Strategis dan Mencerahkan!
No Result
View All Result
  • TINJAUAN.ID
  • Global
  • Politik
    • News
    • Nasional
    • Regional
    • Daerah
  • Ekonomi
  • Opini
  • Sejarah
  • Liputan Khusus
  • Editorial
  • Pojok Ekraf
  • TINJAUAN.ID
  • Global
  • Politik
    • News
    • Nasional
    • Regional
    • Daerah
  • Ekonomi
  • Opini
  • Sejarah
  • Liputan Khusus
  • Editorial
  • Pojok Ekraf
No Result
View All Result
Strategis dan Mencerahkan!
No Result
View All Result
Home News Daerah

Usai Video Penganiayaan Anak Viral, Pemko Banda Aceh Segel Daycare Ilegal

TINJAUAN ID by TINJAUAN ID
April 29, 2026
Reading Time: 2 mins read
0
Usai Video Penganiayaan Anak Viral, Pemko Banda Aceh Segel Daycare Ilegal

BANDA ACEH – Kasus dugaan penganiayaan terhadap balita di sebuah tempat penitipan anak (daycare) di Banda Aceh mengungkap fakta baru. Daycare tersebut diketahui beroperasi tanpa izin resmi.

Pemerintah Kota Banda Aceh menyegel Baby Preneur Daycare yang berlokasi di kawasan Lamgugob, Rabu (29/4/2026), setelah video dugaan kekerasan terhadap anak berusia 18 bulan viral di media sosial.

Wakil Wali Kota Banda Aceh Afdhal Khalilullah mengatakan, penutupan dilakukan karena pengelola terbukti melakukan pelanggaran, termasuk tidak mengantongi izin operasional.

Ia menegaskan, pemerintah tidak akan lagi memberikan izin kepada pengelola yang sama dan akan memperketat pengawasan terhadap seluruh daycare di Banda Aceh.

DS Jadi Tersangka

Kasus ini juga menyeret salah satu pengasuh berinisial DS (24) yang telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Satreskrim Polresta Banda Aceh.

Kasatreskrim Kompol Miftahuda Dizha Fezuono mengatakan, penetapan tersangka dilakukan setelah gelar perkara. Polisi juga masih membuka kemungkinan adanya pelaku lain.

“Saat ini baru satu tersangka, namun penyidikan masih berkembang,” ujarnya.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat Undang-Undang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman maksimal lima tahun penjara dan denda hingga Rp72 juta.

Polisi telah memeriksa sedikitnya enam saksi dari pihak pengelola dan pengasuh daycare tersebut.

Kasus ini mencuat setelah rekaman CCTV yang memperlihatkan dugaan kekerasan terhadap balita beredar luas di media sosial.

Dalam video tersebut, korban diduga mengalami perlakuan kasar saat disuapi, hingga dibanting dan ditarik telinganya.

Dari hasil penyelidikan sementara, tindakan kekerasan itu diduga terjadi lebih dari satu kali.

Selain penindakan hukum, Pemerintah Kota Banda Aceh juga melakukan pendampingan terhadap korban dan keluarga, termasuk layanan psikologis. Sekitar 30 anak terdampak dari penutupan daycare tersebut.

Pemko Banda Aceh Mulai Sapu Bersih Izin Penitipan Anak

Pemko Banda Aceh juga berencana menertibkan seluruh daycare yang belum memiliki izin operasional dalam waktu dekat.

Saat ini hanya terdapat enam tempat penitipan anak (TPA) resmi berizin di Banda Aceh, yakni TPA Annisa Arfah, TPA Islam Al-Azhar Cairo, PAUD Cerdas Ceria, TPA Islam Bustan As Sofa, TPA Cinta Ananda, dan TPA Kiddy Kid Center.[]

Tags: Afdhal KhalilullahBanda AcehKekerasan terhadap anakPemko Banda Aceh
ShareTweetSendShare

Related Posts

PB Rabithah Thaliban Aceh Desak Polisi Usut Tuntas Dugaan Pungli Bantuan Baitul Mal
Daerah

PB Rabithah Thaliban Aceh Desak Polisi Usut Tuntas Dugaan Pungli Bantuan Baitul Mal

August 7, 2026
Wapres Gibran Titip Pesan kepada Pemuda Aceh, Ajak Gunakan Teknologi Digital Secara Positif
Daerah

Wapres Gibran Titip Pesan kepada Pemuda Aceh, Ajak Gunakan Teknologi Digital Secara Positif

August 7, 2026
Menyikapi Kelangkaan Semen: Apakah Wacana Semen Laweung Perlu Ditinjau Ulang? 
Daerah

MFF Syndicate Usul Pemerintah Beri Pengecualian Moratorium Pabrik Semen untuk Aceh

August 7, 2026
Rp 2,5 Triliun Dana Kementan untuk Bencana, Pemerintah Aceh kelola Rp 9,7 Miliar
Daerah

Rp 2,5 Triliun Dana Kementan untuk Bencana, Pemerintah Aceh kelola Rp 9,7 Miliar

August 7, 2026
Wagub Aceh Dampingi Wapres Gibran Kunjungi Lokasi Terdampak Bencana Hidrometeorologi
Daerah

Wagub Aceh Dampingi Wapres Gibran Kunjungi Lokasi Terdampak Bencana Hidrometeorologi

August 6, 2026
Penuhi Permintaan Pemerintah Aceh, SBI Berkomitmen Penuhi Kebutuhan Semen di Aceh
Daerah

Penuhi Permintaan Pemerintah Aceh, SBI Berkomitmen Penuhi Kebutuhan Semen di Aceh

August 6, 2026
Next Post
Memulihkan Infrastruktur Sumber Daya Air Aceh Pascabencana Hidrometeorologi

Memulihkan Infrastruktur Sumber Daya Air Aceh Pascabencana Hidrometeorologi

Ketua HUDA Kota Lhokseumawe Ingatkan Bahaya Meremehkan Ulama di Tengah Polemik Publik

Ketua HUDA Kota Lhokseumawe Ingatkan Bahaya Meremehkan Ulama di Tengah Polemik Publik

Discussion about this post

Recommended Stories

Mengapa orang kaya semakin kaya – bahkan selama krisis global?

December 30, 2022
Miliarder dan Tokoh Dunia Ajarkan  Anak-Anak Mereka Bahasa Mandarin, Ini Alasannya

Miliarder dan Tokoh Dunia Ajarkan  Anak-Anak Mereka Bahasa Mandarin, Ini Alasannya

July 3, 2026
Sekda Aceh Terima Forum LSM, Pemerintah Aceh Susun Quick Win Pemulihan Pascabencana

Sekda Aceh Terima Forum LSM, Pemerintah Aceh Susun Quick Win Pemulihan Pascabencana

January 9, 2026
  • Dataset
  • Redaksi
  • Tentang Kami
  • TINJAUAN.ID
  • Pedoman Media Siber
Email: redaksi@tinjauan.id

© 2025 Tinjauan.ID - Strategis dan Mencerahkan!

No Result
View All Result
  • TINJAUAN.ID
  • News
  • Daerah
  • Nasional
  • Dunia
  • Ekonomi
  • Politik
  • Opini
  • Sejarah
  • Editorial
  • Pojok Ekraf

© 2025 Tinjauan.ID - Strategis dan Mencerahkan!