Strategis dan Mencerahkan!
No Result
View All Result
  • TINJAUAN.ID
  • News
  • Global
  • Politik
    • Nasional
    • Regional
    • Daerah
  • Ekonomi
  • Opini
  • Sejarah
  • Oase
  • Liputan Khusus
  • TINJAUAN.ID
  • News
  • Global
  • Politik
    • Nasional
    • Regional
    • Daerah
  • Ekonomi
  • Opini
  • Sejarah
  • Oase
  • Liputan Khusus
No Result
View All Result
Strategis dan Mencerahkan!
No Result
View All Result
Home Dunia

Fatwa Darul Ifta Mesir perihal hukum bunga tabungan dan pinjaman di bank

Bunga tabungan adalah bagian dari investasi dan dihukumi boleh. Sementara bunga pinjaman atau kredit diharamkan.

TINJAUAN AH by TINJAUAN AH
July 6, 2025
Reading Time: 3 mins read
0

Rasanya mustahil bagi umat Islam hari ini menghindari penggunaan bank. Selain mudah dan praktis, menabung di bank terjamin aman. Wajar jika banyak yang memanfaatkan fasilitas ini. Hanya saja faktor riba yang ada di bank kerap menghantui nasabah muslim, tapi apakah benar bunga bank mengandung riba?

Darul Ifta Mesir menjelaskan bahwa tidak ada larangan dalam syariat untuk mengambil manfaat dari bank dan membelanjakannya sesuai syariat. Sedangkan maksud mengambil manfaat di sini adalah menggunakan jasa bank dalam semua aktivitas yang berkaitan dengan uang.

Mufti Lembaga Fatwa Mesir Syekh Syauqi Allam menambahkan bahwa manfaat-manfaat yang kita dapatkan dari bank adalah hasil dari investasi dan bukan merupakan akad pinjaman. Jadi bunga bank bukan suatu hal yang diharamkan atau bagian dari riba.

“Uang yang diperoleh dari bank adalah keuntungan dari investasi kita ke bank dan hubungan antara nasabah dengan bankir adalah hubungan investasi,” tambah Mufti Mesir itu seperti dilansir Masrawy.

Beliau menerangkan bahwa investasi berbeda dengan pinjaman dan si peminjam harus mengembalikan barang yang dipinjam seperti asalnya, tidak kurang juga tidak berlebih. Sedangkan dalam investasi, kedua belah pihak boleh mengambil keuntungan sesuai yang telah disepakati di awal kontrak.

Bunga pembiayaan bank atau kredit termasuk riba

Bunga tabungan dalam bank tidak termasuk dalam ketentuan riba yang tertulis di dalam al-Qur’an atau Hadits. Sedangkan dalam akad pinjam-meminjam, jika si pemberi pinjaman menyuruh si peminjam untuk mengembalikan barang dengan tambahan imbalan, jelas itu termasuk riba.

Kasus di atas sesuai dengan kaedah fikih yang berbunyi:

كل قرض جر نفعًا فهو ربا

“Segala pinjaman yang menarik keuntungan termasuk bagian dari riba.”

Syekh Ahmad Wisam Aminul Fatwa Darul Ifta Mesir juga pernah ditanya soal kejelasan hukum mengambil manfaat dari bank, apakah itu termasuk halal, haram, atau justru bernilai riba.

Beliau menjawab bahwa Darul Ifta telah mengkaji faktor bunga bank dari pelbagai aspek dan menyimpulkan bahwa menabung di bank hukumnya boleh dalam syari’at.

Keuntungan yang didapat dari menabung adalah buah dari investasi, jadi halal hukumnya.

Mengutip kaedah fikih di atas, beliau melanjutkan bahwa segala bentuk pinjaman yang menarik keuntungan barulah dihukumi sebagai riba.

“Menabung di bank bukan berarti kita meminjam uang darinya melainkan kita memberi uang ke bank sebagai bentuk investasi. Nantinya kita bisa mengambil keuntungan dari investasi tersebut di lain hari,” ungkap beliau.

Aminul Fatwa Darul Ifta itu juga menambahkan bahwa menabung di bank tidak ada hubungannya dengan perilaku riba jahiliyah kaum Yahudi, ketika salah seorang di antara mereka meminjam uang dan si peminjam tidak mampu mengembalikan uang pinjaman pada waktu yang telah ditentukan. Orang yang memberikan pinjaman lantas menambahkan jumlah uang yang harus dikembalikan, padahal tambahan beban uang ini tidak ada di awal kontrak.

Dalam kasus di atas, bisa dibilang sama saja seperti si pemberi pinjaman mencuri uang dari si peminjam. Hal ini tidak ada hubungannya dengan aktivitas perbankan.

