Strategis dan Mencerahkan!
No Result
View All Result
  • TINJAUAN.ID
  • Global
  • Politik
    • News
    • Nasional
    • Regional
    • Daerah
  • Ekonomi
  • Opini
  • Sejarah
  • Liputan Khusus
  • Editorial
  • Pojok Ekraf
  • TINJAUAN.ID
  • Global
  • Politik
    • News
    • Nasional
    • Regional
    • Daerah
  • Ekonomi
  • Opini
  • Sejarah
  • Liputan Khusus
  • Editorial
  • Pojok Ekraf
No Result
View All Result
Strategis dan Mencerahkan!
No Result
View All Result
Home News

Lembaga APIP Diminta Audit Ulang Bantuan Benih Ikan di DKP Aceh: Tekankan Pada Unsur Kelayakan dan Penambahan Parameter

TINJAUAN ID by TINJAUAN ID
August 28, 2025
Reading Time: 2 mins read
0
HIMPALA Desak Kejati Aceh Lanjutkan Kasus di DKP Aceh Yang Terendap Dua Tahun Lalu

BPK, BPKP atau Inspektorat diminta untuk mengaudit ulang bantuan benih ikan dan pakan pada DKP Aceh.

BANDA ACEH – Ketum HIMPALA meminta lembaga APIP, baik itu Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) maupun Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP) atau Inspektorat Provinsi Aceh, untuk mengaudit ulang dugaan tindak pidana korupsi di DKP Aceh pada kegiatan pengadaan benih ikan dari tahun 2019 sampai tahun 20212.

Menurut Syahril, parameter yang digunakan oleh lembaga APIP masih sangat tidak mencerminkan ketetapan, ketepatan dan ketegasan menyangkut kelayakan penerima bantuan hibah. Hal itu disampaikan Syahril melalui rilis di Banda Aceh, Kamis, (28/8/2025).

Lembaga APIP dinilai lebih mementingkan realisasi angka daripada output (pencapaian) target kegiatan yang menjadi harapan menciptakan outcome (income) pada penerima bantuan hibah tersebut.

“Kami minta BPK, BPKP atau Inspektorat untuk mengaudit ulang bantuan benih ikan dan pakan pada DKP Aceh. Parameter penilaian harus ditambah, tidak boleh hanya berkutat pada angka realisasi yang hanya menggunakan Berita Acara Serah Terima (BAST) dari rekanan,” ungkapnya.

Fakta di lapangan menurutnya cukup dilematis, tidak ada satu lahan tambak pun yang dianggap memenuhi syarat untuk menampung jumlah benih ikan yang diberikan, apalagi dengan metode budidaya tradisional.

Selain itu, bantuan itu bukan alat atau benda mati yang tidak perlu penangangan khusus atau bisa dilakukan overhaul atau minimal maintenance.

Bantuan tersebut adalah benda hidup yang perlu penanganan yang cepat, tepat dan akurat. Sehingga jika bantuan itu adalah benda hidup harus dipastikan dulu daya dukungnya mulai dari infrastruktur pendukung seperti akses jalan tani, sarana prasarana (sarpras) budidaya, kelayakan lahan (layout), sumber air, sanitasi, salinitas, sumber daya manusia (soft skill) dan lain sebagainya.

“Bantuan hibah atau sosial dalam bentuk makhluk hidup itu, apalagi untuk pemberdayaan harusnya BPK, BPKP atau Inspektorat menekankan pemeriksaannya pada unsur kelayakan. Contohnya akses jalan tani dilokasi ada tidak? Sarpras, kesesuaian lahan, sanitasi, soft skill dan faktor lainnya perlu ditekankan untuk dipenuhi,” tandasnya.

Sebab itulah menurutnya kenapa bisa kasus dugaan korupsi di DKP Aceh itu berulang dari tahun 2019 sampai ke 2020. Karena dalam pemeriksaan BPK, BPKP atau Inspektorat hanya berkutat pada angka dan aturan kriteria calon penerima, tidak sampai pada penilaian faktor pendukung pemberdayaan tersebut.

Padahal bantuan itu untuk pemberdayaan (budidaya) bukan untuk langsung dijual. Harusnya 70 persen dari perencanaan pihak pemerintah itu memastikan kelayakan penerima dititikberatkan pada kesesuaian lahan dan kemampuan SDM calon penerima bantuan.

“Makanya pemerintah dalam tanda kutip “APIP” membiarkan berkali-kali pejabat itu lose-control dalam melaksanakan kegiatan bantuan untuk masyarakat. Indikatornya adalah hanya pemeriksaan pada angka dan kriteria bukan kelayakan dari sisi faktor pendukung lahan. Padahal lahan itu berperan 70 persen dari keberhasilan budidaya,” ketusnya.

