Strategis dan Mencerahkan!
No Result
View All Result
  • TINJAUAN.ID
  • News
  • Global
  • Politik
    • Nasional
    • Regional
    • Daerah
  • Ekonomi
  • Opini
  • Sejarah
  • Liputan Khusus
  • Editorial
  • Pojok Ekraf
  • TINJAUAN.ID
  • News
  • Global
  • Politik
    • Nasional
    • Regional
    • Daerah
  • Ekonomi
  • Opini
  • Sejarah
  • Liputan Khusus
  • Editorial
  • Pojok Ekraf
No Result
View All Result
Strategis dan Mencerahkan!
No Result
View All Result
Home News

Lembaga APIP Diminta Audit Ulang Bantuan Benih Ikan di DKP Aceh: Tekankan Pada Unsur Kelayakan dan Penambahan Parameter

TINJAUAN ID by TINJAUAN ID
August 28, 2025
Reading Time: 2 mins read
0
HIMPALA Desak Kejati Aceh Lanjutkan Kasus di DKP Aceh Yang Terendap Dua Tahun Lalu

BPK, BPKP atau Inspektorat diminta untuk mengaudit ulang bantuan benih ikan dan pakan pada DKP Aceh.

BANDA ACEH – Ketum HIMPALA meminta lembaga APIP, baik itu Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) maupun Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP) atau Inspektorat Provinsi Aceh, untuk mengaudit ulang dugaan tindak pidana korupsi di DKP Aceh pada kegiatan pengadaan benih ikan dari tahun 2019 sampai tahun 20212.

Menurut Syahril, parameter yang digunakan oleh lembaga APIP masih sangat tidak mencerminkan ketetapan, ketepatan dan ketegasan menyangkut kelayakan penerima bantuan hibah. Hal itu disampaikan Syahril melalui rilis di Banda Aceh, Kamis, (28/8/2025).

Lembaga APIP dinilai lebih mementingkan realisasi angka daripada output (pencapaian) target kegiatan yang menjadi harapan menciptakan outcome (income) pada penerima bantuan hibah tersebut.

“Kami minta BPK, BPKP atau Inspektorat untuk mengaudit ulang bantuan benih ikan dan pakan pada DKP Aceh. Parameter penilaian harus ditambah, tidak boleh hanya berkutat pada angka realisasi yang hanya menggunakan Berita Acara Serah Terima (BAST) dari rekanan,” ungkapnya.

Fakta di lapangan menurutnya cukup dilematis, tidak ada satu lahan tambak pun yang dianggap memenuhi syarat untuk menampung jumlah benih ikan yang diberikan, apalagi dengan metode budidaya tradisional.

Selain itu, bantuan itu bukan alat atau benda mati yang tidak perlu penangangan khusus atau bisa dilakukan overhaul atau minimal maintenance.

Bantuan tersebut adalah benda hidup yang perlu penanganan yang cepat, tepat dan akurat. Sehingga jika bantuan itu adalah benda hidup harus dipastikan dulu daya dukungnya mulai dari infrastruktur pendukung seperti akses jalan tani, sarana prasarana (sarpras) budidaya, kelayakan lahan (layout), sumber air, sanitasi, salinitas, sumber daya manusia (soft skill) dan lain sebagainya.

“Bantuan hibah atau sosial dalam bentuk makhluk hidup itu, apalagi untuk pemberdayaan harusnya BPK, BPKP atau Inspektorat menekankan pemeriksaannya pada unsur kelayakan. Contohnya akses jalan tani dilokasi ada tidak? Sarpras, kesesuaian lahan, sanitasi, soft skill dan faktor lainnya perlu ditekankan untuk dipenuhi,” tandasnya.

Sebab itulah menurutnya kenapa bisa kasus dugaan korupsi di DKP Aceh itu berulang dari tahun 2019 sampai ke 2020. Karena dalam pemeriksaan BPK, BPKP atau Inspektorat hanya berkutat pada angka dan aturan kriteria calon penerima, tidak sampai pada penilaian faktor pendukung pemberdayaan tersebut.

Padahal bantuan itu untuk pemberdayaan (budidaya) bukan untuk langsung dijual. Harusnya 70 persen dari perencanaan pihak pemerintah itu memastikan kelayakan penerima dititikberatkan pada kesesuaian lahan dan kemampuan SDM calon penerima bantuan.

“Makanya pemerintah dalam tanda kutip “APIP” membiarkan berkali-kali pejabat itu lose-control dalam melaksanakan kegiatan bantuan untuk masyarakat. Indikatornya adalah hanya pemeriksaan pada angka dan kriteria bukan kelayakan dari sisi faktor pendukung lahan. Padahal lahan itu berperan 70 persen dari keberhasilan budidaya,” ketusnya.

Karena menurutnya keberhasilan suatu program pemberdayaan ekonomi masyarakat tergantung dari keseriusan pejabat terkait (PPTK/PPK) dalam melaksanakan kegiatan, kesiapan lahan, mumpuni (punya pengalaman) atau telah eksisting di jenis komoditi yang akan diterimanya.

