BANDA ACEH – Kasus dugaan penganiayaan terhadap balita di sebuah tempat penitipan anak (daycare) di Banda Aceh mengungkap fakta baru. Daycare tersebut diketahui beroperasi tanpa izin resmi.
Pemerintah Kota Banda Aceh menyegel Baby Preneur Daycare yang berlokasi di kawasan Lamgugob, Rabu (29/4/2026), setelah video dugaan kekerasan terhadap anak berusia 18 bulan viral di media sosial.
Wakil Wali Kota Banda Aceh Afdhal Khalilullah mengatakan, penutupan dilakukan karena pengelola terbukti melakukan pelanggaran, termasuk tidak mengantongi izin operasional.
Ia menegaskan, pemerintah tidak akan lagi memberikan izin kepada pengelola yang sama dan akan memperketat pengawasan terhadap seluruh daycare di Banda Aceh.
DS Jadi Tersangka
Kasus ini juga menyeret salah satu pengasuh berinisial DS (24) yang telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Satreskrim Polresta Banda Aceh.
Kasatreskrim Kompol Miftahuda Dizha Fezuono mengatakan, penetapan tersangka dilakukan setelah gelar perkara. Polisi juga masih membuka kemungkinan adanya pelaku lain.
“Saat ini baru satu tersangka, namun penyidikan masih berkembang,” ujarnya.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat Undang-Undang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman maksimal lima tahun penjara dan denda hingga Rp72 juta.
Polisi telah memeriksa sedikitnya enam saksi dari pihak pengelola dan pengasuh daycare tersebut.
Kasus ini mencuat setelah rekaman CCTV yang memperlihatkan dugaan kekerasan terhadap balita beredar luas di media sosial.
Dalam video tersebut, korban diduga mengalami perlakuan kasar saat disuapi, hingga dibanting dan ditarik telinganya.
Dari hasil penyelidikan sementara, tindakan kekerasan itu diduga terjadi lebih dari satu kali.
Selain penindakan hukum, Pemerintah Kota Banda Aceh juga melakukan pendampingan terhadap korban dan keluarga, termasuk layanan psikologis. Sekitar 30 anak terdampak dari penutupan daycare tersebut.
Pemko Banda Aceh Mulai Sapu Bersih Izin Penitipan Anak
Pemko Banda Aceh juga berencana menertibkan seluruh daycare yang belum memiliki izin operasional dalam waktu dekat.
Saat ini hanya terdapat enam tempat penitipan anak (TPA) resmi berizin di Banda Aceh, yakni TPA Annisa Arfah, TPA Islam Al-Azhar Cairo, PAUD Cerdas Ceria, TPA Islam Bustan As Sofa, TPA Cinta Ananda, dan TPA Kiddy Kid Center.[]












Discussion about this post