BANDA ACEH – Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA) dari Fraksi NasDem, Martini, melontarkan kritik keras terhadap kepemimpinan Ketua DPRA, Zulfadhli alias Abang Samalanga. Ia menilai tata kelola kelembagaan dewan saat ini berada dalam kondisi amburadul dan tidak profesional.
Hal ini menyusul komentar Martini di sidang paripurna DPRA sebelumnya yang menyebut bahwa DPRA dikelola seolah milik pribadi dan hanya mewakili kepentingan kelompok. Sindiran itu semakin menguat diarahkan kepada Ketua DPRA Zulfadhli.
Martini menegaskan bahwa ketidakteraturan administratif yang terjadi belakangan ini sepenuhnya merupakan tanggung jawab pimpinan lembaga. Menurutnya, hal ini berdampak langsung pada fungsi pengawasan dan pelayanan anggota dewan kepada konstituen dan masyarakat secara umum.
“Tata kelola yang amburadul di DPRA adalah tanggung jawab pimpinan. Sejak Januari sampai Maret, banyak kegiatan anggota DPRA untuk turun ke lapangan tidak ditandatangani surat tugasnya oleh pimpinan,” ujar Martini dalam keterangannya, Senin (16/3).
Dugaan Pelanggaran Kode Etik dan Pilih Kasih
Martini mengungkapkan adanya ketimpangan dalam pemberian izin tugas lapangan. Ia menyebutkan bahwa banyak komisi yang terhambat menjalankan fungsinya karena surat tugas tidak kunjung diteken oleh pimpinan, yang menurutnya merupakan bentuk pelanggaran kode etik.
“Kritik ini saya sampaikan untuk mewakili keresahan banyak anggota DPRA lainnya. Ironisnya, ada sebagian surat tugas yang ditandatangani, namun diduga hanya untuk orang-orang yang dekat dengan pimpinan saja,” tegasnya.
Persoalan Kolektif Kolegial dan Intervensi Pergub
Menurut Martini, prinsip kolektif kolegial yang diamanatkan dalam Tatib DPRA Nomor 1 Tahun 2025, di mana pimpinan adalah satu kesatuan paket (1 Ketua dan 3 Wakil Ketua) kini praktis tidak berjalan.
Hal ini diperparah dengan munculnya aturan dalam Peraturan Gubernur (Pergub) No. 3 Tahun 2025 yang mengatur teknis internal dewan.
”Secara hukum tata negara, DPRA dan Gubernur adalah dua lembaga yang sejajar. Pergub sebagai produk eksekutif tidak boleh mengatur tata kelola internal legislatif. Jika Pergub memaksa hanya ketua yang boleh menandatangani surat tugas anggota, maka ini adalah tindakan melampaui kewenangan,” tegas Martini.
Kondisi ini, menurutnya, menciptakan ruang bagi praktik like and dislike.
“Akibat aturan yang menyalahi prinsip kolektif kolegial ini, nasib tugas anggota dewan untuk menjumpai masyarakat kini hanya bergantung pada restu ketua. Ini jelas melanggar kode etik dan menghambat fungsi pengawasan komisi-komisi di DPRA,” tambahnya.
Soroti Kehadiran Dewan dan Penanganan Bencana
Selain masalah administratif, Martini juga mengkritik rendahnya empati lembaga dewan terhadap bencana yang menimpa masyarakat Aceh. Ia menyayangkan adanya sikap apatis dari oknum legislator yang merasa tidak perlu turun ke lokasi bencana karena merasa sudah “membeli suara” saat pemilihan lalu.
“Anggota DPRA dibayar setiap bulan sampai lima tahun ke depan menggunakan uang rakyat, hasil jerih payah keringat rakyat. Mereka bisa menikmati fasilitas mewah, tetapi saat rakyat menjerit menderita akibat bencana, kehadiran dan kebijakan konkret dari lembaga ini justru nihil,” kata Martini.
Hingga saat ini, Martini mengaku belum ada rapat khusus yang digelar lembaga untuk mencari solusi permanen terhadap bencana-bencana yang terjadi di Aceh.
“Rakyat butuh kehadiran kita dan kebijakan konkret, bukan sekadar janji atau satgas yang tidak berjalan,” pungkasnya.[]










Discussion about this post