  • Global
  • Politik
    • Nasional
    • Regional
    • Daerah
  • Ekonomi
  • Opini
  • Sejarah
  • Liputan Khusus
  • Editorial
  • Pojok Ekraf
  • TINJAUAN.ID
  • News
  • Global
  • Politik
    • Nasional
    • Regional
    • Daerah
  • Ekonomi
  • Opini
  • Sejarah
  • Liputan Khusus
  • Editorial
  • Pojok Ekraf
No Result
View All Result
Strategis dan Mencerahkan!
No Result
View All Result
Home News Nasional

Pemerintah Harapkan Persidangan Perkara Andrie Yunus Berjalan Profesional, Obyektif, dan Menjaga Kepercayaan Publik

TINJAUAN ID by TINJAUAN ID
May 8, 2026
Reading Time: 2 mins read
0
Soal WNI Masuk Militer Asing, Menko Yusril Nyatakan Tidak Otomatis Kehilangan Status Kewarganegaraan

Foto: Andri Munazir.

Jakarta – Pemerintah menegaskan komitmen untuk menghormati independensi lembaga peradilan dalam penanganan perkara dugaan penyiraman air keras terhadap aktivis KontraS Andrie Yunus yang tengah disidangkan di Pengadilan Militer II-08 Jakarta.

Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan, Yusril Ihza Mahendra, menyampaikan bahwa Pemerintah mengharapkan seluruh proses persidangan berjalan sesuai hukum acara pidana dan ketentuan KUHP militer yang berlaku.

“Pemerintah berharap proses persidangan terhadap para terdakwa berjalan secara profesional, obyektif, dan menjunjung tinggi asas peradilan yang bebas serta imparsial. Ini sejalan dengan

Delapan Asta Cita atau Delapan Program Pemerintahan Presiden Prabowo Subianto yang salah satunya adalah reformasi hukum serta penegakan hukum untuk menjamin keadilan dan kepastian hukum,” ujar Yusril melalui keterangan tertulis di Jakarta, Jumat (8/5/2026).

Ia menegaskan, harapan Pemerintah agar persidangan berjalan adil dan sesuai hukum tidak boleh dimaknai sebagai bentuk campur tangan terhadap kewenangan pengadilan, termasuk pengadilan militer.

“Pemerintah pada prinsipnya menjunjung tinggi independensi badan peradilan. Kedudukan kekuasaan yudikatif bersifat independen dan harus bebas dari campur tangan maupun pengaruh pihak mana pun, termasuk Pemerintah,” tegasnya.

Menurut Yusril, Pemerintah memiliki kewajiban konstitusional untuk menjaga tegaknya hukum dan kepercayaan publik terhadap institusi negara. Oleh karena itu, proses peradilan yang berjalan secara baik, terbuka, dan adil akan berdampak penting terhadap citra negara di mata masyarakat maupun dunia internasional.

“Ini menyangkut kepercayaan rakyat kepada negara. Menjaga kepercayaan tersebut juga merupakan bagian dari tanggung jawab Pemerintah,” katanya.

Dalam perkara ini, Yusril juga menekankan pentingnya majelis hakim bertindak profesional dan obyektif dalam memeriksa, mengadili, dan memutus perkara.

“Apabila para terdakwa terbukti bersalah secara sah dan meyakinkan, maka putusan harus dijatuhkan secara adil sesuai hukum yang berlaku. Sebaliknya, apabila dakwaan tidak terbukti, pengadilan juga harus berani membebaskan para terdakwa demi tegaknya keadilan,” ujarnya.

Yusril mengingatkan bahwa proses persidangan harus mampu menunjukkan wibawa negara dan integritas penegakan hukum, sehingga tidak menimbulkan persepsi negatif di tengah masyarakat.

“Jangan sampai muncul kesan bahwa persidangan ini sekadar formalitas atau bahkan menjadi tontonan yang merusak kepercayaan publik terhadap negara dan institusi penegak hukum,” pungkasnya.

Seperti diketahui, Pengadilan Militer II-08 Jakarta tengah menyidangkan empat prajurit TNI sebagai terdakwa dalam kasus penyiraman air keras terhadap aktivis KontraS Andrie Yunus.

Pada persidangan yang berlangsung Rabu (6/5) lalu, majelis hakim menyoroti sejumlah aspek dalam konstruksi perkara dan proses pelaksanaan dugaan tindak pidana tersebut.

