Strategis dan Mencerahkan!
No Result
View All Result
  • TINJAUAN.ID
  • News
  • Global
  • Politik
    • Nasional
    • Regional
    • Daerah
  • Ekonomi
  • Opini
  • Sejarah
  • Liputan Khusus
  • Editorial
  • Pojok Ekraf
  • TINJAUAN.ID
  • News
  • Global
  • Politik
    • Nasional
    • Regional
    • Daerah
  • Ekonomi
  • Opini
  • Sejarah
  • Liputan Khusus
  • Editorial
  • Pojok Ekraf
No Result
View All Result
Strategis dan Mencerahkan!
No Result
View All Result
Home News Daerah

Sejak 2017, Pertambangan Aceh Sumbang Pendapatan Rp 2,5 Triliun, 63 IUP Telah Diterbitkan

TINJAUAN ID by TINJAUAN ID
October 29, 2025
Reading Time: 2 mins read
0
Sejak 2017, Pertambangan Aceh Sumbang Pendapatan Rp 2,5 Triliun, 63 IUP Telah Diterbitkan

Saat ini di Aceh telah diterbitkan sebanyak 63 izin usaha pertambangan (IUP), termasuk sekitar 250 IUP berskala kecil.

BANDA ACEH – Kepala Bidang Mineral dan Batubara Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral Aceh, Said Faisal menyebutkan, sektor pertambangan di Aceh mencatatkan kontribusi pendapatan mencapai sekitar Rp 2,5 triliun yang tercatat negara bukan pajak (PNBP) sejak 2017 hingga 2025.

“Sejak 2017 sampai 2025 ini realisasi pendapatan dari Aceh untuk negara mencapai Rp 2,5 triliun. Pembagiannya 80 persen Aceh, kemudian 20 persen untuk pusat,” kata Said dalam diskusi masa depan pertambangan Aceh, di Banda Aceh, Selasa, 28 Oktober 2024.

Ia menjelaskan bahwa penerimaan dari sektor pertambangan terdiri atas dua komponen, yakni royalti yang dihitung berdasarkan jumlah produksi dan harga jual, serta land rent yang tetap harus dibayarkan meskipun perusahaan belum berproduksi.

Menurutnya, saat ini di Aceh telah diterbitkan sebanyak 63 izin usaha pertambangan (IUP), termasuk sekitar 250 IUP berskala kecil. Namun, dari jumlah tersebut, hanya 11 IUP yang sudah mencapai tahap operasi produksi. Di antaranya terdapat tambang batubara di Aceh Barat Daya dan tambang bijih besi di Aceh Selatan, sementara sisanya masih dalam tahap eksplorasi.

Ia menambahkan, setiap pemegang IUP memiliki kewajiban membayar iuran tetap sebesar 4 USD per hektare per tahun, tergantung pada status izin dan luas lahan yang dikelola. Adapun besaran royalti ditentukan berdasarkan jenis komoditas serta kadar mineral yang dihasilkan.

“Sebagai contoh, untuk komoditas batubara tarif royaltinya mencapai 5 persen tergantung harga jual, sedangkan untuk bijih besi sebesar 3 persen,” ujarnya.

Selain itu, ia menyebutkan bahwa sesuai dengan Pasal 159 Undang-Undang Pemerintahan Aceh (UUPA), setiap perusahaan tambang juga diwajibkan menyalurkan dana pemberdayaan masyarakat minimal sebesar 1 persen dari total penjualan produksi. Dana tersebut diperuntukkan bagi masyarakat sekitar area tambang melalui program Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan (TJSL).

