TINJAUAN.ID
No Result
View All Result
  • Home
  • News
  • Global
  • Politik
    • Nasional
    • Regional
    • Daerah
  • Ekonomi
  • Opini
  • Sejarah
  • Oase
  • Liputan Khusus
  • Home
  • News
  • Global
  • Politik
    • Nasional
    • Regional
    • Daerah
  • Ekonomi
  • Opini
  • Sejarah
  • Oase
  • Liputan Khusus
No Result
View All Result
TINJAUAN.ID
No Result
View All Result
Home Dunia

Fatwa Darul Ifta Mesir perihal hukum bunga tabungan dan pinjaman di bank

Bunga tabungan adalah bagian dari investasi dan dihukumi boleh. Sementara bunga pinjaman atau kredit diharamkan.

TINJAUAN AH by TINJAUAN AH
July 6, 2025
Reading Time: 3 mins read
0

Rasanya mustahil bagi umat Islam hari ini menghindari penggunaan bank. Selain mudah dan praktis, menabung di bank terjamin aman. Wajar jika banyak yang memanfaatkan fasilitas ini. Hanya saja faktor riba yang ada di bank kerap menghantui nasabah muslim, tapi apakah benar bunga bank mengandung riba?

Darul Ifta Mesir menjelaskan bahwa tidak ada larangan dalam syariat untuk mengambil manfaat dari bank dan membelanjakannya sesuai syariat. Sedangkan maksud mengambil manfaat di sini adalah menggunakan jasa bank dalam semua aktivitas yang berkaitan dengan uang.

Mufti Lembaga Fatwa Mesir Syekh Syauqi Allam menambahkan bahwa manfaat-manfaat yang kita dapatkan dari bank adalah hasil dari investasi dan bukan merupakan akad pinjaman. Jadi bunga bank bukan suatu hal yang diharamkan atau bagian dari riba.

“Uang yang diperoleh dari bank adalah keuntungan dari investasi kita ke bank dan hubungan antara nasabah dengan bankir adalah hubungan investasi,” tambah Mufti Mesir itu seperti dilansir Masrawy.

Beliau menerangkan bahwa investasi berbeda dengan pinjaman dan si peminjam harus mengembalikan barang yang dipinjam seperti asalnya, tidak kurang juga tidak berlebih. Sedangkan dalam investasi, kedua belah pihak boleh mengambil keuntungan sesuai yang telah disepakati di awal kontrak.

Bunga pembiayaan bank atau kredit termasuk riba

Bunga tabungan dalam bank tidak termasuk dalam ketentuan riba yang tertulis di dalam al-Qur’an atau Hadits. Sedangkan dalam akad pinjam-meminjam, jika si pemberi pinjaman menyuruh si peminjam untuk mengembalikan barang dengan tambahan imbalan, jelas itu termasuk riba.

Kasus di atas sesuai dengan kaedah fikih yang berbunyi:

كل قرض جر نفعًا فهو ربا

“Segala pinjaman yang menarik keuntungan termasuk bagian dari riba.”

Syekh Ahmad Wisam Aminul Fatwa Darul Ifta Mesir juga pernah ditanya soal kejelasan hukum mengambil manfaat dari bank, apakah itu termasuk halal, haram, atau justru bernilai riba.

Beliau menjawab bahwa Darul Ifta telah mengkaji faktor bunga bank dari pelbagai aspek dan menyimpulkan bahwa menabung di bank hukumnya boleh dalam syari’at.

Keuntungan yang didapat dari menabung adalah buah dari investasi, jadi halal hukumnya.

Mengutip kaedah fikih di atas, beliau melanjutkan bahwa segala bentuk pinjaman yang menarik keuntungan barulah dihukumi sebagai riba.

“Menabung di bank bukan berarti kita meminjam uang darinya melainkan kita memberi uang ke bank sebagai bentuk investasi. Nantinya kita bisa mengambil keuntungan dari investasi tersebut di lain hari,” ungkap beliau.

Aminul Fatwa Darul Ifta itu juga menambahkan bahwa menabung di bank tidak ada hubungannya dengan perilaku riba jahiliyah kaum Yahudi, ketika salah seorang di antara mereka meminjam uang dan si peminjam tidak mampu mengembalikan uang pinjaman pada waktu yang telah ditentukan. Orang yang memberikan pinjaman lantas menambahkan jumlah uang yang harus dikembalikan, padahal tambahan beban uang ini tidak ada di awal kontrak.

