Strategis dan Mencerahkan!
No Result
View All Result
  • TINJAUAN.ID
  • News
  • Global
  • Politik
    • Nasional
    • Regional
    • Daerah
  • Ekonomi
  • Opini
  • Sejarah
  • Liputan Khusus
  • Editorial
  • Pojok Ekraf
  • TINJAUAN.ID
  • News
  • Global
  • Politik
    • Nasional
    • Regional
    • Daerah
  • Ekonomi
  • Opini
  • Sejarah
  • Liputan Khusus
  • Editorial
  • Pojok Ekraf
No Result
View All Result
Strategis dan Mencerahkan!
No Result
View All Result
Home Daerah

Semangat Membangun Kembali Pascabencana: Menyikapi Hunian Sementara Atau Tetap

TINJAUAN ID by TINJAUAN ID
January 13, 2026
Reading Time: 2 mins read
0
Semangat Membangun Kembali Pascabencana: Menyikapi Hunian Sementara Atau Tetap

Foto: Rumah adat Aceh Tamiang.

Rumah pascabencana seharusnya lebih kuat dan lebih aman. Desainnya harus bisa berperspektif bencana, khususnya ancaman banjir. Hunian tetap yang tidak berbasis mitigasi justru akan meningkatkan kerentanan masyarakat di masa depan.

Tinjauan.id – Saya tidak sedang diantara pro dan kontra terhadap ‘huntara’ (akronim dari hunian sementara) dan ‘huntap’ (akronim dari hunian tetap). Keduanya tetap penting, tapi tunggu dulu, ada hal yang perlu kita perhatikan terkait masalah tersebut.

Hunian sementara telah, sedang, akan dibangun oleh pemerintah pusat. Pastinya, dari mulai kontraktor perencana (konsultan), pelaksana dan pengawas pasti dari pusat. Bukan rahasia umum, selanjutnya akan di-sub oleh kontraktor lokal: mulai dari provinsi, kabupaten, hinga kontraktor lokal level kecamatan.

Seperti biasalah, sama saja kalau kita bicara kualitas bangunannya, karena sepanjang jalan telah “dicok su’p”: diambil keuntungan di bawah meja sebelum dikerjakan.

Dimana-mana, dalam praktik penanganan bencana, hunian tetap merupakan fase palling kompleks karena harus memenuhi aspek hukum, tata ruang, sosial, dan mitigasi risiko.

Dalam literatur kebencanaan seperti Post-Disaster Reconstruction dan Disaster Risk Reduction and Management, hunian tetap ditempatkan pada fase rekonstruksi, yakni tahap terakhir setelah masa tanggap darurat dan transisi selesai. Pada fase tersebut, negara dituntut memastikan rumah yang dibangun aman, legal, dan berkelanjutan.

Huntap tidak boleh berdiri di zona rawan bencana. Itu prinsip dasar. Kalau dibangun tanpa kajian risiko, berarti kita sedang membangun ‘istana pasir’.

Pembangunan hunian tetap harus melalui kepastian status lahan, kesesuaian dengan Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW), serta tidak melanggar kawasan lindung atau sempadan sungai.

Dalam berbagai buku kebencanaan, hunian sementara justru berfungsi sebagai ruang waktu bagi pemerintah untuk menyelesaikan seluruh aspek legal dan teknis sebelum membangun hunian permanen.

Hunian Sementara: Antara Kebutuhan dan Kemauan 

Dalam pendekatan Build Back Better, hunian tetap pascabencana harus dirancang lebih aman dari ancaman bencana sebelumnya. Desain rumah tahan banjir, gempa, atau longsor memerlukan kajian teknis yang matang.

Namun, untuk Aceh, kasusnya berbeda antar kabupaten, kecamatan dan desa. Ada memang kecamatan yang memang total hancur, tak berbekas, batas tanah hilang (harus diukur ulang). Ada memang yang langsung bisa dibangun huntap, karena masih ada sisa bangunan rumah dan jumlahnya tidak banyak.

Rumah pascabencana seharusnya lebih kuat dan lebih aman. Desainnya harus bisa berperspektif bencana, khususnya ancaman banjir. Hunian tetap yang tidak berbasis mitigasi justru akan meningkatkan kerentanan masyarakat di masa depan.

Di masa transisi memang perlu hunian sementara. Selain sebagai tempat tinggal sementara, huntara berfungsi sebagai ruang konsolidasi data, pelatihan masyarakat, serta evaluasi risiko lingkungan.

Di masa transisi, pemerintah punya waktu untuk melakukan verifikasi untuk memastikan yang benar-benar berhak, di mana lokasi aman, dan bagaimana desain model rumah harus dibangun.

Hunian sementara dan tetap tidak boleh “lage ureung kuet padee lam reudok” (tidak boleh asal-asalan dibangun). Harus ada perencanaan matang. bukan hanya ‘semangat tukang dan semangat kontraktor saja dan sekedar mencari pangaruh politik di atas penderitaan korban.