Perhatian publik terhadap kasus ini terus meningkat seiring harapan agar proses hukum berjalan secara terbuka, profesional, dan menghasilkan putusan yang mencerminkan keadilan berdasarkan fakta persidangan serta ketentuan hukum yang berlaku.[]

Tags: Andrie YunushukumKemenko Humham IPASYusril Ihza Mahendra
ShareTweetSendShare

Related Posts

Pewarta Foto Aceh Chaideer Mahyuddin Raih APFI 2026
Nasional

Pewarta Foto Aceh Chaideer Mahyuddin Raih APFI 2026

May 8, 2026
Stafsus Menekraf Rian Syaf Beri Pemaparan di Lemhanas Perihal Ekonomi Kreatif
Nasional

Stafsus Menekraf Rian Syaf Beri Pemaparan di Lemhanas Perihal Ekonomi Kreatif

May 5, 2026
Dengarkan Aspirasi Tokoh Lintas Agama, Presiden Prabowo Komit Perjuangkan RUU Perampasan Aset
Nasional

Presiden Prabowo Lakukan Reshuffle Kabinet Kelima, Ini Daftar Lengkap Pejabat yang Dilantik

April 27, 2026
Indonesia Tolak Pinjaman US30 Miliar dari IMF dan Bank Dunia Karena Alasan Berikut
Ekonomi

Indonesia Tolak Pinjaman US30 Miliar dari IMF dan Bank Dunia Karena Alasan Berikut

April 22, 2026
Bahlil Sebut Harga BBM Pertamax Bisa Naik Jika Harga Minyak Dunia Naik
Ekonomi

Bahlil Sebut Harga BBM Pertamax Bisa Naik Jika Harga Minyak Dunia Naik

April 21, 2026
Mengenal Haji Isam dan Emiten-Emiten Jhonlin Grup di Bursa Saham
Ekonomi

Mengenal Haji Isam dan Emiten-Emiten Jhonlin Grup di Bursa Saham

April 18, 2026
Next Post
Tingkatkan Kapasitas Wirusahawan Digital, Diskop UKM Aceh Gelar Pelatihan Go Digital

Tingkatkan Kapasitas Wirusahawan Digital, Diskop UKM Aceh Gelar Pelatihan Go Digital

RSUDZA Layani 2.000 Pasien per Hari, Obat Diberikan, Administrasi Diurus 

RSUDZA Layani 2.000 Pasien per Hari, Obat Diberikan, Administrasi Diurus 

Discussion about this post

Recommended Stories

Fokus Kembangkan Peternakan, Bupati Aceh Besar Kunjungi Balai Embrio Ternak Cipelang

Fokus Kembangkan Peternakan, Bupati Aceh Besar Kunjungi Balai Embrio Ternak Cipelang

November 12, 2025
Pokir Anggota DPRA Hanya Rp4 Miliar, Lalu Kemana Sisanya?

Pokir Anggota DPRA Hanya Rp4 Miliar, Lalu Kemana Sisanya?

April 7, 2026
Indonesia Kekurangan Lapangan Kerja Berkualitas

Indonesia Kekurangan Lapangan Kerja Berkualitas

July 21, 2025

Popular Stories

  • Pemerintah Aceh Siapkan Rp10 Miliar Bantuan Pendidikan bagi Mahasiswa Korban Bencana Hidrometeorologi, Baca Persyaratannya

    Pemerintah Aceh Siapkan Rp10 Miliar Bantuan Pendidikan bagi Mahasiswa Korban Bencana Hidrometeorologi, Baca Persyaratannya

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Prabowo Segera Bentuk Tim Reformasi Polri, Bentuk Juga Komisi Investigasi Insiden Agustus

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Gaji PPPK Aceh Macet Hampir 4 Bulan, Ribuan ASN Hidup dengan Utang Karena APBA-P Tak Kunjung Jelas

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Kritik Kosong tentang Ulama Dayah Adalah Opini yang Tak Perlu Ditulis

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Tak Kunjung Dapat Kerja di Aceh, Hendra Nekat Merantau ke Australia

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Dataset
  • Redaksi
  • Tentang Kami
  • TINJAUAN.ID
  • Pedoman Media Siber
Email: redaksi@tinjauan.id

© 2025 Tinjauan.ID - Strategis dan Mencerahkan!

No Result
View All Result
  • TINJAUAN.ID
  • News
  • Daerah
  • Nasional
  • Dunia
  • Ekonomi
  • Politik
  • Opini
  • Sejarah
  • Editorial
  • Pojok Ekraf

© 2025 Tinjauan.ID - Strategis dan Mencerahkan!