Strategis dan Mencerahkan!
No Result
View All Result
  • TINJAUAN.ID
  • News
  • Global
  • Politik
    • Nasional
    • Regional
    • Daerah
  • Ekonomi
  • Opini
  • Sejarah
  • Liputan Khusus
  • Editorial
  • Pojok Ekraf
  • TINJAUAN.ID
  • News
  • Global
  • Politik
    • Nasional
    • Regional
    • Daerah
  • Ekonomi
  • Opini
  • Sejarah
  • Liputan Khusus
  • Editorial
  • Pojok Ekraf
No Result
View All Result
Strategis dan Mencerahkan!
No Result
View All Result
Home News Daerah

Pemerintah Aceh Beri Tenggat 31 Maret 2026 bagi Pelaku Usaha Urus Izin Air Tanah

TINJAUAN.ID by TINJAUAN.ID
February 21, 2026
Reading Time: 2 mins read
0

BANDA ACEH – Pemerintah Aceh melalui Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Aceh dan Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Aceh mengingatkan seluruh pelaku usaha yang memanfaatkan air tanah untuk segera mengurus perizinan. Batas akhir penataan izin ditetapkan hingga 31 Maret 2026 guna memastikan pengelolaan sumber daya air berkelanjutan dan sesuai regulasi yang berlaku.

Kepala Dinas ESDM Aceh, Taufik, mengatakan kebijakan ini merupakan tindak lanjut dari Undang‑Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja, Peraturan Menteri ESDM Nomor 14 Tahun 2024, dan Peraturan Menteri ESDM Nomor 4 Tahun 2026. “Kami mengajak pelaku usaha memiliki kesadaran kolektif menjaga kelestarian lingkungan. Air tanah adalah kekayaan alam yang harus dikelola bijaksana. Legalitas bukan sekadar kewajiban administratif, melainkan instrumen penting bagi pemerintah untuk memantau cadangan air baku agar tetap terjaga bagi generasi mendatang,” ujar Taufik di Banda Aceh, Jumat (20/2/2026).

Penataan izin mencakup tiga kategori, yaitu pengajuan izin baru, perpanjangan izin yang telah habis masa berlaku, serta legalisasi usaha yang telah beroperasi tanpa izin sebelum penetapan UU Cipta Kerja (sebelum 31 Maret 2023). Taufik menegaskan bahwa setelah batas waktu 31 Maret 2026, pelaku usaha yang tidak melakukan penataan atau tidak mengantongi izin akan dikenakan sanksi tegas sesuai peraturan perundang‑undangan.

Prosedur pengajuan izin kini dilakukan secara terintegrasi melalui sistem Online Single Submission (OSS) di laman oss.go.id dengan jangka waktu penyelesaian 14 hari kerja. Masyarakat juga dapat mengecek kewenangan wilayah sungai melalui laman https://peta.ct.ws.

Pemerintah Aceh berkomitmen memberikan pendampingan dan kemudahan akses informasi bagi pelaku usaha yang ingin berkonsultasi. Layanan informasi dapat dihubungi melalui hotline Dinas ESDM Aceh di nomor 0851‑1721‑0196 (khusus WhatsApp) atau 0811‑678‑1139, serta email airtanah.esdmaceh@gmail.com. Informasi lebih lanjut tersedia di situs esdm.acehprov.go.id atau dpmptspacehprov.go.id.