Oleh: Zulfadli Kawom, penyintas banjir Gamping Paloh Raya, Kec. Muara Batu, Aceh Utara.

Tags: AcehBencana banjir Sumaterapenanganan bencana
ShareTweetSendShare

Related Posts

Dianggap Sumber Kegaduhan, Jubir KPA Bang Jack Libya Sepakat Mualem Ganti Ketua DPRA
Daerah

Dianggap Sumber Kegaduhan, Jubir KPA Bang Jack Libya Sepakat Mualem Ganti Ketua DPRA

February 2, 2026
KPA Aceh Tenggara Dukung Sekda Aceh dalam Meralisasikan Visi Misi Mualem–Dek Fadh
Daerah

KPA Aceh Tenggara Dukung Sekda Aceh dalam Meralisasikan Visi Misi Mualem–Dek Fadh

February 2, 2026
Respons KPA-PA Bener Meriah Terhadap Pernyataan Ketua DPRA tentang Sekda Aceh
Daerah

Respons KPA-PA Bener Meriah Terhadap Pernyataan Ketua DPRA tentang Sekda Aceh

February 2, 2026
Kemendikdasmen Buka Pendaftaran Program Pertukaran Guru Indonesia–Korea 2026
Daerah

Kemendikdasmen Buka Pendaftaran Program Pertukaran Guru Indonesia–Korea 2026

February 2, 2026
Wujudkan Visi Gubernur, Aceh Tenggara Disiapkan Miliki Sekolah Unggul Berasrama
Daerah

Wujudkan Visi Gubernur, Aceh Tenggara Disiapkan Miliki Sekolah Unggul Berasrama

February 2, 2026
Dari Pining, Harapan Pulihnya Pendidikan Aceh Pascabencana Semakin Dekat
Daerah

Dari Pining, Harapan Pulihnya Pendidikan Aceh Pascabencana Semakin Dekat

February 1, 2026
Next Post
Dinas Pendidikan Aceh Raih Predikat Informatif 2025, Bukti Komitmen Keterbukaan Publik

Dinas Pendidikan Aceh Raih Predikat Informatif 2025, Bukti Komitmen Keterbukaan Publik

60 Unit Huntara Kembali Dibangun di Langkahan Aceh Utara

60 Unit Huntara Kembali Dibangun di Langkahan Aceh Utara

Discussion about this post

Recommended Stories

Gubernur dan Wagub Ikuti Zikir Peringatan 20 Tahun Damai Aceh di Masjid Raya Baiturrahman

Gubernur dan Wagub Ikuti Zikir Peringatan 20 Tahun Damai Aceh di Masjid Raya Baiturrahman

August 15, 2025
Ketika Opini “Masih Adakah Ulama Alumni Dayah” Memasuki Wilayah Kebenaran Baru

Ketika Opini “Masih Adakah Ulama Alumni Dayah” Memasuki Wilayah Kebenaran Baru

August 5, 2025
Indonesia – Turkiye Nyatakan Kemitraan Strategis, Perkuat Kerjasama Ekonomi hingga Pertahanan

Indonesia – Turkiye Nyatakan Kemitraan Strategis, Perkuat Kerjasama Ekonomi hingga Pertahanan

January 16, 2026

Popular Stories

  • Tingkat Pengangguran Usia Muda Tinggi, Indonesia Berjuang Ciptakan Lapangan Kerja

    Prabowo Segera Bentuk Tim Reformasi Polri, Bentuk Juga Komisi Investigasi Insiden Agustus

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Gaji PPPK Aceh Macet Hampir 4 Bulan, Ribuan ASN Hidup dengan Utang Karena APBA-P Tak Kunjung Jelas

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Kritik Kosong tentang Ulama Dayah Adalah Opini yang Tak Perlu Ditulis

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Tak Kunjung Dapat Kerja di Aceh, Hendra Nekat Merantau ke Australia

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Review Laporan Keuangan Bank Aceh Syariah (I) ; Triliunan Dana Diinvestasikan ke Luar Aceh

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Redaksi
  • Tentang Kami
  • TINJAUAN.ID
  • Pedoman Media Siber
Email: redaksi.tinjauan@gmail.com

© 2025 Tinjauan.ID - Strategis dan Mencerahkan!

No Result
View All Result
  • TINJAUAN.ID
  • News
  • Daerah
  • Nasional
  • Dunia
  • Ekonomi
  • Politik
  • Opini
  • Sejarah
  • Editorial
  • Pojok Ekraf
  • Contact Us

© 2025 Tinjauan.ID - Strategis dan Mencerahkan!

Are you sure want to unlock this post?
Unlock left : 0
Are you sure want to cancel subscription?