Karena menurutnya keberhasilan suatu program pemberdayaan ekonomi masyarakat tergantung dari keseriusan pejabat terkait (PPTK/PPK) dalam melaksanakan kegiatan, kesiapan lahan, mumpuni (punya pengalaman) atau telah eksisting di jenis komoditi yang akan diterimanya.

“Intinya jika ingin membantu masyarakat, meningkatkan kualitas hidup masyarakat, pikirkan membenahi infrastrukturnya dulu, sarprasnya dulu, baru bahan bakunya di finishing. Jangan bahan bakunya dulu diserahkan, setelah itu gak tau mau dipelihara dimana? Akhirnya dibawa ke pasar. Masih layakkah kita sebut pemberdayaan masyarakat kalau itu terjadi?,” tutupnya.[]

Tags: DKP Aceh
ShareTweetSendShare

Related Posts

Seuramoe Heritage Dorong Generasi Muda Kenali Sejarah Aceh Lewat Lomba Bertutur
Daerah

Seuramoe Heritage Dorong Generasi Muda Kenali Sejarah Aceh Lewat Lomba Bertutur

September 27, 2026
Pemerintah Aceh Sampaikan Belasungkawa atas Berpulangnya Sjamsul Kahar
Daerah

Realisasi Tambahan TKD Aceh 2026 Tembus 30,16 Persen, Total Pagu Rp1,65 Triliun

September 26, 2026
Pemerintah Aceh Sampaikan Belasungkawa atas Berpulangnya Sjamsul Kahar
Daerah

Pemerintah Aceh Sampaikan Belasungkawa atas Berpulangnya Sjamsul Kahar

September 26, 2026
Panen Raya Aceh Barat, Gubernur Mualem: Sejalan dengan Misi Pemerintah Aceh
Daerah

Panen Raya Aceh Barat, Gubernur Mualem: Sejalan dengan Misi Pemerintah Aceh

September 26, 2026
Wagub Dek Fadh Pimpin Rapat Tim Revisi UUPA, Pastikan Kewenangan dan Kekhususan Aceh Tetap Terjaga
Daerah

Wagub Dek Fadh Pimpin Rapat Tim Revisi UUPA, Pastikan Kewenangan dan Kekhususan Aceh Tetap Terjaga

September 24, 2026
Dek Fadh Ikuti Rakor Perkembangan Rehabilitasi dan Rekonstruksi Pascabencana Sumatera
Daerah

Dek Fadh Ikuti Rakor Perkembangan Rehabilitasi dan Rekonstruksi Pascabencana Sumatera

September 24, 2026
Next Post
Bupati Aceh Barat dan Jamaah Lintas Negara Padati Zikir Akbar HUT RI ke-80 di Aceh Barat

Bupati Aceh Barat dan Jamaah Lintas Negara Padati Zikir Akbar HUT RI ke-80 di Aceh Barat

Pengemudi Ojol Tewas Dilindas Mobil Rantis Brimob, Kapolri Minta Maaf

Pengemudi Ojol Tewas Dilindas Mobil Rantis Brimob, Kapolri Minta Maaf, Hendropriyono: Demo Didalangi Pihak Asing

Discussion about this post

Recommended Stories

Soal WNI Masuk Militer Asing, Menko Yusril Nyatakan Tidak Otomatis Kehilangan Status Kewarganegaraan

Soal WNI Masuk Militer Asing, Menko Yusril Nyatakan Tidak Otomatis Kehilangan Status Kewarganegaraan

January 26, 2026
Wali Nanggroe Tekankan Dialog dan Transparansi, Pemerintah Aceh Siapkan Pergub Baru JKA

Wali Nanggroe Tekankan Dialog dan Transparansi, Pemerintah Aceh Siapkan Pergub Baru JKA

May 19, 2026
Hormati Syariat, Apache 13 Tampil Hanya dengan Rapai Pasee di HUT ke-800 Samudera Pasai

Hormati Syariat, Apache 13 Tampil Hanya dengan Rapai Pasee di HUT ke-800 Samudera Pasai

September 15, 2026
  • Dataset
  • Redaksi
  • Tentang Kami
  • TINJAUAN.ID
  • Pedoman Media Siber
Email: redaksi@tinjauan.id

© 2025 Tinjauan.ID - Strategis dan Mencerahkan!

No Result
View All Result
  • TINJAUAN.ID
  • News
  • Daerah
  • Nasional
  • Dunia
  • Ekonomi
  • Politik
  • Opini
  • Sejarah
  • Editorial
  • Pojok Ekraf

© 2025 Tinjauan.ID - Strategis dan Mencerahkan!