Strategis dan Mencerahkan!
No Result
View All Result
  • TINJAUAN.ID
  • News
  • Global
  • Politik
    • Nasional
    • Regional
    • Daerah
  • Ekonomi
  • Opini
  • Sejarah
  • Liputan Khusus
  • Editorial
  • Pojok Ekraf
  • TINJAUAN.ID
  • News
  • Global
  • Politik
    • Nasional
    • Regional
    • Daerah
  • Ekonomi
  • Opini
  • Sejarah
  • Liputan Khusus
  • Editorial
  • Pojok Ekraf
No Result
View All Result
Strategis dan Mencerahkan!
No Result
View All Result
Home News Daerah

Gebrakan Digital Pemkab Aceh Barat, Lapor Bupati Kini Bisa Lewat WA!

TINJAUAN.ID by TINJAUAN.ID
August 26, 2025
Reading Time: 1 min read
0
Gebrakan Digital Pemkab Aceh Barat, Lapor Bupati Kini Bisa Lewat WA!

Kepala Diskominsa Aceh Barat, Erdian Mourny, menyampaikan sejumlah layanan digital terbaru yang siap digunakan baik oleh masyarakat maupun perangkat pemerintahan, Senin (25/8/2025).

Meulaboh – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Aceh Barat melalui Dinas Komunikasi, Informatika, dan Persandian (Diskominsa) membuat terobosan baru untuk memperkuat layanan publik. Serangkaian inovasi digital diluncurkan untuk memudahkan masyarakat dan aparat pemerintahan.

Kepala Diskominsa Aceh Barat, Erdian Mourny, memaparkan layanan-layanan canggih ini pada Senin (25/8/2025). Menurutnya, langkah ini adalah wujud komitmen pemkab untuk mewujudkan pemerintahan yang modern dan responsif.

Salah satu terobosan utamanya adalah penguatan identitas digital melalui aktivasi subdomain web Gampong.id dan Acehbaratkab.go.id. Langkah ini bertujuan agar informasi desa dan daerah bisa diakses warga dengan lebih cepat, akurat, dan transparan.

Selain itu, peran Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) juga dioptimalkan untuk menjamin keterbukaan informasi publik. “Dengan layanan ini, masyarakat dapat berpartisipasi dalam penyelenggaraan negara sekaligus melakukan pengawasan terhadap badan publik,” ungkap Erdian.

Tak hanya itu, dari sisi administrasi pemerintahan, Diskominsa juga meluncurkan email resmi berdomain @acehbaratkab.go.id untuk meningkatkan profesionalitas dan keamanan data. Terobosan ini didukung pula dengan fasilitas tanda tangan elektronik guna menjamin keaslian dokumen dan mempercepat birokrasi.

Namun, yang paling menarik perhatian publik adalah peluncuran kanal “Lapor Bupati Aceh Barat”. Kini, masyarakat bisa dengan mudah menyampaikan aspirasi, keluhan, atau masukan langsung melalui WhatsApp dan media sosial, sehingga bisa ditindaklanjuti lebih cepat oleh pemerintah.

“Dengan layanan-layanan ini, kami berharap komunikasi antara masyarakat dan pemerintah semakin terbuka, transparan, dan mampu menciptakan tata kelola pemerintahan yang lebih baik,” tutup Erdian Mourny.

Tags: Aceh BaratDiskominsa Aceh BaratKabupaten Aceh Barat
ShareTweetSendShare

Related Posts

Audiensi dengan Sekjen Kemenkeu, Gubernur Mualem: Kita Minta Tambahan Anggaran
Daerah

Audiensi dengan Sekjen Kemenkeu, Gubernur Mualem: Kita Minta Tambahan Anggaran

May 16, 2026
Kekacauan Desil JKA: Pemerintah Pusat Diminta Audit Total DTSEN Nasional
Daerah

