Strategis dan Mencerahkan!
No Result
View All Result
  • TINJAUAN.ID
  • Global
  • Politik
    • News
    • Nasional
    • Regional
    • Daerah
  • Ekonomi
  • Opini
  • Sejarah
  • Liputan Khusus
  • Editorial
  • Pojok Ekraf
  • TINJAUAN.ID
  • Global
  • Politik
    • News
    • Nasional
    • Regional
    • Daerah
  • Ekonomi
  • Opini
  • Sejarah
  • Liputan Khusus
  • Editorial
  • Pojok Ekraf
No Result
View All Result
Strategis dan Mencerahkan!
No Result
View All Result
Home News Daerah

Teuku Rahmatsyah Resmi Jabat Kajati Aceh, Bawa Semangat Baru Penegakan Hukum

TINJAUAN ID by TINJAUAN ID
August 11, 2026
Reading Time: 3 mins read
0
Teuku Rahmatsyah Resmi Jabat Kajati Aceh, Bawa Semangat Baru Penegakan Hukum

BANDA ACEH — Teuku Rahmatsyah, S.H., M.H., M.Kn. resmi menjabat sebagai Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Aceh. Kepulangan putra Banda Aceh yang memiliki pengalaman panjang di berbagai lini Korps Adhyaksa ini dinilai membawa semangat baru bagi penguatan penegakan hukum di Aceh.

MFF Syndicate menyambut kepemimpinan Teuku Rahmatsyah dengan optimisme. Pengalaman di bidang pidana khusus, intelijen, perdata dan tata usaha negara dinilai menjadi modal penting untuk memperkuat pemberantasan korupsi, penelusuran aset, kepastian hukum, serta pemulihan kerugian negara.

“Kami melihat kehadiran Teuku Rahmatsyah sebagai momentum baru bagi penegakan hukum di Aceh. Rekam jejak dan pengalaman beliau di berbagai jenjang Kejaksaan menjadi modal penting untuk menghadirkan penegakan hukum yang lebih kuat, profesional dan memiliki daya dobrak,” ujar M. Fauzan Febriansyah, Pendiri MFF Syndicate.

Teuku Rahmatsyah lahir di Banda Aceh pada 31 Maret 1973 dan merupakan alumnus Fakultas Hukum Universitas Syiah Kuala.

Kariernya membentang di berbagai bidang dan jenjang, mulai dari lingkungan Kejati Aceh, Kepala Kejaksaan Negeri Medan, Asisten Perdata dan Tata Usaha Negara Kejati DKI Jakarta, Koordinator pada Jaksa Agung Muda Intelijen, Wakil Kepala Kejati Nusa Tenggara Timur hingga Wakil Kepala Kejati Lampung.

Pada 2022, ketika menjabat Asdatun Kejati DKI Jakarta, bidang yang dipimpinnya tercatat menempati peringkat pertama nasional selama tiga bulan berturut-turut dan berhasil menyelamatkan serta memulihkan keuangan negara lebih dari Rp5,7 triliun.

Saat memimpin Kejari Medan, Teuku Rahmatsyah juga mencatat sejumlah prestasi dalam pemberantasan korupsi dan eksekusi terpidana, termasuk keberhasilan mengeksekusi 13 terpidana korupsi, lima di antaranya merupakan buronan.

Pengalamannya kemudian berlanjut di Kejaksaan Agung, termasuk sebagai Kepala Subdirektorat Tindak Pidana Kepabeanan, Cukai dan Tindak Pidana Pencucian Uang pada Direktorat Penuntutan Jampidsus.

Pada 2025, ia dipercaya sebagai Wakajati Nusa Tenggara Timur, sebelum kemudian dipromosikan menjadi Wakajati Lampung pada Mei 2026. Selanjutnya, pada Juli 2026, Jaksa Agung melalui Keputusan Nomor 831 Tahun 2026 menunjuk Teuku Rahmatsyah sebagai Kajati Aceh menggantikan Yudi Triadi.

Menurut MFF Syndicate, pengalaman panjang tersebut membuat publik Aceh memiliki ekspektasi positif terhadap kepemimpinan baru Kejati Aceh.

“Harapan kami sederhana, bagaimana Kejaksaan di bawah kepemimpinan beliau semakin mampu memberikan kepastian hukum, menangani perkara secara profesional dan tuntas, serta memperkuat upaya pemulihan kerugian negara,” kata Fauzan.

MFF Syndicate menilai tantangan penegakan hukum di Aceh ke depan tidak hanya berkaitan dengan penyelesaian perkara yang telah berjalan, tetapi juga kemampuan Kejaksaan membaca potensi persoalan hukum baru.

Belanja publik dalam jumlah besar, proyek infrastruktur pemulihan pascabencana, pengelolaan BUMD, hingga sektor sumber daya alam merupakan sejumlah area yang membutuhkan pengawasan dan penegakan hukum yang kuat.

Karena itu, MFF Syndicate mendorong Kajati Aceh yang baru melakukan evaluasi menyeluruh terhadap portofolio perkara yang ada sekaligus memperkuat sistem deteksi dini terhadap potensi penyimpangan, konflik kepentingan, penyalahgunaan anggaran publik, jual-beli jabatan, pengadaan barang dan jasa, serta persoalan perizinan sumber daya alam.

