Strategis dan Mencerahkan!
No Result
View All Result
  • TINJAUAN.ID
  • News
  • Global
  • Politik
    • Nasional
    • Regional
    • Daerah
  • Ekonomi
  • Opini
  • Sejarah
  • Liputan Khusus
  • Editorial
  • Pojok Ekraf
  • TINJAUAN.ID
  • News
  • Global
  • Politik
    • Nasional
    • Regional
    • Daerah
  • Ekonomi
  • Opini
  • Sejarah
  • Liputan Khusus
  • Editorial
  • Pojok Ekraf
No Result
View All Result
Strategis dan Mencerahkan!
No Result
View All Result
Home News Daerah

Sekda Aceh Hadiri Paripurna Persetujuan Tiga Raqan Inisiatif DPRA

TINJAUAN ID by TINJAUAN ID
June 23, 2026
Reading Time: 1 min read
0
Sekda Aceh Hadiri Paripurna Persetujuan Tiga Raqan Inisiatif DPRA

Banda Aceh – Sekretaris Daerah Aceh, M. Nasir, menghadiri Rapat Paripurna Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA) dengan agenda persetujuan dan penetapan Rancangan Qanun Aceh usul inisiatif DPRA Tahun 2026, di Gedung Utama DPRA, Senin (22/6/2026).

Rapat paripurna dipimpin Wakil Ketua DPRA Ali Basrah dan dihadiri anggota dewan, unsur Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda), serta para kepala Satuan Kerja Perangkat Aceh (SKPA) dan biro terkait di lingkungan Pemerintah Aceh.

Dalam pengantarnya, Ali Basrah menjelaskan terdapat tiga rancangan qanun usul inisiatif DPRA yang telah melalui tahapan pengkajian dan dibawa ke rapat paripurna untuk mendapatkan persetujuan menjadi Rancangan Qanun Aceh usul inisiatif DPRA.

Ketiga rancangan qanun tersebut meliputi Rancangan Qanun Aceh tentang Pelaksanaan Syariat Islam melalui Pembelajaran Ilmu Fardhu Ain dan Baca Tulis Al-Qur’an dalam Pendidikan Aceh, Rancangan Qanun Aceh tentang Pertambangan Mineral dan Batubara, serta Rancangan Qanun Aceh tentang Penyelamatan Generasi Aceh.

Selanjutnya, Ali Basrah mempersilakan masing-masing pengusul untuk menyampaikan penjelasan melalui juru bicara komisi dan Badan Legislasi DPRA yang menjadi pengusul rancangan qanun dimaksud.

Setelah mendengarkan penjelasan para pengusul, pimpinan sidang memberikan kesempatan kepada seluruh fraksi di DPRA untuk menyampaikan pandangan dan tanggapan mereka terhadap substansi rancangan qanun tersebut.

Usai seluruh tahapan pembahasan dilaksanakan, rapat paripurna menyetujui Rancangan Qanun Aceh Usul Inisiatif Alat Kelengkapan Dewan Perwakilan Rakyat Aceh untuk ditetapkan menjadi Rancangan Qanun Aceh Usul Inisiatif DPRA.

Persetujuan tersebut ditandai dengan pembacaan keputusan oleh Sekretaris DPRA, Khudri. []

Tags: DPRAPemerintah AcehSekda Aceh
ShareTweetSendShare

Related Posts

Sekda Aceh Bersama Pimpinan SKPA Takziah ke Rumah Duka Almarhum dr. Zaini Abdullah
Daerah

Sekda Aceh Bersama Pimpinan SKPA Takziah ke Rumah Duka Almarhum dr. Zaini Abdullah

June 23, 2026
Pemerintah Aceh Raih Opini WTP ke-11 Berturut-turut dari BPK RI
Daerah

Pemerintah Aceh Raih Opini WTP ke-11 Berturut-turut dari BPK RI

June 23, 2026
Sekda Aceh Terima Tim Pendataan Sensus Ekonomi 2026
Daerah

Sekda Aceh Terima Tim Pendataan Sensus Ekonomi 2026

June 23, 2026
PB HUDA Ajak Masyarakat Jaga Adab di Media Sosial, Hindari Caci Maki terhadap Pemimpin dan Ulama
Daerah

PB HUDA Ajak Masyarakat Jaga Adab di Media Sosial, Hindari Caci Maki terhadap Pemimpin dan Ulama

June 22, 2026
Pemerintah Aceh Siapkan Revisi PoD Blok Andaman
Daerah

Pemerintah Aceh Siapkan Revisi PoD Blok Andaman

June 21, 2026
Sekda Aceh M. Nasir Raih Anugerah Tokoh Inspiratif Nasional SMSI 2026
Daerah

Sekda Aceh: Suara Anak Penting untuk Pembangunan Aceh Kedepan

June 20, 2026
Next Post
Sekda Aceh Bersama Pimpinan SKPA Takziah ke Rumah Duka Almarhum dr. Zaini Abdullah

Sekda Aceh Bersama Pimpinan SKPA Takziah ke Rumah Duka Almarhum dr. Zaini Abdullah

Discussion about this post

Recommended Stories

Wagub Fadhlullah Sambut Gubernur Kaltim di Aceh, Salurkan Bantuan senilai Rp 1,5 Miliar dan Kuota Beasiswa

Wagub Fadhlullah Sambut Gubernur Kaltim di Aceh, Salurkan Bantuan senilai Rp 1,5 Miliar dan Kuota Beasiswa

January 3, 2026
Kak Na: TP Posyandu Aceh Dukung Upaya Kemenkes Capai Target Cakupan Vaksinasi dan IDL

Dharma Wanita Persatuan Aceh Salurkan Bantuan untuk Puluhan Lansia Korban Kebakaran

June 5, 2026
Buku Polda Aceh Meutuah, Irjen Marzuki: Bukan Sekedar Riwayat Hidup, Juga Menggerakkan Kearifan Lokal 

Buku Polda Aceh Meutuah, Irjen Marzuki: Bukan Sekedar Riwayat Hidup, Juga Menggerakkan Kearifan Lokal 

June 3, 2026

Popular Stories

  • Pemerintah Aceh Siapkan Rp10 Miliar Bantuan Pendidikan bagi Mahasiswa Korban Bencana Hidrometeorologi, Baca Persyaratannya

    Pemerintah Aceh Siapkan Rp10 Miliar Bantuan Pendidikan bagi Mahasiswa Korban Bencana Hidrometeorologi, Baca Persyaratannya

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Prabowo Segera Bentuk Tim Reformasi Polri, Bentuk Juga Komisi Investigasi Insiden Agustus

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Gaji PPPK Aceh Macet Hampir 4 Bulan, Ribuan ASN Hidup dengan Utang Karena APBA-P Tak Kunjung Jelas

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Kritik Kosong tentang Ulama Dayah Adalah Opini yang Tak Perlu Ditulis

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Tak Kunjung Dapat Kerja di Aceh, Hendra Nekat Merantau ke Australia

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Dataset
  • Redaksi
  • Tentang Kami
  • TINJAUAN.ID
  • Pedoman Media Siber
Email: redaksi@tinjauan.id

© 2025 Tinjauan.ID - Strategis dan Mencerahkan!

No Result
View All Result
  • TINJAUAN.ID
  • News
  • Daerah
  • Nasional
  • Dunia
  • Ekonomi
  • Politik
  • Opini
  • Sejarah
  • Editorial
  • Pojok Ekraf

© 2025 Tinjauan.ID - Strategis dan Mencerahkan!