Strategis dan Mencerahkan!
No Result
View All Result
  • TINJAUAN.ID
  • Global
  • Politik
    • News
    • Nasional
    • Regional
    • Daerah
  • Ekonomi
  • Opini
  • Sejarah
  • Liputan Khusus
  • Editorial
  • Pojok Ekraf
  • TINJAUAN.ID
  • Global
  • Politik
    • News
    • Nasional
    • Regional
    • Daerah
  • Ekonomi
  • Opini
  • Sejarah
  • Liputan Khusus
  • Editorial
  • Pojok Ekraf
No Result
View All Result
Strategis dan Mencerahkan!
No Result
View All Result
Home News Daerah

Semangat Membangun Kembali Pascabencana: Menyikapi Hunian Sementara Atau Tetap

TINJAUAN ID by TINJAUAN ID
January 13, 2026
Reading Time: 2 mins read
0
Semangat Membangun Kembali Pascabencana: Menyikapi Hunian Sementara Atau Tetap

Foto: Rumah adat Aceh Tamiang.

Rumah pascabencana seharusnya lebih kuat dan lebih aman. Desainnya harus bisa berperspektif bencana, khususnya ancaman banjir. Hunian tetap yang tidak berbasis mitigasi justru akan meningkatkan kerentanan masyarakat di masa depan.

Tinjauan.id – Saya tidak sedang diantara pro dan kontra terhadap ‘huntara’ (akronim dari hunian sementara) dan ‘huntap’ (akronim dari hunian tetap). Keduanya tetap penting, tapi tunggu dulu, ada hal yang perlu kita perhatikan terkait masalah tersebut.

Hunian sementara telah, sedang, akan dibangun oleh pemerintah pusat. Pastinya, dari mulai kontraktor perencana (konsultan), pelaksana dan pengawas pasti dari pusat. Bukan rahasia umum, selanjutnya akan di-sub oleh kontraktor lokal: mulai dari provinsi, kabupaten, hinga kontraktor lokal level kecamatan.

Seperti biasalah, sama saja kalau kita bicara kualitas bangunannya, karena sepanjang jalan telah “dicok su’p”: diambil keuntungan di bawah meja sebelum dikerjakan.

Dimana-mana, dalam praktik penanganan bencana, hunian tetap merupakan fase palling kompleks karena harus memenuhi aspek hukum, tata ruang, sosial, dan mitigasi risiko.

Dalam literatur kebencanaan seperti Post-Disaster Reconstruction dan Disaster Risk Reduction and Management, hunian tetap ditempatkan pada fase rekonstruksi, yakni tahap terakhir setelah masa tanggap darurat dan transisi selesai. Pada fase tersebut, negara dituntut memastikan rumah yang dibangun aman, legal, dan berkelanjutan.

Huntap tidak boleh berdiri di zona rawan bencana. Itu prinsip dasar. Kalau dibangun tanpa kajian risiko, berarti kita sedang membangun ‘istana pasir’.

Pembangunan hunian tetap harus melalui kepastian status lahan, kesesuaian dengan Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW), serta tidak melanggar kawasan lindung atau sempadan sungai.

Dalam berbagai buku kebencanaan, hunian sementara justru berfungsi sebagai ruang waktu bagi pemerintah untuk menyelesaikan seluruh aspek legal dan teknis sebelum membangun hunian permanen.

Hunian Sementara: Antara Kebutuhan dan Kemauan 

Dalam pendekatan Build Back Better, hunian tetap pascabencana harus dirancang lebih aman dari ancaman bencana sebelumnya. Desain rumah tahan banjir, gempa, atau longsor memerlukan kajian teknis yang matang.

Namun, untuk Aceh, kasusnya berbeda antar kabupaten, kecamatan dan desa. Ada memang kecamatan yang memang total hancur, tak berbekas, batas tanah hilang (harus diukur ulang). Ada memang yang langsung bisa dibangun huntap, karena masih ada sisa bangunan rumah dan jumlahnya tidak banyak.

Rumah pascabencana seharusnya lebih kuat dan lebih aman. Desainnya harus bisa berperspektif bencana, khususnya ancaman banjir. Hunian tetap yang tidak berbasis mitigasi justru akan meningkatkan kerentanan masyarakat di masa depan.

Di masa transisi memang perlu hunian sementara. Selain sebagai tempat tinggal sementara, huntara berfungsi sebagai ruang konsolidasi data, pelatihan masyarakat, serta evaluasi risiko lingkungan.

Di masa transisi, pemerintah punya waktu untuk melakukan verifikasi untuk memastikan yang benar-benar berhak, di mana lokasi aman, dan bagaimana desain model rumah harus dibangun.