Permisalan tersebut juga pernah disinggung oleh Rasulullah SAW dalam salah satu haditnya,

“Emas dengan emas lagi yang sama jenis dan timbangannya, perak dengan perak lagi sama jenis dan timbangannya. Barangsiapa yang menambah atau meminta tambahan, itulah riba.” (HR Muslim)

Rasulullah SAW bahkan mengabarkan secara jelas kondisi mengerikan para pelaku riba di akhirat kelak:

وأما الرجل الذي أتيت عليه يسبح في النهر ويلقم الحجر, فإنه آكل الربا

“Adapun orang-orang yang dipaksa berenang di sungai sambil disuapi batu, mereka itulah para pemakan riba.” (HR. Bukhari, 7047).

 

Sumber: sanadmedia.com

Tags: bankbungabunga bankdarul ifta Mesirekonomi syariahFatwahukum kreditQanun LKS
ShareTweetSendShare

Related Posts

Orkestrasi Tiongkok: Parade Militer dan kehadiran Prabowo
Dunia

Orkestrasi Tiongkok: Parade Militer dan kehadiran Prabowo

September 6, 2025
Jepang Maju dengan Melakukan Reformasi Sosial, Dimulai Tahun 1919
Dunia

Jepang Maju dengan Melakukan Reformasi Sosial, Dimulai Tahun 1919

September 4, 2025
Prabowo Perkuat Hubungan Diplomatik Dalam Kunjungan ke China
Dunia

Presiden Prabowo Perkuat Hubungan Diplomatik Lewat Kunjungan ke China, Pasca Aksi Massa di Indonesia

September 4, 2025
Memaknai Kehadiran Presiden Prabowo di Beijing
Dunia

Memaknai Kehadiran Presiden Prabowo di Beijing

September 3, 2025
George Soros Diduga Terlibat Dalangi Demonstrasi dan Kericuhan di Indonesia, Sebut Media Rusia
Dunia

George Soros Diduga Terlibat Dalangi Demonstrasi dan Kericuhan di Indonesia, Sebut Media Rusia

September 1, 2025
Konflik Thailand-Kamboja, Mediasi, dan Skenario Kedua Negara
Opini

Konflik Thailand-Kamboja, Mediasi, dan Skenario Kedua Negara

July 30, 2025
Next Post

Demokrat Klarifikasi Tudingan Jokowi: SBY dan AHY Diundang Presiden

Erdoğan, Sultan Of Türkiye, dan dinamika kemenangannya

Recommended Stories

Tanah Wakaf Tidak Boleh Dikuasai Negara.

Tanah Wakaf Tidak Boleh Dikuasai Negara (Suara dari Blang Padang untuk Keadilan Syariat)

July 9, 2025
PKK Aceh Barat Gelar Sosialisasi Pola Asuh Anak, Afrida Novialia Berharap Tidak Ada Lagi Kasus Kekerasan Terhadap Anak

PKK Aceh Barat Gelar Sosialisasi Pola Asuh Anak, Afrida Novialia Berharap Tidak Ada Lagi Kasus Kekerasan Terhadap Anak

August 7, 2025

Prabowo dan SBY Sapa Masyarakat Aceh di Warung Kopi

July 3, 2025

Popular Stories

  • Kritik Kosong tentang Ulama Dayah Adalah Opini yang Tak Perlu Ditulis

    Kritik Kosong tentang Ulama Dayah Adalah Opini yang Tak Perlu Ditulis

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Tak Kunjung Dapat Kerja di Aceh, Hendra Nekat Merantau ke Australia

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Hari ini Presiden Prabowo akan Reshuffle Kabinet, Beredar Sejumlah Nama Menteri Baru

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Review Laporan Keuangan Bank Aceh Syariah (I) ; Triliunan Dana Diinvestasikan ke Luar Aceh

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Tanah Wakaf Tidak Boleh Dikuasai Negara (Suara dari Blang Padang untuk Keadilan Syariat)

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Redaksi
  • Tentang Kami
  • TINJAUAN.ID
  • Pedoman Media Siber
Email: redaksi.tinjauan@gmail.com

© 2025 Tinjauan.ID - Strategis dan Mencerahkan!

No Result
View All Result
  • TINJAUAN.ID
  • News
  • Daerah
  • Nasional
  • Dunia
  • Ekonomi
  • Politik
  • Opini
  • Oase
  • Sejarah
  • Contact Us

© 2025 Tinjauan.ID - Strategis dan Mencerahkan!

Are you sure want to unlock this post?
Unlock left : 0
Are you sure want to cancel subscription?