Strategis dan Mencerahkan!
No Result
View All Result
  • TINJAUAN.ID
  • Global
  • Politik
    • News
    • Nasional
    • Regional
    • Daerah
  • Ekonomi
  • Opini
  • Sejarah
  • Liputan Khusus
  • Editorial
  • Pojok Ekraf
  • TINJAUAN.ID
  • Global
  • Politik
    • News
    • Nasional
    • Regional
    • Daerah
  • Ekonomi
  • Opini
  • Sejarah
  • Liputan Khusus
  • Editorial
  • Pojok Ekraf
No Result
View All Result
Strategis dan Mencerahkan!
No Result
View All Result
Home News Daerah

Dituduh Terima Fee Proyek Bencana, Mantan Sekda Aceh M. Nasir Syamaun Tempuh Jalur Hukum

TINJAUAN ID by TINJAUAN ID
September 2, 2026
Reading Time: 3 mins read
0
Dituduh Terima Fee Proyek Bencana, Mantan Sekda Aceh M. Nasir Syamaun Tempuh Jalur Hukum

BANDA ACEH – Maraknya pemberitaan terkait adanya laporan Mantan Sekda Aceh M. Nasir Syamaun yang Meminta dan Menerima Fee Proyek Penanggulangan Bencana sebesar 20-25 Persen yang bersumber dari dana TKD pada Kejaksaan Tinggi Aceh tanggal 26 Agustus 2026 dengan nomor informasi 2026-A-03564, dibantah oleh pengacara M. Nasir melalui Kantor Hukum Fadjri S.H. dalam keterangan persnya, Rabu, 2 September 2026.

“Laporan tersebut tidak berdasar dan merupakan fitnah dengan maksud untuk mencemarkan nama baik klien kami M. Nasir Syamaun, kami akan menempuh jalur hukum dengan melaporkan balik pelapor yang mengatasnamakan Masyarakat Korban Bencana,” ujar Fadjri.

Fadjri menjelaskan, hukum tidak boleh diperalat dan tidak boleh dipakai untuk kepentingan. Laporan yang didasarkan pada asumsi merupakan fitnah, pelapor harus bisa membuktikan tuduhan tersebut. “Untuk dan atas kepentingan hukum klien Kami, maka kami akan menempuh jalur hukum agar fitnah dan pencemaran nama baik terhadap klien kami tidak berulang di kemudian hari,” terangnya.

Fadjri menjelaskan, kliennya sewaktu menjabat Sekretaris Daerah tidak memiliki kaitan langsung dengan pelaksanaan anggaran yang dipersoalkan. Sesuai ketentuan Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah menempatkan Sekretaris Daerah sebagai koordinator pengelolaan keuangan daerah bukan pihak yang secara langsung melaksanakan, mencairkan, atau mempertanggungjawabkan anggaran kegiatan/proyek, termaksud dana TKD yang dipergunakan untuk penanggulangan bencana Hidrometeorologi.

Demikian juga yang diatur dalam Qanun Aceh Nomor 3 Tahun 2024 tentang Pengelolaan Keuangan Aceh, yang secara spesifik mengatur bahwa Gubernur selaku pemegang kekuasaan pengelolaan keuangan Aceh melimpahkan kewenangannya kepada Sekretaris Daerah selaku koordinator pengelolaan keuangan Aceh, Kepala Badan Pengelolaan Keuangan Aceh (BPKA) selaku Pejabat Pengelola Keuangan Aceh (PPKA)/Bendahara Umum Aceh (BUA), dan Kepala SKPA selaku Pengguna Anggaran (PA) pada masing-masing satuan kerja.

Berdasarkan struktur tersebut, kewenangan pelaksanaan anggaran pada tiap kegiatan termasuk penggunaan dana bantuan bencana dan proyek pascabencana berada pada Kepala Dinas/SKPA terkait selaku Pengguna Anggaran (PA), yang dalam pelaksanaannya dapat didelegasikan kepada Kuasa Pengguna Anggaran (KPA), Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK), serta Pejabat Penatausahaan Keuangan (PPK) di masing-masing SKPA.

“Bahwa tanggung jawab teknis dan administratif atas pencairan maupun penggunaan dana proyek dengan melekat pada Kepala Dinas terkait, bukan pada Sekretaris Daerah yang tugasnya bersifat koordinatif,” tegas Fadjri.

Atas dasar itu, kuasa hukum M. Nasir Syamaun menilai tuduhan yang mengaitkan kliennya secara langsung dengan dugaan penerimaan fee proyek dan penyimpangan pengelolaan dana proyek tidak berdasar. “Kami menduga laporan tersebut sengaja dibuat dan disebarkan dengan tujuan tertentu dan ini merupakan pembunuhan karakter bagi klien kami,” Fadjri menyampaikan.

Ia menyebut, satu pelaku fitnah terhadap mantan Sekretaris Daerah Aceh saat ini sedang menjalani persidangan di Pengadilan Negeri Banda Aceh.

“Bahwa kami menilai, saat ini ada pihak-pihak yang sedang dengan sengaja melakukan penyerangan kepada Pemerintah Aceh dengan isu-isu yang tidak benar,” tegas Fadjri.