Dalam kasus di atas, bisa dibilang sama saja seperti si pemberi pinjaman mencuri uang dari si peminjam. Hal ini tidak ada hubungannya dengan aktivitas perbankan.

Permisalan tersebut juga pernah disinggung oleh Rasulullah SAW dalam salah satu haditnya,

“Emas dengan emas lagi yang sama jenis dan timbangannya, perak dengan perak lagi sama jenis dan timbangannya. Barangsiapa yang menambah atau meminta tambahan, itulah riba.” (HR Muslim)

Rasulullah SAW bahkan mengabarkan secara jelas kondisi mengerikan para pelaku riba di akhirat kelak:

وأما الرجل الذي أتيت عليه يسبح في النهر ويلقم الحجر, فإنه آكل الربا

“Adapun orang-orang yang dipaksa berenang di sungai sambil disuapi batu, mereka itulah para pemakan riba.” (HR. Bukhari, 7047).

 

Sumber: sanadmedia.com

Tags: bankbungabunga bankdarul ifta Mesirekonomi syariahFatwahukum kreditQanun LKS
ShareTweetSend

Related Posts

Para Taipan China Jadikan Indonesia Raksasa Industri Aluminium Dunia, Nilai Investasi Miliaran Dollar
Dunia

Para Taipan China Jadikan Indonesia Raksasa Industri Aluminium Dunia, Nilai Investasi Miliaran Dollar

July 13, 2025
Dunia

Nasib Tiktok Shop di Indonesia, Menko Luhut Bertemu CEO TikTok Usai Tiktok Shop Dilarang di Indonesia

July 6, 2025
Dunia

Aktor Hollywood mogok, khawatir perkembangan AI

July 6, 2025
Dunia

Karim Benzema akan meninggalkan Real Madrid setelah 14 tahun bergabung

July 6, 2025
Dunia

Erdoğan, Sultan Of Türkiye, dan dinamika kemenangannya

July 6, 2025
Dunia

Perlunya menghadapi Indonesia dengan apa adanya

January 19, 2023
Next Post

Demokrat Klarifikasi Tudingan Jokowi: SBY dan AHY Diundang Presiden

Erdoğan, Sultan Of Türkiye, dan dinamika kemenangannya

Recommended Stories

AHY Kritisi Perppu Ciptaker: Hukum dibentuk untuk melayani kepentingan rakyat, bukan elite

January 2, 2023

Jokowi minta semua pihak tunggu soal reshuffle

January 24, 2023
Riza Chalid Ditetapkan Tersangka Kasus Korupsi Pertamina 285 Triliun, Siapa Dia?

Riza Chalid Ditetapkan Tersangka Kasus Korupsi Pertamina 285 Triliun, Siapa Dia?

July 11, 2025

Popular Stories

  • Tanah Wakaf Tidak Boleh Dikuasai Negara.

    Tanah Wakaf Tidak Boleh Dikuasai Negara (Suara dari Blang Padang untuk Keadilan Syariat)

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Riza Chalid Ditetapkan Tersangka Kasus Korupsi Pertamina 285 Triliun, Siapa Dia?

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Kedai Kopi Pertama di Aceh: Antara Pengaruh Ottoman dan Budaya Perantauan Tionghoa

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Alumni Golkar Institute Dukung Penuh Diskresi Ketum Golkar untuk Bustami Hamzah: Musda Aceh adalah Keniscayaan 

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Sejarah Perkebunan Karet di Aceh Timur Masa Kolonial Tahun 1907-1939

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • All Groups
  • Default User Group
  • Forgot Password
  • Home
  • Kontak
  • Login
  • My Profile
  • Redaksi
  • Registration
  • Search Users
  • Sitemap
  • Submit New Blog Post
  • Tentang Kami
  • TINJAUAN.ID
  • User Blogs
  • Pedoman Media Siber
Email: tinjauan.id@gmail.com

© 2025 Tinjauan.ID - Strategis dan Mencerahkan!

No Result
View All Result
  • Home
  • News
  • Dunia
  • Nasional
  • Regional
  • Politik
  • Opini
  • Contact Us

© 2025 Tinjauan.ID - Strategis dan Mencerahkan!

Are you sure want to unlock this post?
Unlock left : 0
Are you sure want to cancel subscription?