BANDA ACEH — Teuku Rahmatsyah, S.H., M.H., M.Kn. resmi menjabat sebagai Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Aceh. Kepulangan putra Banda Aceh yang memiliki pengalaman panjang di berbagai lini Korps Adhyaksa ini dinilai membawa semangat baru bagi penguatan penegakan hukum di Aceh.
MFF Syndicate menyambut kepemimpinan Teuku Rahmatsyah dengan optimisme. Pengalaman di bidang pidana khusus, intelijen, perdata dan tata usaha negara dinilai menjadi modal penting untuk memperkuat pemberantasan korupsi, penelusuran aset, kepastian hukum, serta pemulihan kerugian negara.
“Kami melihat kehadiran Teuku Rahmatsyah sebagai momentum baru bagi penegakan hukum di Aceh. Rekam jejak dan pengalaman beliau di berbagai jenjang Kejaksaan menjadi modal penting untuk menghadirkan penegakan hukum yang lebih kuat, profesional dan memiliki daya dobrak,” ujar M. Fauzan Febriansyah, Pendiri MFF Syndicate.
Teuku Rahmatsyah lahir di Banda Aceh pada 31 Maret 1973 dan merupakan alumnus Fakultas Hukum Universitas Syiah Kuala.
Kariernya membentang di berbagai bidang dan jenjang, mulai dari lingkungan Kejati Aceh, Kepala Kejaksaan Negeri Medan, Asisten Perdata dan Tata Usaha Negara Kejati DKI Jakarta, Koordinator pada Jaksa Agung Muda Intelijen, Wakil Kepala Kejati Nusa Tenggara Timur hingga Wakil Kepala Kejati Lampung.
Pada 2022, ketika menjabat Asdatun Kejati DKI Jakarta, bidang yang dipimpinnya tercatat menempati peringkat pertama nasional selama tiga bulan berturut-turut dan berhasil menyelamatkan serta memulihkan keuangan negara lebih dari Rp5,7 triliun.
Saat memimpin Kejari Medan, Teuku Rahmatsyah juga mencatat sejumlah prestasi dalam pemberantasan korupsi dan eksekusi terpidana, termasuk keberhasilan mengeksekusi 13 terpidana korupsi, lima di antaranya merupakan buronan.
Pengalamannya kemudian berlanjut di Kejaksaan Agung, termasuk sebagai Kepala Subdirektorat Tindak Pidana Kepabeanan, Cukai dan Tindak Pidana Pencucian Uang pada Direktorat Penuntutan Jampidsus.
Pada 2025, ia dipercaya sebagai Wakajati Nusa Tenggara Timur, sebelum kemudian dipromosikan menjadi Wakajati Lampung pada Mei 2026. Selanjutnya, pada Juli 2026, Jaksa Agung melalui Keputusan Nomor 831 Tahun 2026 menunjuk Teuku Rahmatsyah sebagai Kajati Aceh menggantikan Yudi Triadi.
Menurut MFF Syndicate, pengalaman panjang tersebut membuat publik Aceh memiliki ekspektasi positif terhadap kepemimpinan baru Kejati Aceh.
“Harapan kami sederhana, bagaimana Kejaksaan di bawah kepemimpinan beliau semakin mampu memberikan kepastian hukum, menangani perkara secara profesional dan tuntas, serta memperkuat upaya pemulihan kerugian negara,” kata Fauzan.
MFF Syndicate menilai tantangan penegakan hukum di Aceh ke depan tidak hanya berkaitan dengan penyelesaian perkara yang telah berjalan, tetapi juga kemampuan Kejaksaan membaca potensi persoalan hukum baru.
Belanja publik dalam jumlah besar, proyek infrastruktur pemulihan pascabencana, pengelolaan BUMD, hingga sektor sumber daya alam merupakan sejumlah area yang membutuhkan pengawasan dan penegakan hukum yang kuat.
Karena itu, MFF Syndicate mendorong Kajati Aceh yang baru melakukan evaluasi menyeluruh terhadap portofolio perkara yang ada sekaligus memperkuat sistem deteksi dini terhadap potensi penyimpangan, konflik kepentingan, penyalahgunaan anggaran publik, jual-beli jabatan, pengadaan barang dan jasa, serta persoalan perizinan sumber daya alam.
“Daya dobrak penegakan hukum bukan semata-mata diukur dari berapa banyak orang yang ditetapkan sebagai tersangka. Ukurannya juga adalah seberapa besar kemampuan Kejaksaan mencegah kebocoran uang negara, menyelesaikan perkara secara tuntas, memulihkan aset dan memberikan kepastian hukum,” jelas Fauzan.
MFF Syndicate juga mendorong Kejati Aceh membangun komunikasi publik yang optimal mengenai perkembangan perkara strategis secara berkala, dengan tetap menjunjung tinggi kerahasiaan penyidikan, hak-hak para pihak, asas praduga tak bersalah dan independensi penuntutan.
Menurut Fauzan, kombinasi pengalaman Teuku Rahmatsyah di bidang pidana khusus, intelijen, perdata dan tata usaha negara menjadi modal yang menarik untuk membangun pendekatan penegakan hukum yang lebih komprehensif.
MFF Syndicate menyatakan akan tetap mengambil posisi sebagai bagian dari masyarakat sipil yang kritis, independen dan konstruktif dalam mengawal penegakan hukum serta tata kelola pemerintahan di Aceh.
“Selamat bertugas kepada Kajati Aceh Teuku Rahmatsyah. Semoga kepemimpinan baru ini membawa energi baru, memperkuat kepercayaan publik dan menjadikan hukum benar-benar memiliki daya dobrak,” tutup Fauzan.[]












Discussion about this post