Laporan adanya dugaan tindak pidana terkait pengelolaan bencana yang ditujukan kepada kliennya selaku mantan Sekda Aceh, telah dibuktikan dalam pemeriksaan di kepolisian dalam laporan fitnah dan pencemaran nama baik yang saat ini telah ditetapkan sebagai tersangka dan dalam proses pemeriksaan sebagai terdakwa di Pengadilan Negeri Banda Aceh sebagaimana register perkara nomor 92/Pid.B/2026/PN BNA.

Tuduhan-tuduhan tersebut, sebut Fadjri, telah menimbulkan kegaduhan dimasyarakat Aceh, mulai dari fitnah hingga penghinaan muncul di berbagai platform media sosial.

Penyebaran hoax terhadap pemerintah tidak hanya pada merusak citra namun juga berdampak pada mengurangi kepercayaan masyarakat dan pemerintah daerah lainya, khususnya dalam hal pengelolaan dana bencana yang bersumber dari bantuan-bantuan pemerintah daerah di seluruh provinsi dan kabupaten/kota di Indonesia kepada Pemerintah Aceh.

Dalam penanganan bencana Pemerintah Aceh menerima dana bantuan dari Pemerintah Daerah lainnya yaitu sebesar Rp 32.904.958.400 dan telah direalisasikan melalui belanja bantuan keuangan khusus sebesar Rp. 26.774.964.200,- .ditransfer langsung ke rekening kab/kota terdampak bencana pada tahun 2025 dan sisanya disalurkan pada januari tahun 2026.

Di samping itu Pemerintah Aceh menganggarkan pula dana BTT sebesar Rp.80.973.612.274,24, yang dialokasikan dari sumber dana lainnya, termasuk didalamnya dana bantuan presiden sebesar Rp20.000.000.000 dan direalisasi sebagaimana laporan yang telah disampaikan kepada Presiden surat no 900.1/669 tertanggal 19 Januari 2026.[]

Tags: AcehhukumM. Nasir Syamaun
ShareTweetSendShare

Related Posts

Gubernur Mualem Bersama Kapolda dan Ketua DPRA Bahas Mitigasi Bencana
Daerah

Gubernur Mualem Bersama Kapolda dan Ketua DPRA Bahas Mitigasi Bencana

September 2, 2026
Wagub Dek Fadh Minta Kabupaten/Kota Perkuat Koordinasi dengan BWS dan BPJN
Daerah

Wagub Dek Fadh Minta Kabupaten/Kota Perkuat Koordinasi dengan BWS dan BPJN

September 2, 2026
Bencana, Tambang, dan Kebun Kopi yang Terancam: Kebijakan Haili Yoga Merugikan Aceh Tengah?
Daerah

Tujuh Kabupaten di Aceh Masih Perlu Atensi Khusus dalam Pemulihan Pascabencana

September 2, 2026
18.874 Huntara di Aceh Sudah Dihuni, 1.785 Unit Huntap Sedang dalam Proses Pembangunan
Daerah

18.874 Huntara di Aceh Sudah Dihuni, 1.785 Unit Huntap Sedang dalam Proses Pembangunan

September 2, 2026
Pemulihan Pascabencana Aceh: 188 dari 676 Jembatan Telah Selesai Dibangun, 490 Masih dalam Proses
Daerah

Pemulihan Pascabencana Aceh: 188 dari 676 Jembatan Telah Selesai Dibangun, 490 Masih dalam Proses

September 2, 2026
Peringati Hardikda dan Milad ke-65, Rektor Mirza Ucapkan Terima Kasih kepada Pelaku Pendidikan dan Tegaskan USK Berdampak
Daerah

Peringati Hardikda dan Milad ke-65, Rektor Mirza Ucapkan Terima Kasih kepada Pelaku Pendidikan dan Tegaskan USK Berdampak

September 2, 2026
Next Post
Gubernur Mualem Bersama Kapolda dan Ketua DPRA Bahas Mitigasi Bencana

Gubernur Mualem Bersama Kapolda dan Ketua DPRA Bahas Mitigasi Bencana

Discussion about this post

Recommended Stories

Menko Yusril : Pemerintah Pasti Akan Merespons Positif 17+8 Tuntutan Rakyat

Menko Yusril: Penegakan Hukum Kepada Aktor Kerusuhan Agustus Harus Segera Dilakukan

September 13, 2025
Gubernur Mualem Sebut Persoalan Krusial Aceh, dari Tambang Ilegal Hingga LGBT

Gubernur Mualem Sebut Persoalan Krusial Aceh, dari Tambang Ilegal Hingga LGBT

July 23, 2026
DWP Aceh Serahkan Rumah Sangat Sederhana kepada Warga Miskin Ekstrem di Aceh Jaya

DWP Aceh Serahkan Rumah Sangat Sederhana kepada Warga Miskin Ekstrem di Aceh Jaya

August 7, 2025
  • Dataset
  • Redaksi
  • Tentang Kami
  • TINJAUAN.ID
  • Pedoman Media Siber
Email: redaksi@tinjauan.id

© 2025 Tinjauan.ID - Strategis dan Mencerahkan!

No Result
View All Result
  • TINJAUAN.ID
  • News
  • Daerah
  • Nasional
  • Dunia
  • Ekonomi
  • Politik
  • Opini
  • Sejarah
  • Editorial
  • Pojok Ekraf

© 2025 Tinjauan.ID - Strategis dan Mencerahkan!