BANDA ACEH -Sekolah Tinggi Ilmu Syariah Nahdlatul Ulama (STISNU) Aceh kembali menegaskan komitmennya dalam menjaga relevansi dan mutu pendidikan tinggi keislaman melalui pelaksanaan Seminar Review Kurikulum Bidang Studi Hukum Keluarga Islam dan Hukum Ekonomi Syariah, yang dilaksanakan di lingkungan kampus STISNU Aceh. Senin, (26/01/2026).
Kegiatan akademik ini menghadirkan dua narasumber nasional yang memiliki otoritas keilmuan dan pengalaman akademik yang mumpuni, yakni Dr. Agustin Hanapi, MA, Ketua Program Studi Hukum Keluarga Islam – UIN Ar-Raniry, serta Dr. iur. Chairul Fahmi, MA, Ketua Program Studi Hukum Ekonomi Islam UIN Ar-Raniry.
Kehadiran keduanya memberikan perspektif kritis dan konstruktif dalam menilai serta menyempurnakan arah kurikulum agar tetap berpijak pada khazanah keilmuan Islam sekaligus responsif terhadap perkembangan hukum dan sosial kontemporer.
Dalam sambutannya, Ketua STISNU Aceh, Dr. Tgk. Muhammad Yasir, MA, menegaskan bahwa review kurikulum bukan sekadar agenda administratif, melainkan ikhtiar intelektual yang sarat tanggung jawab sejarah.
“Kurikulum adalah wajah dari sebuah institusi keilmuan. Di sanalah nilai, visi, dan arah peradaban dirumuskan. Di tengah arus globalisasi hukum, digitalisasi ekonomi, serta kompleksitas persoalan keluarga Muslim masa kini, STISNU Aceh tidak boleh hadir dengan kurikulum yang beku dan usang. Ia harus hidup, bernalar, dan mampu menjawab zaman tanpa kehilangan ruh keilmuan Ahlussunnah wal Jama’ah,” ujar beliau.
Sementara itu, Kabid Humas STISNU Aceh, Tgk. Faisal Kuba, dalam pengantarnya menekankan bahwa tantangan pendidikan tinggi syariah hari ini tidak hanya terletak pada penguasaan teks, tetapi juga pada keberanian membaca konteks dan masa depan.
“Perguruan tinggi syariah hari ini diuji bukan hanya oleh kitab-kitab yang kita hafal, tetapi oleh realitas sosial yang terus bergerak: isu keadilan keluarga, ekonomi digital, fintech syariah, hingga perubahan pola relasi masyarakat. Review kurikulum ini adalah ikhtiar agar STISNU Aceh tidak sekadar melahirkan sarjana, tetapi intelektual yang memiliki kepekaan sosial, ketajaman analisis, dan tanggung jawab moral,” tuturnya.
Diskusi yang berlangsung dalam seminar ini berjalan dinamis dan kritis, menyoroti sinkronisasi kurikulum dengan kebutuhan dunia kerja, regulasi hukum nasional, serta perkembangan wacana hukum Islam global. Para narasumber menekankan pentingnya integrasi antara penguasaan teori, metodologi penelitian, dan kemampuan aplikatif mahasiswa di lapangan.
Melalui kegiatan ini, STISNU Aceh berharap dapat melahirkan rumusan kurikulum yang adaptif, kontekstual, dan berdaya saing, tanpa tercerabut dari akar tradisi keilmuan Islam yang telah lama menjadi fondasi perjuangan Nahdlatul Ulama.
Seminar review kurikulum ini menjadi penanda bahwa STISNU Aceh terus bergerak, merawat nalar akademik, dan menyiapkan generasi sarjana syariah yang siap menjawab tantangan zaman dengan ilmu, adab, dan integritas.[]












Discussion about this post