“Daya dobrak penegakan hukum bukan semata-mata diukur dari berapa banyak orang yang ditetapkan sebagai tersangka. Ukurannya juga adalah seberapa besar kemampuan Kejaksaan mencegah kebocoran uang negara, menyelesaikan perkara secara tuntas, memulihkan aset dan memberikan kepastian hukum,” jelas Fauzan.

MFF Syndicate juga mendorong Kejati Aceh membangun komunikasi publik yang optimal mengenai perkembangan perkara strategis secara berkala, dengan tetap menjunjung tinggi kerahasiaan penyidikan, hak-hak para pihak, asas praduga tak bersalah dan independensi penuntutan.

Menurut Fauzan, kombinasi pengalaman Teuku Rahmatsyah di bidang pidana khusus, intelijen, perdata dan tata usaha negara menjadi modal yang menarik untuk membangun pendekatan penegakan hukum yang lebih komprehensif.

MFF Syndicate menyatakan akan tetap mengambil posisi sebagai bagian dari masyarakat sipil yang kritis, independen dan konstruktif dalam mengawal penegakan hukum serta tata kelola pemerintahan di Aceh.

“Selamat bertugas kepada Kajati Aceh Teuku Rahmatsyah. Semoga kepemimpinan baru ini membawa energi baru, memperkuat kepercayaan publik dan menjadikan hukum benar-benar memiliki daya dobrak,” tutup Fauzan.[]

Tags: AcehhukumKajati AcehTeuku Rahmatsyah
ShareTweetSendShare

Related Posts

Masuk Grand Final LCC Empat Pilar MPR-RI, Sekda Nasir: Siswa SMA 2 Banda Aceh Wajib Masuk Karantina
Daerah

Masuk Grand Final LCC Empat Pilar MPR-RI, Sekda Nasir: Siswa SMA 2 Banda Aceh Wajib Masuk Karantina

August 11, 2026
Oknum Keuchik dan Anggota Polri Jadi Tersangka Kasus Peredaran Etomidate di Aceh, Kapolda Sebut Jaringan Aceh-Malaysia
Daerah

Oknum Keuchik dan Anggota Polri Jadi Tersangka Kasus Peredaran Etomidate di Aceh, Kapolda Sebut Jaringan Aceh-Malaysia

August 11, 2026
Soroti Kejanggalan Bantuan Rp 2,5 Triliun, Abu Salam Desak Mentan Amran Sulaiman Minta Maaf Kepada Rakyat Aceh
Daerah

Soroti Kejanggalan Bantuan Rp 2,5 Triliun, Abu Salam Desak Mentan Amran Sulaiman Minta Maaf Kepada Rakyat Aceh

August 11, 2026
Pemerintah Aceh Kirim Bantuan Tanggap Darurat untuk Korban Kebakaran di Aceh Tengah
Daerah

Pemerintah Aceh Kirim Bantuan Tanggap Darurat untuk Korban Kebakaran di Aceh Tengah

August 10, 2026
Griya Bradeun, Hunian di Lereng Bukit Peukan Bada dengan Suasana Asri
Daerah

Griya Bradeun, Hunian di Lereng Bukit Peukan Bada dengan Suasana Asri

August 10, 2026
Sayuti Abubakar Calon Kuat Ketua DPD Demokrat Aceh, 20 DPC Nyatakan Dukungan
Daerah

Wali Kota Lhokseumawe Berhasil Perjuangkan Tambahan DAU Rp86,95 Miliar, Perkuat Fiskal Daerah

August 10, 2026
Next Post
TP PKK Aceh Siap Dukung Suksesnya Gelaran Aceh Cullinary Festival 2026

TP PKK Aceh Siap Dukung Suksesnya Gelaran Aceh Cullinary Festival 2026

Oknum Keuchik dan Anggota Polri Jadi Tersangka Kasus Peredaran Etomidate di Aceh, Kapolda Sebut Jaringan Aceh-Malaysia

Oknum Keuchik dan Anggota Polri Jadi Tersangka Kasus Peredaran Etomidate di Aceh, Kapolda Sebut Jaringan Aceh-Malaysia

Discussion about this post

Recommended Stories

Gubernur Lantik M. Nasir Sebagai Sekda Aceh, Minta Sekda Selesaikan Persoalan Strategis

Gubernur Lantik M. Nasir Sebagai Sekda Aceh, Minta Sekda Selesaikan Persoalan Strategis

August 15, 2025
Kisah Nazar Shah Alam dan Apache 13: Dari Sastra, Ngamen, hingga Jadi Ikon Musik Aceh

Kisah Nazar Shah Alam dan Apache 13: Dari Sastra, Ngamen, hingga Jadi Ikon Musik Aceh

November 7, 2025
Riset: Hindari Penggunaan Ponsel Pada Anak Sebelum Usia 13 Tahun dan Media Sosial Sebelum Usia 16 Tahun

Riset: Hindari Penggunaan Ponsel Pintar pada Anak Sebelum Usia 13 Tahun dan Media Sosial Sebelum Usia 16 Tahun

July 25, 2025
  • Dataset
  • Redaksi
  • Tentang Kami
  • TINJAUAN.ID
  • Pedoman Media Siber
Email: redaksi@tinjauan.id

© 2025 Tinjauan.ID - Strategis dan Mencerahkan!

No Result
View All Result
  • TINJAUAN.ID
  • News
  • Daerah
  • Nasional
  • Dunia
  • Ekonomi
  • Politik
  • Opini
  • Sejarah
  • Editorial
  • Pojok Ekraf

© 2025 Tinjauan.ID - Strategis dan Mencerahkan!