Rekonstruksi perkara 2008–2026 menunjukkan korupsi berulang dari tingkat provinsi hingga gampong. Pada 2013–2017 saja, 293 terdakwa perkara Tipikor tercatat di Pengadilan Tipikor Banda Aceh dan 261 di antaranya dinyatakan bersalah. Pada 2023–2024, MaTA kembali mencatat 63 kasus dengan potensi kerugian negara Rp229,15 Miliar.
TINJAUAN.ID | Dana Otonomi Khusus (Otsus) Aceh mulai mengalir pada 2008 dengan mandat besar, mempercepat pembangunan, memperbaiki kesejahteraan masyarakat, memperkuat pelayanan publik, dan mengejar ketertinggalan Aceh setelah konflik panjang.
Hampir dua dekade kemudian, persoalan yang muncul bukan hanya tentang seberapa besar dana yang telah dikucurkan, tetapi juga tentang bagaimana uang publik tersebut dikelola, diawasi, dan dipertanggungjawabkan.
Rekonstruksi data perkara korupsi Aceh 2008–2026 menunjukkan satu pola yang tidak boleh diabaikan. Korupsi berulang pada hampir setiap level pemerintahan dan berbagai sektor belanja publik—dari Pemerintah Aceh, kabupaten/kota, dinas teknis, proyek infrastruktur, pendidikan, program sosial, BUMD, sampai pemerintahan gampong.
Namun, sejak awal perlu ditegaskan, tidak seluruh perkara korupsi yang terjadi selama era Otsus merupakan korupsi Dana Otsus.
Sumber anggaran perkara yang teridentifikasi dalam riset terdiri atas DOKA/Otsus, APBA, APBK, APBN, Dana Desa, BUMD, program pemerintah, hibah dan sumber lainnya. Bahkan sebagian dana Otsus terlebih dahulu masuk melalui struktur APBA sehingga jejaknya sebagai DOKA tidak selalu mudah ditelusuri.
Karena itu, tulisan ini menggunakan era Otsus sebagai rentang waktu analisis, bukan menyatakan seluruh korupsi di dalam rentang tersebut sebagai korupsi dana Otsus.
293 Terdakwa Kasus Korupsi dalam Lima Tahun
Salah satu potret paling kuat muncul pada periode 2013–2017. Monitoring MaTA terhadap perkara Tipikor yang disidangkan di Pengadilan Tipikor Banda Aceh mencatat 293 terdakwa selama lima tahun tersebut.
Dengan demikian, 261 dari 293 terdakwa atau sekitar 89 persen dinyatakan bersalah, sedangkan 32 terdakwa bebas.
293 adalah jumlah terdakwa, bukan 293 kasus. Satu perkara dapat memiliki beberapa terdakwa. Karena itu, angka 293 tidak boleh dipresentasikan sebagai jumlah kasus korupsi.
Justru angka tersebut memperlihatkan besarnya perkara korupsi yang sampai ke meja pengadilan pada fase penting perjalanan Otsus.

Korupsi Bukan Fenomena Satu Periode
Setelah 2017, perkara korupsi tidak berhenti. Pada 2018, Pengadilan Tinggi Banda Aceh mencatat 31 perkara Tipikor yang mengajukan kasasi dan 30 perkara yang diputus pada tingkat banding. Angka ini bukan berarti terdapat 61 kasus baru karena perkara yang diperiksa pada tingkat banding dan kasasi bisa berasal dari tahun-tahun sebelumnya.
Kemudian terdapat kekosongan data monitoring MaTA pada 2019–2020 karena pandemi Covid-19. Kekosongan data tersebut tidak dapat dibaca sebagai tidak adanya korupsi. Proses hukum terhadap sejumlah perkara tetap berjalan.
Pada 2021–2022, MaTA kembali mencatat 27 kasus dengan 81 tersangka. Dari jumlah tersebut, 36 orang atau 44,4 persen berasal dari unsur ASN dan 22 orang berasal dari unsur swasta.
Kemudian pada 2023 terjadi lonjakan nilai kerugian yang sangat signifikan. Pada 2023, MaTA mencatat 32 kasus korupsi dengan 79 tersangka/pelaku. Potensi kerugian negara mencapai Rp172.280.668.252 atau sekitar Rp172,28 miliar.
Sumber anggarannya beragam. APBK menjadi sumber terbanyak dengan 15 kasus, disusul Dana Desa enam kasus, APBA lima kasus dan APBN lima kasus.
Modus yang dicatat juga memperlihatkan pola yang berulang dalam pengelolaan anggaran.
