Strategis dan Mencerahkan!
No Result
View All Result
  • TINJAUAN.ID
  • Global
  • Politik
    • News
    • Nasional
    • Regional
    • Daerah
  • Ekonomi
  • Opini
  • Sejarah
  • Liputan Khusus
  • Editorial
  • Pojok Ekraf
  • TINJAUAN.ID
  • Global
  • Politik
    • News
    • Nasional
    • Regional
    • Daerah
  • Ekonomi
  • Opini
  • Sejarah
  • Liputan Khusus
  • Editorial
  • Pojok Ekraf
No Result
View All Result
Strategis dan Mencerahkan!
No Result
View All Result
Home News Nasional

Soal WNI Masuk Militer Asing, Menko Yusril Nyatakan Tidak Otomatis Kehilangan Status Kewarganegaraan

TINJAUAN ID by TINJAUAN ID
January 26, 2026
Reading Time: 3 mins read
0
Soal WNI Masuk Militer Asing, Menko Yusril Nyatakan Tidak Otomatis Kehilangan Status Kewarganegaraan

Foto: Andri Munazir.

Menko Yusril menegaskan bahwa kehilangan kewarganegaraan tidak terjadi secara otomatis, meskipun norma hukumnya telah diatur dalam undang-undang, termasuk bagi WNI yang masuk dinas militer asing.

Jakarta – Pemerintah menegaskan akan proaktif menelusuri status kewarganegaraan Kezia Syifa, seorang perempuan yang diberitakan sebagai Warga Negara Indonesia (WNI) dan kini menjadi anggota militer Amerika Serikat dan beberapa nama lain yang diberitakan menjadi anggota militer Federasi Rusia.

Penelusuran dilakukan untuk memastikan status kewarganegaraan yang bersangkutan sesuai ketentuan Undang-Undang Kewarganegaraan Republik Indonesia.

Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi dan Pemasyarakatan Yusril Ihza Mahendra menyatakan akan segera mengoordinasikan berbagai kementerian terkait, khususnya Kementerian Hukum, Imigrasi dan Pemasyarakatan, Kementerian Luar Negeri dan Kedubes RI di Washington dan Moskow untuk memastikan benar-tidaknya ada WNI yang memasuki dinas militer di negara yang bersangkutan.

Kasus Kezia Syifa di Amerika Serikat dan kasus-kasus WNI lain yang diberitakan menjadi “tentara bayaran” di Federasi Rusia menjadi perhatian publik setelah beredar luas pemberitaan dan unggahan di media sosial yang menyebutkan bahwa Kezia dan beberapa nama lain yang diketahui lahir di Indonesia dan memiliki latar belakang kewarganegaraan Indonesia, telah resmi bergabung dengan Angkatan Bersenjata Amerika Serikat (United States Armed Forces) dan Federasi Rusia.

Informasi tersebut memunculkan pertanyaan di ruang publik mengenai apakah yang bersangkutan secara otomatis kehilangan kewarganegaraan Indonesia atau tidak.

Menanggapi hal tersebut, Menko Yusril menegaskan bahwa kehilangan kewarganegaraan tidak terjadi secara otomatis, meskipun norma hukumnya telah diatur dalam undang-undang.

“Pasal 23 Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2006 tentang Kewarganegaraan Republik Indonesia memang menyebutkan bahwa WNI kehilangan kewarganegaraannya apabila masuk dalam dinas tentara asing tanpa izin Presiden. Namun kehilangan itu tidak bersifat otomatis,” ujar Menko Yusril melalui keterangan tertulis di Jakarta, Senin (26/1/2026).

Ia menjelaskan, ketentuan dalam undang-undang tersebut harus ditindaklanjuti melalui mekanisme administratif yang jelas dan formal. Hal ini ditegaskan dalam Pasal 29 dan Pasal 30 UU 12/2006, serta diperinci lebih lanjut dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 2 Tahun 2007 dan PP Nomor 21 Tahun 2022.

“Hukum itu adalah norma yang mengatur, bukan keputusan konkret terkait dengan nasib seseorang. Sebagai contoh, tindak pidana pencurian diatur dalam KUHP dengan ancaman pidana tertentu, tetapi seseorang yang kedapatan mencuri tidak otomatis dijatuhi hukuman sesuai bunyi KUHP.

Untuk menghukumnya, norma undang-undang harus dituangkan dalam putusan pengadilan ke dalam kasus yang konkret. Demikian pula dalam hal kehilangan kewarganegaraan, walaupun dikatakan undang-undang bahwa seorang WNI kehilangan status WNI-nya jika menjadi anggota militer negara lain, norma undang-undang itu harus dilaksanakan dengan Keputusan Menteri Hukum yang menyatakan mencabut status WNI yang menjadi anggota militer negara asing tersebut,” tegas Yusril.

“Bayi yang lahir dari orang tua WNI menjadi WNI yang dicantumkan dalam akta kelahirannya. Orang asing yang jadi WNI dituangkan dalam Keputusan Menteri Hukum. Karena itu, jika WNI dinyatakan hilang kewarganegaraan RI-nya, maka keputusan kehilangan status WNI itu juga harus dituangkan dalam Keputusan Menteri Hukum,” tegas Menko Yusril.

