Strategis dan Mencerahkan!
No Result
View All Result
  • TINJAUAN.ID
  • Global
  • Politik
    • News
    • Nasional
    • Regional
    • Daerah
  • Ekonomi
  • Opini
  • Sejarah
  • Liputan Khusus
  • Editorial
  • Pojok Ekraf
  • TINJAUAN.ID
  • Global
  • Politik
    • News
    • Nasional
    • Regional
    • Daerah
  • Ekonomi
  • Opini
  • Sejarah
  • Liputan Khusus
  • Editorial
  • Pojok Ekraf
No Result
View All Result
Strategis dan Mencerahkan!
No Result
View All Result
Home News Daerah

Pemerintah Aceh Kembali Perpanjang Status Transisi Pemulihan Pecabencana, Tetapkan Enam Langkah Prioritas

TINJAUAN ID by TINJAUAN ID
April 29, 2026
Reading Time: 1 min read
0
Pemerintah Aceh Kembali Perpanjang Status Transisi Pemulihan Pecabencana, Tetapkan Enam Langkah Prioritas

BANDA ACEH – Pemerintah Aceh resmi menetapkan Status Transisi Darurat menuju Pemulihan Pascabencana Hidrometeorologi seiring berakhirnya masa tanggap darurat. Penetapan ini dilakukan untuk mempercepat rehabilitasi dan rekonstruksi di wilayah terdampak bencana.

Keputusan tersebut disampaikan resmi oleh Pemerintah Aceh melalui Wakil Gubernur Aceh, H. Fadhlullah, SE, dalam rapat koordinasi virtual pada Selasa malam (28/04/2026). Dalam rapat ini turut dihadiri oleh Kapolda Aceh, yang mewakili Pangdam IM serta unsur Forkopimda Aceh lainnya.

“Kami menetapkan perpanjangan status transisi darurat ke pemulihan bencana hidrometeorologi Aceh selama 90 Hari terhitung mulai 28 April sampai dengan 30 Juli 2026,” ucap Wakil Gubernur, H. Fadhlullah.

Dalam arahannya, sapaan akrab DekFad ini menginstruksikan kepada seluruh Satuan Kerja Perangkat Aceh (SKPA) serta stakeholder terkait untuk segera menjalankan enam langkah prioritas.

Poin pertama difokuskan apda penuntasan penanganan darurat insfrastruktur berupa jalan, jembatan sungai dan lain-lain. Titik fokus yang dimaksud ini baik melalui kewenangan pusat, provinsi maupun kabupaten/kota.

Selanjutnya, penuntasan pembangunan hunian sementara (huntara), percepatan distribusi/dorongan logistik untuk penyediaan listrik dan sarana air bersih untuk korban bencana.

“Kemudian melanjutkan jaminan perlindungan sosial bagi masyarakat korban bencana atau pengungsi. Lalu menuntaskan proses penyediaan lahan untuk pembangunan hunian tetap (huntap),” ucap Wakil Gubernur.

Selanjutnya, Wagub DekFad juga menginstruksikan agar penguatan mitigasi kesiapsiagaan dan antisipasi bencana susulan. Salah satunya dengan cara meningkatkan kesiapsiagaan menghadapi ancaman dan potensi bencana susulan.

“Persiapkan sebaik mungkin tahapan pelaksanaan rehab rekon pascabencana, harmonisasi dan sinkronisasi kewenangan masing-masing pihak serta pastikan pendanaan yang berkelanjutan,” tegas Wakil Gubernur. (***)

 

 

 

 

 

 

 

 

Tags: AcehPemerintah Acehpemulihan bencanaWagub Fadhlullah
ShareTweetSendShare

Related Posts

Wagub Aceh di Forum DPD RI: Perpanjang Otsus, Naikkan Jadi 2,5 Persen untuk Pulihkan Aceh
Daerah

Wagub Aceh di Forum DPD RI: Perpanjang Otsus, Naikkan Jadi 2,5 Persen untuk Pulihkan Aceh

September 13, 2026
Gubernur Mualem Intruksikan Percepat Penyediaan Lahan Integrasi dan Penataan HGU
Daerah

Gubernur Mualem Intruksikan Percepat Penyediaan Lahan Integrasi dan Penataan HGU

September 12, 2026
Sikapi Unjukrasa, Gubernur Mualem Respek pada Mahasiwa USK
Daerah

Sikapi Unjukrasa, Gubernur Mualem Respek pada Mahasiwa USK

September 12, 2026
Prof. Dr. Sri Rahmi, Akademisi Aceh dengan Kiprah Nasional, Kini Dipercaya Perkuat Mutu UIN Ar-Raniry
Daerah

Prof. Dr. Sri Rahmi, Akademisi Aceh dengan Kiprah Nasional, Kini Dipercaya Perkuat Mutu UIN Ar-Raniry

September 11, 2026
FISIP USK dan Kesbangpol Pidie Jajaki Kerjasama Penguatan Pendidikan Politik, Kebangsaan, dan Resolusi Konflik 
Daerah

FISIP USK dan Kesbangpol Pidie Jajaki Kerjasama Penguatan Pendidikan Politik, Kebangsaan, dan Resolusi Konflik 

September 11, 2026
Terima Demo Mahasiswa USK, Plt Sekda Aceh: Kami Tidak Eksklusif, Komunikasi Terbuka Setiap Saat
Daerah

Terima Demo Mahasiswa USK, Plt Sekda Aceh: Kami Tidak Eksklusif, Komunikasi Terbuka Setiap Saat

September 10, 2026
Next Post
Usai Video Penganiayaan Anak Viral, Pemko Banda Aceh Segel Daycare Ilegal

Usai Video Penganiayaan Anak Viral, Pemko Banda Aceh Segel Daycare Ilegal

Memulihkan Infrastruktur Sumber Daya Air Aceh Pascabencana Hidrometeorologi

Memulihkan Infrastruktur Sumber Daya Air Aceh Pascabencana Hidrometeorologi

Discussion about this post

Recommended Stories

Lhee Club: Perpustakaan Kecil dengan Mimpi Besar di Kabupaten Pidie

Lhee Club: Perpustakaan Kecil dengan Mimpi Besar di Kabupaten Pidie

September 8, 2025
Tinjau Langsung Lokasi Bencana, Wali Nanggroe Pastikan Penanganan Korban Banjir dan Longsor Aceh Berjalan Optimal

Tinjau Langsung Lokasi Bencana, Wali Nanggroe Pastikan Penanganan Korban Banjir dan Longsor Aceh Berjalan Optimal

May 6, 2026
Diduga Catut Nama Ulama, Dalimi: Nurdiansyah Permalukan Diri Sendiri

Diduga Catut Nama Ulama, Dalimi: Nurdiansyah Permalukan Diri Sendiri

July 21, 2026
  • Dataset
  • Redaksi
  • Tentang Kami
  • TINJAUAN.ID
  • Pedoman Media Siber
Email: redaksi@tinjauan.id

© 2025 Tinjauan.ID - Strategis dan Mencerahkan!

No Result
View All Result
  • TINJAUAN.ID
  • News
  • Daerah
  • Nasional
  • Dunia
  • Ekonomi
  • Politik
  • Opini
  • Sejarah
  • Editorial
  • Pojok Ekraf

© 2025 Tinjauan.ID - Strategis dan Mencerahkan!