“Dengan demikian, potensi pendapatan dari sektor pertambangan ini masih sangat besar. Sektor ini memiliki peran penting tidak hanya bagi pertumbuhan ekonomi daerah, tetapi juga bagi kesejahteraan sosial masyarakat,” tutupnya.[]

Tags: Acehizin usaha pertambanganpertambangan
ShareTweetSendShare

Related Posts

Bupati Aceh Besar Tinjau Finalisasi Lahan Sekolah Rakyat, Dorong Percepatan Pembangunan Sarana Pendidikan
Daerah

Bupati Aceh Besar Tinjau Finalisasi Lahan Sekolah Rakyat, Dorong Percepatan Pembangunan Sarana Pendidikan

May 13, 2026
Sambut Idul Adha 1447 H, Pemkab Aceh Besar Gelar Pangan Murah di Sukamakmur
Daerah

Sambut Idul Adha 1447 H, Pemkab Aceh Besar Gelar Pangan Murah di Sukamakmur

May 13, 2026
Bupati Aceh Besar Minta Pembebasan Lahan untuk SPAM Regional Dipercepat
Daerah

Bupati Aceh Besar Minta Pembebasan Lahan untuk SPAM Regional Dipercepat

May 13, 2026
Polemik JKA, Praktisi Hukum Nilai Publik Sedang Digiring pada Pemahaman Keliru
Daerah

Polemik JKA, Praktisi Hukum Nilai Publik Sedang Digiring pada Pemahaman Keliru

May 13, 2026
Kak Na: Konsumsi Ikan Penting untuk Mendukung Tumbuh Kembang Otak Anak
Daerah

Kak Na: Konsumsi Ikan Penting untuk Mendukung Tumbuh Kembang Otak Anak

May 11, 2026
Rabithah Alumni MUDI Aceh Utara Resmi Dikukuhkan, Perkuat Khidmah Alumni untuk Guru dan Dayah
Daerah

Rabithah Alumni MUDI Aceh Utara Resmi Dikukuhkan, Perkuat Khidmah Alumni untuk Guru dan Dayah

May 11, 2026
Next Post
Dinas Pengairan Aceh Bahas Rencana Implementasi Biaya Jasa Pengelolaan Sumber Daya Air

Dinas Pengairan Aceh Bahas Rencana Implementasi Biaya Jasa Pengelolaan Sumber Daya Air

GeRAK Aceh Desak Moratorium Izin Tambang di Tengah Ancaman Kerusakan Ekologi

GeRAK Aceh Desak Moratorium Izin Tambang di Tengah Ancaman Kerusakan Ekologi

Discussion about this post

Recommended Stories

ISBI Aceh Gagas “Seni Assalamu’alaikum”, Rayakan Hari Seni Islam Internasional 2025

ISBI Aceh Gagas “Seni Assalamu’alaikum”, Rayakan Hari Seni Islam Internasional 2025

November 8, 2025
Kabar MA bakal kabulkan PK KSP Moeldoko, SBY: Itu tanda kemunduran demokrasi

Kabar MA bakal kabulkan PK KSP Moeldoko, SBY: Itu tanda kemunduran demokrasi

May 28, 2023

Fatwa Darul Ifta Mesir perihal hukum bunga tabungan dan pinjaman di bank

May 30, 2023

Popular Stories

  • Pemerintah Aceh Siapkan Rp10 Miliar Bantuan Pendidikan bagi Mahasiswa Korban Bencana Hidrometeorologi, Baca Persyaratannya

    Pemerintah Aceh Siapkan Rp10 Miliar Bantuan Pendidikan bagi Mahasiswa Korban Bencana Hidrometeorologi, Baca Persyaratannya

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Prabowo Segera Bentuk Tim Reformasi Polri, Bentuk Juga Komisi Investigasi Insiden Agustus

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Gaji PPPK Aceh Macet Hampir 4 Bulan, Ribuan ASN Hidup dengan Utang Karena APBA-P Tak Kunjung Jelas

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Kritik Kosong tentang Ulama Dayah Adalah Opini yang Tak Perlu Ditulis

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Tak Kunjung Dapat Kerja di Aceh, Hendra Nekat Merantau ke Australia

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Dataset
  • Redaksi
  • Tentang Kami
  • TINJAUAN.ID
  • Pedoman Media Siber
Email: redaksi@tinjauan.id

© 2025 Tinjauan.ID - Strategis dan Mencerahkan!

No Result
View All Result
  • TINJAUAN.ID
  • News
  • Daerah
  • Nasional
  • Dunia
  • Ekonomi
  • Politik
  • Opini
  • Sejarah
  • Editorial
  • Pojok Ekraf

© 2025 Tinjauan.ID - Strategis dan Mencerahkan!