Banda Aceh — Kepolisian Daerah (Polda) Aceh memusnahkan barang bukti narkotika hasil pengungkapan kasus sepanjang kurun waktu Juli hingga Agustus 2026. Pemusnahan tersebut menjadi penegasan komitmen Polda Aceh dalam mempersempit ruang gerak peredaran narkotika sekaligus melindungi generasi muda Aceh.
Kegiatan pemusnahan berlangsung di Aula Markas Polda Aceh, Jeulingke, Banda Aceh, Selasa (8/9/2026).
Barang bukti yang dimusnahkan terdiri dari sabu seberat 569,65 gram netto, pil ekstasi (MDMA) sebanyak 49.637 butir, serta Vape Getar Etomidate sebanyak 3.873 mililiter.
Dalam sambutan Kapolda Aceh Irjen Pol. Ruddi Setiawan, S.I.K., S.H., M.H., yang disampaikan oleh Brigjen Pol. Ari Wahyu Widodo, S.I.K., disebutkan bahwa perkembangan modus peredaran narkotika harus menjadi perhatian serius seluruh pihak.
Salah satu modus baru yang perlu diwaspadai adalah pemanfaatan media atau produk yang dekat dengan kehidupan sehari-hari masyarakat, termasuk Vape Getar yang mengandung Etomidate.
“Modus baru dengan memanfaatkan media yang dekat dengan kehidupan sehari-hari seperti Vape Getar Etomidate harus menjadi perhatian bersama,” demikian disampaikan dalam sambutan tersebut.
Menurutnya, kondisi tersebut menuntut penguatan pengawasan dan langkah pencegahan secara berkelanjutan agar ruang peredaran narkotika semakin sempit.
Polda Aceh menegaskan tidak akan memberikan ruang bagi bandar maupun jaringan pengedar narkotika untuk menjalankan aktivitasnya di Aceh.
Upaya tersebut dilakukan melalui sinergisitas antarlembaga secara profesional dan terukur, sekaligus memperkuat fungsi intelijen untuk mengantisipasi jalur-jalur masuknya narkotika, baik melalui udara, darat maupun laut.
“Polda Aceh tidak akan memberikan ruang bagi peredaran narkotika di Aceh. Kemampuan menutup ruang gerak ini merupakan bagian dari upaya menyelamatkan generasi muda Aceh,” tegasnya.
Selain penindakan, Polda Aceh juga menekankan pentingnya memperkuat sosialisasi dan edukasi mengenai bahaya narkotika. Edukasi tersebut dinilai perlu dilakukan secara menyeluruh, mulai dari lingkungan keluarga, kampus, hingga komunitas masyarakat.
Gerakan Gampong Bebas Narkoba juga didorong untuk terus diperkuat sebagai bagian dari strategi pencegahan berbasis masyarakat.
Pemberantasan narkotika, kata dia, tidak cukup hanya dilakukan melalui penangkapan pelaku. Mata rantai ekonomi narkotika juga harus diputus sehingga bisnis ilegal tersebut tidak lagi memiliki ruang untuk berkembang.
Karena itu, masyarakat diminta ikut berperan aktif dengan memberikan informasi kepada aparat penegak hukum apabila mengetahui keberadaan bandar, pengedar maupun aktivitas lain yang mengarah pada peredaran narkotika.
“Partisipasi masyarakat sangat penting. Laporkan apabila mengetahui keberadaan bandar narkoba maupun aktivitas yang menjurus kepada peredaran narkotika,” pesannya.
Kegiatan pemusnahan barang bukti tersebut turut dihadiri Plt. Sekda Aceh Taufik, S.T., M.Si., Ketua DPRA Zulfadli, A.Md., perwakilan Pangdam, jajaran Satresnarkoba Polda Aceh serta insan pers.
Polda Aceh menegaskan bahwa pemberantasan narkotika merupakan tanggung jawab bersama. Aceh diharapkan tidak hanya menjadi daerah yang bebas dari peredaran narkotika, tetapi juga menjadi daerah yang sehat dan memiliki generasi muda yang terlindungi dari ancaman narkotika.
“Tegas, adil dan bermartabat,” menjadi semangat yang ditekankan dalam upaya Polda Aceh memberantas peredaran narkotika di Aceh.[]












Discussion about this post