Strategis dan Mencerahkan!
No Result
View All Result
  • TINJAUAN.ID
  • News
  • Global
  • Politik
    • Nasional
    • Regional
    • Daerah
  • Ekonomi
  • Opini
  • Sejarah
  • Liputan Khusus
  • Editorial
  • Pojok Ekraf
  • TINJAUAN.ID
  • News
  • Global
  • Politik
    • Nasional
    • Regional
    • Daerah
  • Ekonomi
  • Opini
  • Sejarah
  • Liputan Khusus
  • Editorial
  • Pojok Ekraf
No Result
View All Result
Strategis dan Mencerahkan!
No Result
View All Result
Home Kolom Opini

Cancel Culture: Ketika Moral Diadili di Kolom Komentar

TINJAUAN ID by TINJAUAN ID
August 24, 2025
Reading Time: 2 mins read
0
Cancel Culture: Ketika Moral Diadili di Kolom Komentar

Fenomena ini dikenal sebagai cancel culture—budaya pembatalan yang kini menjadi senjata sosial generasi digital.

Oleh: Fatwa Nirwana*

Era digital mengubah wajah keadilan. Jika dulu koreksi sosial dilakukan melalui hukum atau media massa yang melewati proses verifikasi, kini penghakiman bisa terjadi dalam hitungan menit di kolom komentar.

Satu unggahan, satu potongan video, atau satu tagar viral sudah cukup menghancurkan reputasi—tanpa ruang klarifikasi, tanpa proses yang adil. Fenomena ini dikenal sebagai cancel culture—budaya pembatalan yang kini menjadi senjata sosial generasi digital.

Generasi Z, yang lahir dan tumbuh dalam ekosistem internet, berada di garis depan budaya ini. Mereka berani menyuarakan nilai-nilai keadilan, tapi keberanian itu kerap berubah menjadi inkuisisi moral digital.

Kesalahan masa lalu, opini tak populer, atau tindakan yang dinilai tidak etis langsung disambut pembatalan total. Tanpa proses, tanpa maaf, tanpa kesempatan belajar.

Sebagian orang memandang cancel culture sebagai bentuk keadilan sosial baru. Ia dianggap sebagai alat koreksi terhadap ketimpangan kekuasaan, terutama ketika hukum lamban atau tidak berpihak.

Dalam konteks ini, Generasi Z tampil sebagai watchdog moral: menyoroti, menekan, hingga menjatuhkan tokoh publik, selebriti, bahkan institusi.

Namun pertanyaan muncul: apakah netizen—dengan keterbatasan informasi, emosi sesaat, dan logika algoritma—bisa menjadi hakim moral yang adil? Bagaimana dengan asas praduga tak bersalah, hak membela diri, dan peluang memperbaiki kesalahan?

Dalam sistem hukum, seseorang dianggap tidak bersalah hingga terbukti melalui proses yang sah. Dalam cancel culture, potongan informasi acak bisa jadi vonis, dan viralitas menjadi satu-satunya legitimasi. Ia menjelma sebagai “peradilan alternatif” tanpa akuntabilitas.

Penelitian Alvina Tanuwijaya Prasetyo, Viola Athaya Andriana, dan Jefri Audi Wempi dari LSPR Jakarta (2023) bahkan menemukan, cancel culture di Indonesia kini lebih sering dipicu oleh tren dan fear of missing out ketimbang etika yang matang.

Lebih jauh, budaya ini kerap dipakai untuk kepentingan politik, ekonomi, hingga personal. Netizen bukan hanya juri moral, tapi juga instrumen strategi.

Maka, persoalan utamanya bukan lagi soal benar atau salah, melainkan siapa yang mengendalikan narasi.

Apa yang Bisa Dilakukan?

Pertama, bedakan kritik dan cancel. Kritik sehat dalam demokrasi. Cancel justru mematikan ruang belajar. Dan setiap penghukuman seharusnya berbasis bukti sah, konteks utuh, serta pertimbangan dampak sosial.

Kedua, Gen Z butuh literasi hukum dan etika digital. Cancel culture tak bisa menggantikan hukum. Justru, ia mengingatkan kita bahwa hukum harus terus diperbaiki agar adil dan responsif.

Ketiga, bangun budaya pemulihan. Banyak orang yang salah tak diberi kesempatan tumbuh. Padahal, keadilan restoratif mengajarkan bahwa tujuan keadilan bukan balas dendam, melainkan perbaikan hubungan dan transformasi. Cancel culture yang hanya menghukum justru menutup pintu ini.

Generasi Z perlu diajak bukan sekadar reaktif, tapi reflektif. Ketika empati, nalar, dan tanggung jawab berjalan bersama, cancel culture bisa berevolusi menjadi culture of accountability—budaya tanggung jawab yang adil dan membangun.

