Strategis dan Mencerahkan!
No Result
View All Result
  • TINJAUAN.ID
  • News
  • Global
  • Politik
    • Nasional
    • Regional
    • Daerah
  • Ekonomi
  • Opini
  • Sejarah
  • Liputan Khusus
  • Editorial
  • Pojok Ekraf
  • TINJAUAN.ID
  • News
  • Global
  • Politik
    • Nasional
    • Regional
    • Daerah
  • Ekonomi
  • Opini
  • Sejarah
  • Liputan Khusus
  • Editorial
  • Pojok Ekraf
No Result
View All Result
Strategis dan Mencerahkan!
No Result
View All Result
Home News Daerah

Pemerintah Aceh Kembali Perpanjang Status Transisi Pemulihan Pecabencana, Tetapkan Enam Langkah Prioritas

TINJAUAN ID by TINJAUAN ID
April 29, 2026
Reading Time: 1 min read
0
Pemerintah Aceh Kembali Perpanjang Status Transisi Pemulihan Pecabencana, Tetapkan Enam Langkah Prioritas

BANDA ACEH – Pemerintah Aceh resmi menetapkan Status Transisi Darurat menuju Pemulihan Pascabencana Hidrometeorologi seiring berakhirnya masa tanggap darurat. Penetapan ini dilakukan untuk mempercepat rehabilitasi dan rekonstruksi di wilayah terdampak bencana.

Keputusan tersebut disampaikan resmi oleh Pemerintah Aceh melalui Wakil Gubernur Aceh, H. Fadhlullah, SE, dalam rapat koordinasi virtual pada Selasa malam (28/04/2026). Dalam rapat ini turut dihadiri oleh Kapolda Aceh, yang mewakili Pangdam IM serta unsur Forkopimda Aceh lainnya.

“Kami menetapkan perpanjangan status transisi darurat ke pemulihan bencana hidrometeorologi Aceh selama 90 Hari terhitung mulai 28 April sampai dengan 30 Juli 2026,” ucap Wakil Gubernur, H. Fadhlullah.

Dalam arahannya, sapaan akrab DekFad ini menginstruksikan kepada seluruh Satuan Kerja Perangkat Aceh (SKPA) serta stakeholder terkait untuk segera menjalankan enam langkah prioritas.

Poin pertama difokuskan apda penuntasan penanganan darurat insfrastruktur berupa jalan, jembatan sungai dan lain-lain. Titik fokus yang dimaksud ini baik melalui kewenangan pusat, provinsi maupun kabupaten/kota.

Selanjutnya, penuntasan pembangunan hunian sementara (huntara), percepatan distribusi/dorongan logistik untuk penyediaan listrik dan sarana air bersih untuk korban bencana.

“Kemudian melanjutkan jaminan perlindungan sosial bagi masyarakat korban bencana atau pengungsi. Lalu menuntaskan proses penyediaan lahan untuk pembangunan hunian tetap (huntap),” ucap Wakil Gubernur.

Selanjutnya, Wagub DekFad juga menginstruksikan agar penguatan mitigasi kesiapsiagaan dan antisipasi bencana susulan. Salah satunya dengan cara meningkatkan kesiapsiagaan menghadapi ancaman dan potensi bencana susulan.

“Persiapkan sebaik mungkin tahapan pelaksanaan rehab rekon pascabencana, harmonisasi dan sinkronisasi kewenangan masing-masing pihak serta pastikan pendanaan yang berkelanjutan,” tegas Wakil Gubernur. (***)

 

 

 

 

 

 

 

 

Tags: AcehPemerintah Acehpemulihan bencanaWagub Fadhlullah
ShareTweetSendShare

Related Posts

Perkuat Ketahanan Pangan, Pemkab Aceh Besar Salurkan Puluhan Alat dan Mesin Pertanian untuk Petani
Daerah

Perkuat Ketahanan Pangan, Pemkab Aceh Besar Salurkan Puluhan Alat dan Mesin Pertanian untuk Petani

June 12, 2026
Dana Seret, Sejumlah Dapur MBG di Aceh Hentikan Operasional Sementara
Daerah