Tags: Dinas ESDM AcehESDM Aceh
ShareTweetSendShare

Related Posts

Usai Video Penganiayaan Anak Viral, Pemko Banda Aceh Segel Daycare Ilegal
Daerah

Usai Video Penganiayaan Anak Viral, Pemko Banda Aceh Segel Daycare Ilegal

April 29, 2026
Pemerintah Aceh Kembali Perpanjang Status Transisi Pemulihan Pecabencana, Tetapkan Enam Langkah Prioritas
Daerah

Pemerintah Aceh Kembali Perpanjang Status Transisi Pemulihan Pecabencana, Tetapkan Enam Langkah Prioritas

April 29, 2026
Ketua DPRA Usul Pergub JKA Dicabut, Jubir Pemerintah Aceh: Kita Hormati, Hal Itu Wajar Saja
Daerah

Ketua DPRA Usul Pergub JKA Dicabut, Jubir Pemerintah Aceh: Kita Hormati, Hal Itu Wajar Saja

April 29, 2026
Peduli Kebutuhan Warga, Syech Muharram Dorong Gampong Aktif Usulkan Program untuk Masyarakat
Daerah

Peduli Kebutuhan Warga, Syech Muharram Dorong Gampong Aktif Usulkan Program untuk Masyarakat

April 29, 2026
Gubernur Mualem dan Dubes UEA Bentuk Tim Program Investasi di Aceh
Daerah

Gubernur Mualem dan Dubes UEA Bentuk Tim Program Investasi di Aceh

April 28, 2026
Disdikbud dan TACB Aceh Barat Gelar FGD, Bahas Penetapan Tiga Situs Bersejarah
Daerah

Disdikbud dan TACB Aceh Barat Gelar FGD, Bahas Penetapan Tiga Situs Bersejarah

April 28, 2026
Next Post
Jelang Idul Fitri 1447 H, Pertamina dan Dinas ESDM Aceh Pastikan Takaran BBM dan Stok Elpiji Aman di Banda Aceh

Jelang Idul Fitri 1447 H, Pertamina dan Dinas ESDM Aceh Pastikan Takaran BBM dan Stok Elpiji Aman di Banda Aceh

Gubernur Mualem Lantik Sejumlah Pejabat Eselon II, Berikut Namanya

Gubernur Mualem Lantik Sejumlah Pejabat Eselon II, Berikut Namanya

Discussion about this post

Recommended Stories

Wagub Aceh Fadhlullah Ungkap Sejumlah Capaian Pemerintah dalam Pemulihan Pascabencana

Wagub Aceh Fadhlullah Ungkap Sejumlah Capaian Pemerintah dalam Pemulihan Pascabencana

April 17, 2026
Tiga Prajurit TNI Gugur di Lebanon, Peran Indonesia di Board of Peace Disorot

Tiga Prajurit TNI Gugur di Lebanon, Peran Indonesia di Board of Peace Disorot

April 1, 2026
Hijab Pintoe Aceh, Memadukan Tradisi dengan Tren Fashion Terkini

Hijab Pintoe Aceh, Memadukan Tradisi dengan Tren Fashion Terkini

November 7, 2025

Popular Stories

  • Tingkat Pengangguran Usia Muda Tinggi, Indonesia Berjuang Ciptakan Lapangan Kerja

    Prabowo Segera Bentuk Tim Reformasi Polri, Bentuk Juga Komisi Investigasi Insiden Agustus

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Gaji PPPK Aceh Macet Hampir 4 Bulan, Ribuan ASN Hidup dengan Utang Karena APBA-P Tak Kunjung Jelas

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Kritik Kosong tentang Ulama Dayah Adalah Opini yang Tak Perlu Ditulis

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Tak Kunjung Dapat Kerja di Aceh, Hendra Nekat Merantau ke Australia

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Buntut Polemik di DPRA, Mualem Dikabarkan Kantongi Dua Nama Kandidat Pengganti Ketua DPRA

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Dataset
  • Redaksi
  • Tentang Kami
  • TINJAUAN.ID
  • Pedoman Media Siber
Email: redaksi@tinjauan.id

© 2025 Tinjauan.ID - Strategis dan Mencerahkan!

No Result
View All Result
  • TINJAUAN.ID
  • News
  • Daerah
  • Nasional
  • Dunia
  • Ekonomi
  • Politik
  • Opini
  • Sejarah
  • Editorial
  • Pojok Ekraf

© 2025 Tinjauan.ID - Strategis dan Mencerahkan!