Sebab pada akhirnya, tidak semua yang bersalah adalah monster. Dan tidak semua suara Gen Z layak diremehkan. Keduanya butuh ruang, dipandu oleh etika dan hukum.

Jika kolom komentar terus jadi ruang peradilan tanpa hakim, jangan kaget bila suatu hari giliran Anda yang duduk di kursi pesakitan—bukan karena salah, tapi karena algoritma sedang bosan.[]

*Penulis adalah pengamat sosial.

Tags: budaya digitalCancel culturegen-z
ShareTweetSendShare

Related Posts

Persoalan JKA yang Harus Dipahami
Opini

Persoalan JKA yang Harus Dipahami

May 3, 2026
Memulihkan Infrastruktur Sumber Daya Air Aceh Pascabencana Hidrometeorologi
Kolom

Memulihkan Infrastruktur Sumber Daya Air Aceh Pascabencana Hidrometeorologi

April 30, 2026
Menyambut HI, Membenahi FISIP USK:  Momentum Reformasi Fakultas Ilmu Sosial
Opini

Menyambut HI, Membenahi FISIP USK:  Momentum Reformasi Fakultas Ilmu Sosial

April 27, 2026
Humam dan Politik di Balik JKA
Opini

Humam dan Politik di Balik JKA

April 17, 2026
Mengurangi Gesekan Antara Kaum Tradisionalis dan Kaum Akademis dengan Tiga Tradisi Keilmuan Islam ala Prof. Amin Abdullah
Oase

Mengurangi Gesekan Antara Kaum Tradisionalis dan Kaum Akademis dengan Tiga Tradisi Keilmuan Islam ala Prof. Amin Abdullah

April 17, 2026
Restitusi sebagai Jembatan Kepercayaan: Mengoptimalkan Pasal 11 UU KUP dalam Ekosistem Self-Assessment
Ekonomi

Restitusi sebagai Jembatan Kepercayaan: Mengoptimalkan Pasal 11 UU KUP dalam Ekosistem Self-Assessment

April 14, 2026
Next Post
Memoar Satu Tahun Mengenang Berpulangnya Tu Sop Jeunieb: Ikhtiar Memperbaiki Masyarakat

Memoar Satu Tahun Mengenang Berpulangnya Tu Sop Jeunieb: Ikhtiar Memperbaiki Masyarakat

Gebrakan Digital Pemkab Aceh Barat, Lapor Bupati Kini Bisa Lewat WA!

Gebrakan Digital Pemkab Aceh Barat, Lapor Bupati Kini Bisa Lewat WA!

Discussion about this post

Recommended Stories

Bupati Aceh Barat Lantik 100 Pejabat, Tegaskan Tidak Ada Ruang untuk Transaksi dan Penyimpangan

Bupati Aceh Barat Lantik 100 Pejabat, Tegaskan Tidak Ada Ruang untuk Transaksi dan Penyimpangan

August 26, 2025
Pemerintah Aceh Raih Universal Health Coverage Awards 2026

Pemerintah Aceh Raih Universal Health Coverage Awards 2026

January 27, 2026
Gubernur Aceh Lantik 25 Pejabat Eselon II, Asnawi Resmi Jabat Kepala Dinas ESDM Aceh

Pimpin Upacara Perdana, Kepala Dinas ESDM Aceh Tekankan Disiplin Kerja dan Sinergi Antarunit

March 2, 2026

Popular Stories

  • Pemerintah Aceh Siapkan Rp10 Miliar Bantuan Pendidikan bagi Mahasiswa Korban Bencana Hidrometeorologi, Baca Persyaratannya

    Pemerintah Aceh Siapkan Rp10 Miliar Bantuan Pendidikan bagi Mahasiswa Korban Bencana Hidrometeorologi, Baca Persyaratannya

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Prabowo Segera Bentuk Tim Reformasi Polri, Bentuk Juga Komisi Investigasi Insiden Agustus

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Gaji PPPK Aceh Macet Hampir 4 Bulan, Ribuan ASN Hidup dengan Utang Karena APBA-P Tak Kunjung Jelas

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Kritik Kosong tentang Ulama Dayah Adalah Opini yang Tak Perlu Ditulis

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Tak Kunjung Dapat Kerja di Aceh, Hendra Nekat Merantau ke Australia

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Dataset
  • Redaksi
  • Tentang Kami
  • TINJAUAN.ID
  • Pedoman Media Siber
Email: redaksi@tinjauan.id

© 2025 Tinjauan.ID - Strategis dan Mencerahkan!

No Result
View All Result
  • TINJAUAN.ID
  • News
  • Daerah
  • Nasional
  • Dunia
  • Ekonomi
  • Politik
  • Opini
  • Sejarah
  • Editorial
  • Pojok Ekraf

© 2025 Tinjauan.ID - Strategis dan Mencerahkan!