BANDA ACEH — Aktivis Dayah Aceh, Tgk. Fajri M. Isa, mengingatkan Pemerintah Aceh agar tidak mengulangi pola pengelolaan Dana Otonomi Khusus (Otsus) yang selama ini dinilai belum mampu memberikan perubahan signifikan terhadap kehidupan masyarakat.
Menurut Tgk. Fajri, hampir dua dekade Otsus seharusnya sudah cukup menjadi waktu untuk membuktikan bahwa dana khusus tersebut mampu mengangkat kesejahteraan rakyat Aceh. Namun, persoalan kemiskinan, lapangan kerja, lemahnya industrialisasi, dan rendahnya daya saing ekonomi masih menjadi pekerjaan besar.
“Sudah hampir dua puluh tahun Otsus berjalan. Pertanyaannya, apa perubahan besar yang benar-benar dirasakan masyarakat? Kalau masyarakat masih miskin, lapangan kerja terbatas dan ekonomi belum tumbuh optimal, berarti ada yang harus dievaluasi dari cara pemerintah mengelola Otsus,” kata Fajri.
Ia menilai pemerintah tidak boleh hanya mewarisi pola lama dalam menyusun program dan mengalokasikan anggaran.
Menurutnya, pemerintah saat ini memiliki tanggung jawab untuk memastikan Dana Otsus tidak sekadar terserap secara administratif, tetapi menghasilkan perubahan ekonomi yang dapat dirasakan langsung masyarakat.
Tgk. Fajri mengatakan, masyarakat Aceh cenderung kecewa karena manfaat Otsus belum dirasakan sebanding dengan besarnya sumber daya yang telah dialokasikan selama ini.
Karena itu, ia meminta pemerintah melakukan evaluasi menyeluruh terhadap perencanaan dan penggunaan Dana Otsus ke depan. Khususnya apabila dana otsus diperpanjang setelah revisi UUPA disahkan.
“Pemerintah harus berani mengakui kalau ada program yang tidak efektif. Dana Otsus harus diarahkan kepada masalah yang benar-benar dihadapi masyarakat,” katanya.
Menurut Tgk. Fajri, salah satu kelemahan pembangunan Aceh selama ini adalah terlalu kuatnya orientasi pada belanja pemerintah, sementara sektor produktif dan dunia usaha belum mendapatkan dorongan yang memadai.
Ia meminta pemerintah mengubah pendekatan dengan menjadikan Dana Otsus sebagai instrumen untuk membangun ekosistem industri dan usaha.
“Kalau uang Otsus hanya berputar di lingkungan pemerintah, kontraktor dan proyek-proyek rutin, maka efeknya terhadap masyarakat akan terbatas. Yang harus dibangun adalah industri, usaha masyarakat, investasi, pengolahan hasil pertanian, perikanan, perkebunan dan sektor-sektor produktif lainnya,” ujar Fajri.
Ia menegaskan, pemerintah tidak boleh menjadikan keterbatasan fiskal sebagai alasan untuk mempertahankan pola pembangunan yang sama. Justru, menurutnya, berkurangnya ruang fiskal Aceh harus mendorong pemerintah lebih selektif menentukan prioritas.
Bangun Sumber Ekonomi Baru untuk Aceh
Tgk. Fajri juga mengingatkan bahwa keberlanjutan pembangunan Aceh tidak bisa terus bergantung pada dana transfer dan belanja pemerintah. Pemerintah harus mulai membangun sumber-sumber pertumbuhan baru agar ekonomi Aceh mampu bergerak dengan kekuatan sendiri.
Menurut Tgk. Fajri, masa depan Otsus harus ditentukan oleh keberanian pemerintah mengubah orientasi pembangunan dari sekadar administrasi anggaran menjadi transformasi ekonomi.
“Warisan Otsus jangan sampai hanya berupa proyek dan bangunan. Warisannya harus menghasilkan masyarakat yang lebih sejahtera, anak-anak muda yang punya pekerjaan, pelaku usaha yang berkembang dan ekonomi Aceh yang mampu berdiri lebih kuat,” tegasnya.
Pernyataan tersebut disampaikan di tengah masih tingginya angka kemiskinan Aceh. Data BPS menunjukkan persentase penduduk miskin Aceh pada Maret 2026 mencapai 12,34 persen atau sekitar 713,78 ribu orang. Angka itu meningkat dibandingkan September 2025 yang sebesar 12,22 persen.
Di sisi lain, perekonomian Aceh pada triwulan II 2026 tumbuh 4,86 persen secara tahunan. Namun struktur ekonomi Aceh masih sangat bergantung pada sektor pertanian, kehutanan dan perikanan yang menyumbang 31,16 persen terhadap PDRB.
Tgk. Fajri mengatakan kondisi tersebut menunjukkan bahwa tantangan Aceh bukan hanya bagaimana mendapatkan anggaran, tetapi bagaimana mengubah anggaran menjadi pertumbuhan ekonomi yang inklusif dan peningkatan kesejahteraan.
Tgk Fajri menambahkan, evaluasi terhadap Otsus harus dilakukan secara terbuka dengan melihat manfaat program dari tingkat provinsi hingga gampong. Program yang tidak memberikan dampak signifikan perlu dikurangi atau dihentikan, sementara anggaran diarahkan kepada sektor yang memiliki efek pengganda terhadap ekonomi masyarakat.
“Orientasinya harus berubah. Kita ingin Dana Otsus menjadi modal pembangunan ekonomi Aceh, bukan hanya menjadi sumber pembiayaan APBA,” kata Fajri.
Secara regulasi, Dana Otsus Aceh diberikan selama 20 tahun sejak 2008 hingga 2027. Besarannya turun dari 2 persen pagu DAU nasional pada periode 2008–2022 menjadi 1 persen pada 2023–2027. Untuk 2025, alokasi Dana Otsus Aceh tercatat sekitar Rp4,5 triliun.
Karena periode Otsus sebagaimana ketentuan saat ini memasuki tahun-tahun terakhir, Tgk. Fajri menilai Aceh membutuhkan perubahan pendekatan dalam mengelola sumber daya fiskalnya.
“Yang paling penting sekarang adalah memastikan setiap rupiah yang dialokasikan untuk Aceh memberikan manfaat nyata bagi rakyat. Otsus harus meninggalkan warisan berupa masyarakat yang lebih sejahtera, ekonomi yang lebih kuat, dan dunia usaha yang lebih berkembang,” pungkasnya.[]











Discussion about this post