Kekacauan Desil JKA: Pemerintah Pusat Diminta Audit Total DTSEN Nasional

May 14, 2026
Ketua DPRA Usul Pergub JKA Dicabut, Jubir Pemerintah Aceh: Kita Hormati, Hal Itu Wajar Saja
Daerah

Unjukrasa Protes Pergub JKA, Jubir Nurlis: Mereka Menolak Dialog

May 14, 2026
Sekda Nasir: Semua Rumah Sakit Wajib Terima Pasien, Jangan Persulit Administrasi
Daerah

Proses Perbaikan Data Desil Terus Berjalan, Warga Aceh Desil 8-10 Tetap Bisa Akses JKA untuk Penyakit Katastropik

May 13, 2026
Bupati Aceh Besar Tinjau Finalisasi Lahan Sekolah Rakyat, Dorong Percepatan Pembangunan Sarana Pendidikan
Daerah

Bupati Aceh Besar Tinjau Finalisasi Lahan Sekolah Rakyat, Dorong Percepatan Pembangunan Sarana Pendidikan

May 13, 2026
Sambut Idul Adha 1447 H, Pemkab Aceh Besar Gelar Pangan Murah di Sukamakmur
Daerah

Sambut Idul Adha 1447 H, Pemkab Aceh Besar Gelar Pangan Murah di Sukamakmur

May 13, 2026
Next Post
Bupati Aceh Barat Lantik 100 Pejabat, Tegaskan Tidak Ada Ruang untuk Transaksi dan Penyimpangan

Bupati Aceh Barat Lantik 100 Pejabat, Tegaskan Tidak Ada Ruang untuk Transaksi dan Penyimpangan

HIMPALA Desak Kejati Aceh Lanjutkan Kasus di DKP Aceh Yang Terendap Dua Tahun Lalu

HIMPALA Desak Kejati Aceh Lanjutkan Kasus di DKP Aceh Yang Terendap Dua Tahun Lalu

Discussion about this post

Recommended Stories

Dinas ESDM Aceh Raih Nilai 96,5 dan Peringkat Keempat SKPA Paling Informatif 2025

January 23, 2026
Peneliti: Ketua DPRA Bertanggung Jawab atas Pemotongan TPP

Peneliti: Ketua DPRA Bertanggung Jawab atas Pemotongan TPP

March 5, 2026
Gubernur Mualem Buka MTQ ke-37 Tingkat Provinsi Aceh di Pidie Jaya

Gubernur Mualem Buka MTQ ke-37 Tingkat Provinsi Aceh di Pidie Jaya

November 4, 2025

Popular Stories

  • Pemerintah Aceh Siapkan Rp10 Miliar Bantuan Pendidikan bagi Mahasiswa Korban Bencana Hidrometeorologi, Baca Persyaratannya

    Pemerintah Aceh Siapkan Rp10 Miliar Bantuan Pendidikan bagi Mahasiswa Korban Bencana Hidrometeorologi, Baca Persyaratannya

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Prabowo Segera Bentuk Tim Reformasi Polri, Bentuk Juga Komisi Investigasi Insiden Agustus

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Gaji PPPK Aceh Macet Hampir 4 Bulan, Ribuan ASN Hidup dengan Utang Karena APBA-P Tak Kunjung Jelas

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Kritik Kosong tentang Ulama Dayah Adalah Opini yang Tak Perlu Ditulis

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Tak Kunjung Dapat Kerja di Aceh, Hendra Nekat Merantau ke Australia

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Dataset
  • Redaksi
  • Tentang Kami
  • TINJAUAN.ID
  • Pedoman Media Siber
Email: redaksi@tinjauan.id

© 2025 Tinjauan.ID - Strategis dan Mencerahkan!

No Result
View All Result
  • TINJAUAN.ID
  • News
  • Daerah
  • Nasional
  • Dunia
  • Ekonomi
  • Politik
  • Opini
  • Sejarah
  • Editorial
  • Pojok Ekraf

© 2025 Tinjauan.ID - Strategis dan Mencerahkan!