Dana Seret, Sejumlah Dapur MBG di Aceh Hentikan Operasional Sementara

June 10, 2026
Mukarramah Fadhlullah Terpilih Aklamasi Pimpin PERWOSI Aceh Periode 2026–2030
Daerah

Mukarramah Fadhlullah Terpilih Aklamasi Pimpin PERWOSI Aceh Periode 2026–2030

June 10, 2026
Di Hadapan Mendagri, Mualem Minta Percepatan Pemulihan Sawah dan Infrastruktur
Daerah

Di Hadapan Mendagri, Mualem Minta Percepatan Pemulihan Sawah dan Infrastruktur

June 10, 2026
Wabup Aceh Besar Ajak Nazhir Wakaf Tingkatkan Profesionalisme dan Transparansi
Daerah

Wabup Aceh Besar Ajak Nazhir Wakaf Tingkatkan Profesionalisme dan Transparansi

June 10, 2026
Syech Muharram: Sinergi Pemerintah Pusat dan Daerah Penting Percepat Pemulihan Pascabencana
Daerah

Syech Muharram: Sinergi Pemerintah Pusat dan Daerah Penting Percepat Pemulihan Pascabencana

June 10, 2026
Next Post
Usai Video Penganiayaan Anak Viral, Pemko Banda Aceh Segel Daycare Ilegal

Usai Video Penganiayaan Anak Viral, Pemko Banda Aceh Segel Daycare Ilegal

Memulihkan Infrastruktur Sumber Daya Air Aceh Pascabencana Hidrometeorologi

Memulihkan Infrastruktur Sumber Daya Air Aceh Pascabencana Hidrometeorologi

Discussion about this post

Recommended Stories

Kontrak PPPK Banda Aceh Hanya Berlaku Satu Tahun: Alasannya agar Mudah Dievaluasi

Kontrak PPPK Banda Aceh Hanya Berlaku Satu Tahun: Alasannya agar Mudah Dievaluasi

September 6, 2025
Wagub Aceh Dampingi Mendagri dan Mensos, Tinjau Huntara serta Serahkan Bantuan Korban Bencana di Pidie Jaya

Wagub Aceh Dampingi Mendagri dan Mensos, Tinjau Huntara serta Serahkan Bantuan Korban Bencana di Pidie Jaya

March 6, 2026
Tepat 100 Hari Wafat Ibunya, Anak Yatim Piatu di Lhoksukon Terima Rumah Bantuan dari Majelis Shalawat Asyifa

Tepat 100 Hari Wafat Ibunya, Anak Yatim Piatu di Lhoksukon Terima Rumah Bantuan dari Majelis Shalawat Asyifa

August 1, 2025

Popular Stories

  • Pemerintah Aceh Siapkan Rp10 Miliar Bantuan Pendidikan bagi Mahasiswa Korban Bencana Hidrometeorologi, Baca Persyaratannya

    Pemerintah Aceh Siapkan Rp10 Miliar Bantuan Pendidikan bagi Mahasiswa Korban Bencana Hidrometeorologi, Baca Persyaratannya

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Prabowo Segera Bentuk Tim Reformasi Polri, Bentuk Juga Komisi Investigasi Insiden Agustus

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Gaji PPPK Aceh Macet Hampir 4 Bulan, Ribuan ASN Hidup dengan Utang Karena APBA-P Tak Kunjung Jelas

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Kritik Kosong tentang Ulama Dayah Adalah Opini yang Tak Perlu Ditulis

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Tak Kunjung Dapat Kerja di Aceh, Hendra Nekat Merantau ke Australia

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Dataset
  • Redaksi
  • Tentang Kami
  • TINJAUAN.ID
  • Pedoman Media Siber
Email: redaksi@tinjauan.id

© 2025 Tinjauan.ID - Strategis dan Mencerahkan!

No Result
View All Result
  • TINJAUAN.ID
  • News
  • Daerah
  • Nasional
  • Dunia
  • Ekonomi
  • Politik
  • Opini
  • Sejarah
  • Editorial
  • Pojok Ekraf

© 2025 Tinjauan.ID - Strategis dan Mencerahkan!