Tanggung jawab utama ada pada BPS dan Kemensos dalam memperbaiki kesalahan data pengguna JKA yang merugikan warga Aceh, kesalahan itu tak semestinya dibebankan kepada Pemerintah Aceh.
TINJAUAN.ID | Polemik data desil penerima Jaminan Kesehatan Aceh (JKA) perlu dilihat secara jernih. Pemerintah Aceh, dalam hal ini, lebih tepat disebut sebagai korban kedua setelah warga miskin yang gugur dari daftar penerima JKA. Akar masalahnya bukan pada kebijakan JKA, melainkan pada kualitas Data Terpadu Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN) yang diproduksi BPS dan dikelola Kemensos.
Publik berhak marah. Tapi kemarahan itu perlu diarahkan ke alamat yang tepat.
Pemerintah Aceh Bukan Produsen Data
Fakta yang kerap luput dari perdebatan publik, bahwa Pemerintah Aceh tidak memproduksi DTSEN. Data itu adalah otoritas penuh BPS secara metodologi dan Kemensos secara administratif. Ketika nama seorang warga miskin tidak muncul di desil satu atau dua, itu bukan keputusan Dinas Sosial Aceh. Itu hasil pendataan nasional yang dikerjakan dengan metodologi survei dan pemodelan statistik dari Jakarta.
Pemerintah Aceh menggunakan DTSEN karena memang itulah instrumen resmi negara yang diwajibkan sebagai basis penyaluran bantuan sosial. Mengabaikannya bukan pilihan yang tersedia secara hukum dan tata kelola. Dalam posisi ini, Pemerintah Aceh sesungguhnya tidak punya banyak ruang manuver, mereka hanya menjalankan kebijakan dengan data yang diberikan pusat, bukan data yang mereka pilih sendiri.
BPS dan Kemensos Gagal
DTSEN dirancang sebagai instrumen pemutakhiran dari DTKS yang selama ini dianggap tidak akurat. Namun dalam praktiknya, DTSEN mewarisi — bahkan dalam beberapa hal memperparah — kelemahan pendataan yang sama.
Di Aceh, karakteristik kemiskinan bersifat khas. Mulai dari nelayan musiman, petani gunung, keluarga eks-konflik, dan komunitas terpencil yang secara administratif sulit dijangkau. Model statistik nasional yang mengandalkan proxy variabel seperti jenis lantai, kepemilikan aset, dan konsumsi rumah tangga rentan salah tangkap pada populasi seperti ini.
Kemiskinan multidimensi di Aceh tidak selalu terbaca oleh indikator agregat nasional.
Kegagalan BPS ada pada metodologi pendataan yang tidak cukup sensitif terhadap keragaman konteks lokal. Dan kegagalan Kemensos adalah tidak membangun mekanisme sanggah dan pemutakhiran data yang cepat, mudah diakses, dan benar-benar efektif sebelum data itu digunakan sebagai dasar pencabutan hak atas layanan publik.
Beban Ekstra Pemerintah Aceh
Objektivitas mengharuskan kita juga mencatat apa yang menjadi tanggung jawab Pemerintah Aceh. Bukan sebagai pihak yang salah, tapi sebagai pihak yang bisa berbuat lebih.
Pemerintah Aceh perlu lebih cepat membuka jalur pengaduan resmi yang terstruktur terkait masalah JKA yang mencuat.
Koordinasi dengan BPS Aceh untuk mengajukan pemutakhiran data berbasis kondisi lapangan juga perlu dipercepat — mekanisme itu tersedia, dan Aceh dengan status otonomi khususnya punya posisi tawar yang tidak lemah untuk mendorongnya.
Selain itu, selama proses verifikasi berlangsung, prinsip kehati-hatian harus diutamakan. Warga yang status datanya masih dipersengketakan tidak boleh kehilangan akses layanan kesehatan. Ini bukan tentang melangkahi aturan pusat — ini tentang menggunakan diskresi yang dimiliki daerah untuk melindungi warganya.
Pada akhirnya, tuntutan terbesar dari polemik ini semestinya mengarah ke BPS dan Kemensos. Dua lembaga ini harus segera membuka mekanisme sanggah data yang aksesibel di tingkat desa, mempercepat siklus pemutakhiran DTSEN agar tidak tertinggal jauh dari perubahan kondisi riil di lapangan, dan membangun protokol yang mewajibkan verifikasi lapangan sebelum data desil digunakan untuk mencabut hak atas program perlindungan sosial.
Data yang salah bukan sekadar angka yang keliru. Ia adalah keputusan yang berdampak langsung pada apakah seseorang bisa berobat atau tidak. Tanggung jawab atas akurasi data itu ada pada yang memproduksinya, bukan pada daerah yang terpaksa menggunakannya.
Pemerintah Aceh layak mendapat ruang untuk melakukan perbaikan. Tapi BPS dan Kemensos tidak boleh lolos dari tuntutan pertanggungjawaban yang sesungguhnya.
— Redaksi Tinjauan.id













Discussion about this post