Penyalahgunaan anggaran tercatat dalam tujuh kasus dengan kerugian Rp8,5 miliar. Penyalahgunaan wewenang lima kasus dengan kerugian Rp68 miliar. Laporan fiktif lima kasus dengan kerugian Rp72,9 miliar. Pengurangan volume pekerjaan lima kasus dengan kerugian Rp12 miliar. Selain itu terdapat penggelembungan anggaran, penggelapan dan proyek fiktif.
Pada 2024, MaTA kembali mencatat 31 kasus dengan 64 tersangka, dengan kerugian negara Rp56.865.319.017,45. Jika dua tahun tersebut digabungkan, terdapat: 63 kasus — 143 tersangka/pelaku — Rp229,15 miliar potensi kerugian negara.
Angka Rp229,15 miliar ini merupakan salah satu angka paling kuat untuk menggambarkan skala korupsi pada fase akhir era Otsus. Tetapi angka tersebut bukan total kerugian korupsi Aceh 2008–2026 dan bukan pula angka kerugian yang seluruhnya telah diputus inkracht.
Proyek Fisik Menjadi Titik Rawan
Salah satu pola paling konsisten adalah munculnya proyek fisik dan pengadaan barang/jasa sebagai objek perkara. Jalan, jembatan, jetty dan irigasi berulang kali muncul dalam database.
Di antaranya Jalan Samar Kilang di Bener Meriah, Jetty Aceh Besar, Jembatan Kuala Gigieng di Pidie dan Irigasi Sigulai di Simeulue.
Pada 2022, perkara Jembatan Kuala Gigieng di Pidie tercatat menghasilkan uang pengganti Rp1,66 miliar untuk satu terdakwa, sementara pada tingkat banding empat terdakwa dinyatakan bersalah.
Pola ini penting karena proyek fisik memiliki rantai pengadaan yang panjang. Mulai dari perencanaan, penganggaran, tender, kontrak, pelaksanaan, pengawasan, pembayaran dan serah terima. Setiap titik tersebut menciptakan ruang risiko.
Korupsi Lintas Aktor
Data juga menunjukkan bahwa pelaku tidak berasal dari satu kelompok. Pada 2023, dari 79 tersangka/pelaku yang dicatat MaTA, terdapat 25 orang dari unsur swasta, 22 ASN, 17 pejabat pengadaan, serta 10 kepala desa/aparatur desa.
Pada periode 2013–2017, sebanyak 293 terdakwa masuk dalam monitoring perkara pengadilan. Sementara pada 2021–2022, 81 tersangka tercatat dalam 27 kasus.
Artinya, korupsi yang terlihat dari database bukan sekadar hubungan antara “pejabat dan uang”.
Ia melibatkan jejaring antara birokrasi, pejabat pengadaan, aparatur pemerintahan, kontraktor atau pihak swasta, serta dalam sejumlah kasus aparatur desa.
Berapa total kasus korupsi selama 17 tahun Otsus Aceh dan berapa total kerugian negaranya? Sayangnya, data yang tersedia belum memungkinkan pertanyaan tersebut dijawab dengan satu angka yang sahih.
Ada beberapa persoalan. Pertama, data 2008–2012 belum tersedia dalam kualitas yang setara. Kedua, 2019–2020 merupakan periode data MaTA yang tidak lengkap karena pandemi. Ketiga, jumlah kasus, tersangka, terdakwa dan putusan tidak boleh dicampur. Keempat, satu perkara dapat menghasilkan putusan PN, PT dan MA. Jika ketiganya dijumlahkan, satu perkara bisa terlihat seperti tiga perkara. Kelima, sejumlah perkara 2025–2026 masih berada dalam tahap penyidikan atau persidangan sehingga angka kerugiannya dapat berubah.
Karena itu, menyatakan misalnya: selama 17 tahun Otsus Aceh terjadi sekian kasus dengan kerugian sekian, tanpa proses deduplikasi dan rekonstruksi seluruh putusan akan berisiko menghasilkan angka yang menyesatkan.
Skala Korupsi Bersifat Sistemik
Ketiadaan satu angka agregat bukan berarti persoalannya kecil. Justru jika seluruh potongan data tersebut disusun berdasarkan periodenya, terlihat pola yang konsisten.
- 2013–2017: 293 terdakwa masuk monitoring perkara Tipikor, dengan 261 dinyatakan bersalah.
- 2021–2022: 27 kasus dan 81 tersangka.