“Intinya jika ingin membantu masyarakat, meningkatkan kualitas hidup masyarakat, pikirkan membenahi infrastrukturnya dulu, sarprasnya dulu, baru bahan bakunya di finishing. Jangan bahan bakunya dulu diserahkan, setelah itu gak tau mau dipelihara dimana? Akhirnya dibawa ke pasar. Masih layakkah kita sebut pemberdayaan masyarakat kalau itu terjadi?,” tutupnya.[]

Tags: DKP Aceh
ShareTweetSendShare

Related Posts

Bupati Aceh Besar Tinjau Finalisasi Lahan Sekolah Rakyat, Dorong Percepatan Pembangunan Sarana Pendidikan
Daerah

Bupati Aceh Besar Tinjau Finalisasi Lahan Sekolah Rakyat, Dorong Percepatan Pembangunan Sarana Pendidikan

May 13, 2026
Sambut Idul Adha 1447 H, Pemkab Aceh Besar Gelar Pangan Murah di Sukamakmur
Daerah

Sambut Idul Adha 1447 H, Pemkab Aceh Besar Gelar Pangan Murah di Sukamakmur

May 13, 2026
Bupati Aceh Besar Minta Pembebasan Lahan untuk SPAM Regional Dipercepat
Daerah

Bupati Aceh Besar Minta Pembebasan Lahan untuk SPAM Regional Dipercepat

May 13, 2026
Polemik JKA, Praktisi Hukum Nilai Publik Sedang Digiring pada Pemahaman Keliru
Daerah

Polemik JKA, Praktisi Hukum Nilai Publik Sedang Digiring pada Pemahaman Keliru

May 13, 2026
Kak Na: Konsumsi Ikan Penting untuk Mendukung Tumbuh Kembang Otak Anak
Daerah

Kak Na: Konsumsi Ikan Penting untuk Mendukung Tumbuh Kembang Otak Anak

May 11, 2026
Rabithah Alumni MUDI Aceh Utara Resmi Dikukuhkan, Perkuat Khidmah Alumni untuk Guru dan Dayah
Daerah

Rabithah Alumni MUDI Aceh Utara Resmi Dikukuhkan, Perkuat Khidmah Alumni untuk Guru dan Dayah

May 11, 2026
Next Post
Bupati Aceh Barat dan Jamaah Lintas Negara Padati Zikir Akbar HUT RI ke-80 di Aceh Barat

Bupati Aceh Barat dan Jamaah Lintas Negara Padati Zikir Akbar HUT RI ke-80 di Aceh Barat

Pengemudi Ojol Tewas Dilindas Mobil Rantis Brimob, Kapolri Minta Maaf

Pengemudi Ojol Tewas Dilindas Mobil Rantis Brimob, Kapolri Minta Maaf, Hendropriyono: Demo Didalangi Pihak Asing

Discussion about this post

Recommended Stories

Muda Seudang Pijay: Polres Harus Usut Tuntas Dugaan Kekerasan oleh Wakil Bupati

Muda Seudang Pijay: Polres Harus Usut Tuntas Dugaan Kekerasan oleh Wakil Bupati

October 30, 2025
Siaga Bencana, Sekda Aceh Instruksikan Posko Aktif 24 Jam hingga 20 April 2026

Siaga Bencana, Sekda Aceh Instruksikan Posko Aktif 24 Jam hingga 20 April 2026

April 13, 2026
Mualem Nilai M. Nasir Sosok yang Tepat Jabat Sekda Aceh

Mualem Nilai M. Nasir Sosok yang Tepat Jabat Sekda Aceh

August 15, 2025

Popular Stories

  • Pemerintah Aceh Siapkan Rp10 Miliar Bantuan Pendidikan bagi Mahasiswa Korban Bencana Hidrometeorologi, Baca Persyaratannya

    Pemerintah Aceh Siapkan Rp10 Miliar Bantuan Pendidikan bagi Mahasiswa Korban Bencana Hidrometeorologi, Baca Persyaratannya

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Prabowo Segera Bentuk Tim Reformasi Polri, Bentuk Juga Komisi Investigasi Insiden Agustus

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Gaji PPPK Aceh Macet Hampir 4 Bulan, Ribuan ASN Hidup dengan Utang Karena APBA-P Tak Kunjung Jelas

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Kritik Kosong tentang Ulama Dayah Adalah Opini yang Tak Perlu Ditulis

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Tak Kunjung Dapat Kerja di Aceh, Hendra Nekat Merantau ke Australia

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Dataset
  • Redaksi
  • Tentang Kami
  • TINJAUAN.ID
  • Pedoman Media Siber
Email: redaksi@tinjauan.id

© 2025 Tinjauan.ID - Strategis dan Mencerahkan!

No Result
View All Result
  • TINJAUAN.ID
  • News
  • Daerah
  • Nasional
  • Dunia
  • Ekonomi
  • Politik
  • Opini
  • Sejarah
  • Editorial
  • Pojok Ekraf

© 2025 Tinjauan.ID - Strategis dan Mencerahkan!