Pencabutan tersebut, lanjut Yusril, harus diumumkan dalam Berita Negara, baru mempunyai kekuatan hukum mengikat. Berdasarkan PP 21 Tahun 2022, kehilangan kewarganegaraan terjadi setelah adanya permohonan dari yang bersangkutan atau laporan dari pihak lain, yang harus diteliti kebenarannya oleh Menteri Hukum.

“Apabila dari hasil penelitian terbukti bahwa seorang WNI benar masuk dinas militer asing tanpa izin Presiden, Menteri Hukum akan menerbitkan Keputusan Menteri tentang kehilangan kewarganegaraan, dan keputusan tersebut wajib diumumkan dalam Berita Negara Republik Indonesia. Sejak saat itulah akibat hukumnya berlaku,” jelasnya.

Menko Yusril menegaskan, selama belum ada Keputusan Menteri dan belum diumumkan dalam Berita Negara, maka yang bersangkutan secara hukum masih berstatus sebagai Warga Negara Indonesia.

Terkait Kezia Syifa, dan beberapa nama lain yang diberitakan memasuki dinas militer Federasi Rusia, pemerintah kata Yusril, tidak akan berspekulasi, namun juga tidak akan bersikap pasif.

“Pemerintah, sesuai amanat undang-undang berkewajiban untuk bersikap proaktif menelusuri dan memverifikasi status kewarganegaraan yang bersangkutan sesuai prosedur dan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Semua harus ditempatkan dalam kerangka hukum, bukan asumsi atau kesimpulan publik,” tutup Yusril.

Makin Tahu Indonesia

ShareTweetSendShare

Related Posts

Pemerintah Aceh Sampaikan Belasungkawa atas Berpulangnya Sjamsul Kahar
Daerah

Realisasi Tambahan TKD Aceh 2026 Tembus 30,16 Persen, Total Pagu Rp1,65 Triliun

September 26, 2026
Pemerintah Aceh Sampaikan Belasungkawa atas Berpulangnya Sjamsul Kahar
Daerah

Pemerintah Aceh Sampaikan Belasungkawa atas Berpulangnya Sjamsul Kahar

September 26, 2026
Panen Raya Aceh Barat, Gubernur Mualem: Sejalan dengan Misi Pemerintah Aceh
Daerah

Panen Raya Aceh Barat, Gubernur Mualem: Sejalan dengan Misi Pemerintah Aceh

September 26, 2026
Wagub Dek Fadh Pimpin Rapat Tim Revisi UUPA, Pastikan Kewenangan dan Kekhususan Aceh Tetap Terjaga
Daerah

Wagub Dek Fadh Pimpin Rapat Tim Revisi UUPA, Pastikan Kewenangan dan Kekhususan Aceh Tetap Terjaga

September 24, 2026
Dek Fadh Ikuti Rakor Perkembangan Rehabilitasi dan Rekonstruksi Pascabencana Sumatera
Daerah

Dek Fadh Ikuti Rakor Perkembangan Rehabilitasi dan Rekonstruksi Pascabencana Sumatera

September 24, 2026
Kids Corner Bhayangkari Peduli Hibur Anak-anak di Aceh Tamiang
Daerah

Kids Corner Bhayangkari Peduli Hibur Anak-anak di Aceh Tamiang

September 24, 2026
Next Post
Menko IPK dan Menteri Ekraf Dukung Pengembangan Ruang Kreatif Kuliner melalui Atas Langit Café and Space

Menko IPK dan Menteri Ekraf Dukung Pengembangan Ruang Kreatif Kuliner melalui Atas Langit Café and Space

Berikut Emiten Saham Milik Hashim Djojohadikusumo, Pilihan Investasi di Tahun 2026

Berikut Emiten Saham Milik Hashim Djojohadikusumo, Pilihan Investasi di Tahun 2026

Discussion about this post

Recommended Stories

Jokowi minta semua pihak tunggu soal reshuffle

Jokowi minta semua pihak tunggu soal reshuffle

January 24, 2023
DPMPTSP Aceh Perkuat Kemitraan Ekonomi Melalui Aceh Business Forum Aceh-Malaysia 2026

DPMPTSP Aceh Perkuat Kemitraan Ekonomi Melalui Aceh Business Forum Aceh-Malaysia 2026

August 9, 2026
Tiga Prajurit TNI Gugur di Lebanon, Peran Indonesia di Board of Peace Disorot

Tiga Prajurit TNI Gugur di Lebanon, Peran Indonesia di Board of Peace Disorot

April 1, 2026
  • Dataset
  • Redaksi
  • Tentang Kami
  • TINJAUAN.ID
  • Pedoman Media Siber
Email: redaksi@tinjauan.id

© 2025 Tinjauan.ID - Strategis dan Mencerahkan!

No Result
View All Result
  • TINJAUAN.ID
  • News
  • Daerah
  • Nasional
  • Dunia
  • Ekonomi
  • Politik
  • Opini
  • Sejarah
  • Editorial
  • Pojok Ekraf

© 2025 Tinjauan.ID - Strategis dan Mencerahkan!