- 2023–2024: 63 kasus, 143 tersangka/pelaku dan Rp229,15 miliar potensi kerugian negara.
- 2025: tiga perkara atensi publik Kejati Aceh diumumkan dengan total kerugian Rp100,32 miliar pada tahap penindakan, meskipun angka sejumlah perkara kemudian mengalami perubahan setelah proses hukum.
- 2026: perkara baru masih muncul, termasuk perkara pengadaan tanah Irigasi Sigulai yang secara eksplisit menggunakan DOKA 2019 dan perkara beasiswa BPSDM Aceh dengan kerugian terkonfirmasi Rp14,32 miliar.
Dengan kata lain, korupsi bukan episode yang selesai pada satu pemerintahan atau satu periode anggaran. Karena itu, masalah yang lebih tepat untuk diajukan adalah bagaimana desain dan sistem pengawasan terhadap seluruh anggaran publik Aceh bekerja, termasuk terhadap dana Otsus yang disalurkan melalui APBA.
Uang Korupsi yang Kembali
Ada satu ukuran pemberantasan korupsi yang sering luput dari perhatian: pemulihan aset. Kerugian negara menunjukkan besarnya kerusakan akibat sebuah tindak pidana. Tetapi uang pengganti menunjukkan seberapa besar kerugian tersebut dapat dibebankan kembali kepada pelaku sesuai putusan.
Perkara BRA menjadi ilustrasi konkret. Kerugian negara final mencapai Rp15,3 miliar. Pada tingkat pertama, uang pengganti yang dibebankan kepada dua terdakwa sekitar Rp2,6 miliar. Setelah banding, kewajiban uang pengganti Suhendri naik menjadi Rp10 miliar dan kemudian dikuatkan MA.
Artinya, vonis bersalah tidak otomatis berarti seluruh kerugian negara kembali ke kas negara. Maka evaluasi pemberantasan korupsi semestinya tidak berhenti pada jumlah tersangka atau lamanya hukuman penjara. Pertanyaan berikutnya adalah, berapa aset yang berhasil diselamatkan?
Kesimpulan Selama 17 tahun Otsus, Persoalan yang Belum Selesai
Selama hampir dua dekade perjalanan Otsus, Aceh mengalami perluasan ruang fiskal dan pembangunan. Tetapi pada saat yang sama, data penegakan hukum menunjukkan korupsi terus muncul dalam berbagai bentuk dan tingkatan.
293 terdakwa pada 2013–2017, dengan 261 dinyatakan bersalah, merupakan salah satu potret penting dari periode tersebut. Kemudian 27 kasus dengan 81 tersangka pada 2021–2022, disusul 63 kasus dengan 143 tersangka/pelaku dan Rp229,15 miliar potensi kerugian pada 2023–2024.
Di tengahnya terdapat perkara dengan nilai fantastis—PSR Aceh Barat Rp70,26 miliar, tiga perkara atensi Kejati dengan nilai gabungan Rp100,32 miliar pada pengumuman awal, perkara BRA Rp15,3 miliar, dan beasiswa BPSDM Rp14,32 miliar.
Dan yang paling relevan dengan Otsus, perkara Irigasi Sigulai Simeulue menunjukkan bahwa pada 2026 masih terdapat perkara yang secara eksplisit menggunakan DOKA, dengan kerugian sementara Rp2,2 miliar.
Semua itu belum dapat dijadikan satu angka mengenai total kerugian korupsi selama 17 tahun Otsus. Tetapi rangkaian tersebut cukup untuk menunjukkan sebuah fakta yang lebih mendasar..
Persoalan korupsi Aceh bukan lagi sekadar soal adanya beberapa kasus, melainkan tentang pola penyimpangan yang berulang di sepanjang rantai pengelolaan anggaran publik.
Dari provinsi ke kabupaten/kota. Dari proyek infrastruktur ke program sosial. Dari dinas ke BUMD. Dari pejabat pengadaan ke kontraktor. Dan pada 2024, sampai ke gampong melalui dominasi perkara Dana Desa.
Maka, ketika Aceh memasuki fase baru setelah 17 tahun Otsus, evaluasi yang diperlukan tidak cukup hanya menghitung berapa rupiah yang telah diterima.
Yang jauh lebih penting adalah mengukur berapa rupiah yang benar-benar menjadi manfaat publik, berapa yang bocor melalui korupsi, berapa yang berhasil dipulihkan, dan mengapa mekanisme pengawasan gagal mencegah pola yang sama berulang.[]












Discussion about this post