Strategis dan Mencerahkan!
No Result
View All Result
  • TINJAUAN.ID
  • Global
  • Politik
    • News
    • Nasional
    • Regional
    • Daerah
  • Ekonomi
  • Opini
  • Sejarah
  • Liputan Khusus
  • Editorial
  • Pojok Ekraf
  • TINJAUAN.ID
  • Global
  • Politik
    • News
    • Nasional
    • Regional
    • Daerah
  • Ekonomi
  • Opini
  • Sejarah
  • Liputan Khusus
  • Editorial
  • Pojok Ekraf
No Result
View All Result
Strategis dan Mencerahkan!
No Result
View All Result
Home News Daerah

Sejak 2017, Pertambangan Aceh Sumbang Pendapatan Rp 2,5 Triliun, 63 IUP Telah Diterbitkan

TINJAUAN ID by TINJAUAN ID
October 29, 2025
Reading Time: 2 mins read
0
Sejak 2017, Pertambangan Aceh Sumbang Pendapatan Rp 2,5 Triliun, 63 IUP Telah Diterbitkan

Saat ini di Aceh telah diterbitkan sebanyak 63 izin usaha pertambangan (IUP), termasuk sekitar 250 IUP berskala kecil.

BANDA ACEH – Kepala Bidang Mineral dan Batubara Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral Aceh, Said Faisal menyebutkan, sektor pertambangan di Aceh mencatatkan kontribusi pendapatan mencapai sekitar Rp 2,5 triliun yang tercatat negara bukan pajak (PNBP) sejak 2017 hingga 2025.

“Sejak 2017 sampai 2025 ini realisasi pendapatan dari Aceh untuk negara mencapai Rp 2,5 triliun. Pembagiannya 80 persen Aceh, kemudian 20 persen untuk pusat,” kata Said dalam diskusi masa depan pertambangan Aceh, di Banda Aceh, Selasa, 28 Oktober 2024.

Ia menjelaskan bahwa penerimaan dari sektor pertambangan terdiri atas dua komponen, yakni royalti yang dihitung berdasarkan jumlah produksi dan harga jual, serta land rent yang tetap harus dibayarkan meskipun perusahaan belum berproduksi.

Menurutnya, saat ini di Aceh telah diterbitkan sebanyak 63 izin usaha pertambangan (IUP), termasuk sekitar 250 IUP berskala kecil. Namun, dari jumlah tersebut, hanya 11 IUP yang sudah mencapai tahap operasi produksi. Di antaranya terdapat tambang batubara di Aceh Barat Daya dan tambang bijih besi di Aceh Selatan, sementara sisanya masih dalam tahap eksplorasi.

Ia menambahkan, setiap pemegang IUP memiliki kewajiban membayar iuran tetap sebesar 4 USD per hektare per tahun, tergantung pada status izin dan luas lahan yang dikelola. Adapun besaran royalti ditentukan berdasarkan jenis komoditas serta kadar mineral yang dihasilkan.

“Sebagai contoh, untuk komoditas batubara tarif royaltinya mencapai 5 persen tergantung harga jual, sedangkan untuk bijih besi sebesar 3 persen,” ujarnya.

Selain itu, ia menyebutkan bahwa sesuai dengan Pasal 159 Undang-Undang Pemerintahan Aceh (UUPA), setiap perusahaan tambang juga diwajibkan menyalurkan dana pemberdayaan masyarakat minimal sebesar 1 persen dari total penjualan produksi. Dana tersebut diperuntukkan bagi masyarakat sekitar area tambang melalui program Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan (TJSL).

“Dengan demikian, potensi pendapatan dari sektor pertambangan ini masih sangat besar. Sektor ini memiliki peran penting tidak hanya bagi pertumbuhan ekonomi daerah, tetapi juga bagi kesejahteraan sosial masyarakat,” tutupnya.[]

Tags: Acehizin usaha pertambanganpertambangan
ShareTweetSendShare

Related Posts

Kementan Akui Data Pemerintah Aceh Benar, yang Disampaikan Jubir Nurlis Effendi Sesuai Data Pemerintah Pusat
Daerah

Kementan Akui Data Pemerintah Aceh Benar, yang Disampaikan Jubir Nurlis Effendi Sesuai Data Pemerintah Pusat

August 13, 2026
Pemerintah Aceh Raih Apresiasi Kategori Akses Penduduk ke Layanan Pendidikan
Daerah

Pemerintah Aceh Raih Apresiasi Kategori Akses Penduduk ke Layanan Pendidikan

August 12, 2026
Barack Obama Luncurkan Podcast tentang Buku yang Membentuk Cara Pandangnya
Dunia

Barack Obama Luncurkan Podcast tentang Buku yang Membentuk Cara Pandangnya

August 11, 2026
Menteri Agama Silaturahmi ke Abu Mudi, Mohon Doa dan Sampaikan Dukungan untuk Wisuda UNISAI ke-13
Daerah

Menteri Agama Silaturahmi ke Abu Mudi, Mohon Doa dan Sampaikan Dukungan untuk Wisuda UNISAI ke-13

August 11, 2026
Masuk Grand Final LCC Empat Pilar MPR-RI, Sekda Nasir: Siswa SMA 2 Banda Aceh Wajib Masuk Karantina
Daerah

Masuk Grand Final LCC Empat Pilar MPR-RI, Sekda Nasir: Siswa SMA 2 Banda Aceh Wajib Masuk Karantina

August 11, 2026
Oknum Keuchik dan Anggota Polri Jadi Tersangka Kasus Peredaran Etomidate di Aceh, Kapolda Sebut Jaringan Aceh-Malaysia
Daerah

Oknum Keuchik dan Anggota Polri Jadi Tersangka Kasus Peredaran Etomidate di Aceh, Kapolda Sebut Jaringan Aceh-Malaysia

August 11, 2026
Next Post
Dinas Pengairan Aceh Bahas Rencana Implementasi Biaya Jasa Pengelolaan Sumber Daya Air

Dinas Pengairan Aceh Bahas Rencana Implementasi Biaya Jasa Pengelolaan Sumber Daya Air

GeRAK Aceh Desak Moratorium Izin Tambang di Tengah Ancaman Kerusakan Ekologi

GeRAK Aceh Desak Moratorium Izin Tambang di Tengah Ancaman Kerusakan Ekologi

Discussion about this post

Recommended Stories

Delapan Bulan Pascabanjir, Warga Sekumur Masih Tunggu Kepastian Hunian Tetap

Delapan Bulan Pascabanjir, Warga Sekumur Masih Tunggu Kepastian Hunian Tetap

July 7, 2026
Pemerintah Aceh Percepat Identifikasi Lahan Huntap di 17 Kabupaten/Kota

Pemerintah Aceh Percepat Identifikasi Lahan Huntap di 17 Kabupaten/Kota

January 27, 2026
Gubernur Mualem Surati BPJS: Buka Blokir Kepesertaan JKA

Wagub Aceh Temui Mensos RI, Bahas Penambahan PBI JK hingga Dukungan Penanganan Bencana dan Sekolah Rakyat

May 20, 2026
  • Dataset
  • Redaksi
  • Tentang Kami
  • TINJAUAN.ID
  • Pedoman Media Siber
Email: redaksi@tinjauan.id

© 2025 Tinjauan.ID - Strategis dan Mencerahkan!

No Result
View All Result
  • TINJAUAN.ID
  • News
  • Daerah
  • Nasional
  • Dunia
  • Ekonomi
  • Politik
  • Opini
  • Sejarah
  • Editorial
  • Pojok Ekraf

© 2025 Tinjauan.ID - Strategis dan Mencerahkan!