Hunian sementara dan tetap tidak boleh “lage ureung kuet padee lam reudok” (tidak boleh asal-asalan dibangun). Harus ada perencanaan matang. bukan hanya ‘semangat tukang dan semangat kontraktor saja dan sekedar mencari pangaruh politik di atas penderitaan korban.

Oleh: Zulfadli Kawom, penyintas banjir Gamping Paloh Raya, Kec. Muara Batu, Aceh Utara.

Tags: AcehBencana banjir Sumaterapenanganan bencana
ShareTweetSendShare

Related Posts

Menteri Agama Silaturahmi ke Abu Mudi, Mohon Doa dan Sampaikan Dukungan untuk Wisuda UNISAI ke-13
Daerah

Menteri Agama Silaturahmi ke Abu Mudi, Mohon Doa dan Sampaikan Dukungan untuk Wisuda UNISAI ke-13

August 11, 2026
Masuk Grand Final LCC Empat Pilar MPR-RI, Sekda Nasir: Siswa SMA 2 Banda Aceh Wajib Masuk Karantina
Daerah

Masuk Grand Final LCC Empat Pilar MPR-RI, Sekda Nasir: Siswa SMA 2 Banda Aceh Wajib Masuk Karantina

August 11, 2026
Oknum Keuchik dan Anggota Polri Jadi Tersangka Kasus Peredaran Etomidate di Aceh, Kapolda Sebut Jaringan Aceh-Malaysia
Daerah

Oknum Keuchik dan Anggota Polri Jadi Tersangka Kasus Peredaran Etomidate di Aceh, Kapolda Sebut Jaringan Aceh-Malaysia

August 11, 2026
Teuku Rahmatsyah Resmi Jabat Kajati Aceh, Bawa Semangat Baru Penegakan Hukum
Daerah

Teuku Rahmatsyah Resmi Jabat Kajati Aceh, Bawa Semangat Baru Penegakan Hukum

August 11, 2026
Soroti Kejanggalan Bantuan Rp 2,5 Triliun, Abu Salam Desak Mentan Amran Sulaiman Minta Maaf Kepada Rakyat Aceh
Daerah

Soroti Kejanggalan Bantuan Rp 2,5 Triliun, Abu Salam Desak Mentan Amran Sulaiman Minta Maaf Kepada Rakyat Aceh

August 11, 2026
Pemerintah Aceh Kirim Bantuan Tanggap Darurat untuk Korban Kebakaran di Aceh Tengah
Daerah

Pemerintah Aceh Kirim Bantuan Tanggap Darurat untuk Korban Kebakaran di Aceh Tengah

August 10, 2026
Next Post
Dinas Pendidikan Aceh Raih Predikat Informatif 2025, Bukti Komitmen Keterbukaan Publik

Dinas Pendidikan Aceh Raih Predikat Informatif 2025, Bukti Komitmen Keterbukaan Publik

60 Unit Huntara Kembali Dibangun di Langkahan Aceh Utara

60 Unit Huntara Kembali Dibangun di Langkahan Aceh Utara

Discussion about this post

Recommended Stories

Terima Kunjungan BAM DPR RI, Sekda Aceh Dorong Penyelesaian Tuntas Persoalan Warga Eks Blang Lancang-Rancong

Wagub Aceh Bersama Menteri Sosial Hadiri Open House Sekolah Rakyat di Aceh Besar ‎

June 9, 2026
Penuhi Undangan Kemendagri, Pemerintah Aceh Bahas Tujuh Poin Inti Revisi UUPA

Penuhi Undangan Kemendagri, Pemerintah Aceh Bahas Tujuh Poin Inti Revisi UUPA

June 18, 2026
Lembaga Wali Nanggroe Himpun Aspirasi Diaspora Aceh di Medan Terkait Implementasi MoU Helsinki

Lembaga Wali Nanggroe Himpun Aspirasi Diaspora Aceh di Medan Terkait Implementasi MoU Helsinki

August 2, 2026
  • Dataset
  • Redaksi
  • Tentang Kami
  • TINJAUAN.ID
  • Pedoman Media Siber
Email: redaksi@tinjauan.id

© 2025 Tinjauan.ID - Strategis dan Mencerahkan!

No Result
View All Result
  • TINJAUAN.ID
  • News
  • Daerah
  • Nasional
  • Dunia
  • Ekonomi
  • Politik
  • Opini
  • Sejarah
  • Editorial
  • Pojok Ekraf

© 2025 Tinjauan.ID - Strategis dan Mencerahkan!