Anies menjelaskan bahwa selama proses berjalan, berbagai laporan jurnalistik independen dan analisis para ahli telah mengungkap kejanggalan demi kejanggalan dalam dakwaan terhadap Tom Lembong.
Jakarta – Mantan Menteri Perdagangan Thomas Trikasih Lembong atau Tom Lembong divonis 4,5 tahun penjara dan denda Rp750 juta subsider dalam kasus dugaan korupsi impor gula.
Tom dinilai terbukti melanggar Pasal 2 ayat (1) Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Namun, Tom dinilai oleh majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta tidak menerima keuntungan pribadi dalam kasus dugaan korupsi impor gula.
Kuasa hukum Tom Lembong, Zaid Mushafi menyatakan kebijakan impor gula telah diafirmasi oleh Presiden Jokowi pada 2015-2016.
Zaid menilai kebijakan impor gula tersebut telah beralih sepenuhnya menjadi tanggung jawab presiden. Dengan begitu, penetapan Tom Lembong sebagai tersangka korupsi impor gula tidak sah.
Anies Baswedan Angkat Bicara
Setelah Tom Lembong divonis 4,5 tahun penjara oleh majelis hakim, Anies Baswedan berkomentar melalui laman media sosialnya, Sabtu, (19/7/2025). Bagi Anies, keputusan majelis hakim mengecewakan banyak pihak
“Keputusan yang amat mengecewakan bagi siapa pun yang mengikuti jalannya persidangan dengan akal sehat, meski sayangnya tidak mengejutkan,” ujarnya.
Anies menjelaskan bahwa selama proses berjalan, berbagai laporan jurnalistik independen dan analisis para ahli telah mengungkap kejanggalan demi kejanggalan dalam dakwaan.
“Fakta-fakta di ruang sidang justru memperkuat posisi Tom, tapi semua itu diabaikan. Seolah-olah 23 sidang yang telah digelar sebelumnya tak pernah ada. Seolah-olah bukti dan logika tak diberi ruang dalam proses peradilan,” terang Anies.
Mantan calon presiden ini menambahkan, jika seseorang seperti Tom yang dikenal dan terbukti integritasnya di pengadilan, terbuka dan disorot publik perkaranya, masih bisa dihukum semena-mena, maka bayangkan nasib berjuta lainnya yang tak punya akses, sorotan, atau kekuatan serupa.
Menurut Anies, vonis penjara terhadap Tom Lembong adalah penanda bahwa keadilan di negeri ini masih jauh dari selesai. Demokrasi belum kokoh berdiri.
“Kita dihadapkan pada keraguan mendasar tentang kredibilitas sistem hukum, dan tentang keberanian negara menegakkan kebenaran. Ketika kepercayaan terhadap proses peradilan runtuh, maka fondasi negara ikut rapuh,” Anies melanjutkan.
Sementara itu, Tom Lembong dan tim pengacara masih mempertimbangkan respon terhadap putusan ini.
Anies menyatakan bahwa ia mendukung penuh langkah untuk mencari keadilan bagi Tom Lembong sampai titik akhir.
“Kita akan terus mendukung penuh langkahnya untuk mencari keadilan sampai titik akhir. Apapun yang akan ia hadapi ke depan, kita terus pastikan bahwa Tom tidak akan pernah berjuang sendirian, pungkasnya.”
Discussion about this post