BANDA ACEH — Mantan Juru Bicara Komite Peralihan Aceh (KPA), Mukhlis Abee, meminta revisi Undang-Undang Pemerintahan Aceh (UUPA) dapat segera disahkan pada tahun ini. Proses revisi UUPA telah selesai hingga tingkat pleno Badan Legislasi (Baleg) DPR RI pada 26 Mei 2026 lalu.
Mukhlis meminta pembahasan revisi UUPA segera ditetapkan sebagai usul inisiatif DPR RI dalam Rapat Paripurna DPR RI, untuk kemudian memasuki tahap pembahasan dan pengesahan bersama antara DPR RI dan pemerintah.
“Revisi UUPA ini harus segera dituntaskan dengan merujuk pada MoU Helsinki, jangan dibiarkan mengambang. Jangan sampai menjadi duri dalam daging bagi rakyat Aceh dan mantan kombatan GAM,” ujar Mukhlis.
Hal tersebut disampaikan tokoh eks kombatan GAM itu melalui siaran persnya, Selasa, 18 Agustus 2026, di Banda Aceh. Dengan adanya revisi UUPA, Mukhlis berharap masyarakat Aceh bisa lebih sejahtera.
Mukhlis menilai revisi UUPA merupakan momentum penting dalam merawat perdamaian Aceh pascapenandatanganan MoU Helsinki 21 tahun lalu. Ia berharap revisi tersebut dapat memperkuat kewenangan Pemerintah Aceh, memperkuat agenda perdamaian, serta memberikan dampak langsung terhadap kesejahteraan masyarakat.
“Kewenangan Aceh perlu diperkuat melalui revisi UUPA. Ini merupakan keinginan kuat masyarakat Aceh,” terang Mukhlis.
Menurutnya, revisi UUPA memiliki arti penting bagi masa depan Aceh. UUPA hasil revisi diharapkan tidak hanya menjadi landasan bagi rehabilitasi dan rekonstruksi, tetapi juga memperkuat agenda pembangunan di berbagai sektor, khususnya penguatan keistimewaan Aceh.
Mukhlis mengatakan revisi UUPA juga memiliki peran penting bagi keberlanjutan perdamaian Aceh dan Indonesia.
“Pengesahan UUPA baru adalah bentuk komitmen bersama untuk menjaga perdamaian pasca-MoU Helsinki sekaligus memperkuat kepercayaan rakyat Aceh kepada pemerintah. Kami berharap Presiden Prabowo dan pemerintah pusat dapat mewujudkan hal tersebut,” jelasnya.
Poin Strategis Revisi UUPA
Mukhlis menyebut sejumlah poin strategis yang perlu dimasukkan dalam revisi UUPA. Salah satunya adalah keberlanjutan anggaran Dana Otonomi Khusus (Otsus) agar dapat berlanjut secara optimal untuk mendukung pembangunan ekonomi masyarakat Aceh.
Ia meminta Dana Otsus sebesar 2,5 persen dari Dana Alokasi Umum (DAU) nasional dapat dipertahankan dalam revisi UUPA.
Mukhlis juga menyoroti kewenangan di sektor minyak dan gas bumi (migas) serta mineral dan batubara (minerba). Ia meminta pembagian dan sinkronisasi kewenangan pengelolaan migas serta minerba antara pemerintah pusat dan daerah disesuaikan dengan kekhususan Aceh.
“Pengelolaan migas di atas 12 mil lepas pantai harus juga melibatkan Aceh dan memberikan bagi hasil yang layak bagi Aceh,” ujarnya.
Mengenai perizinan investasi dan usaha, Mukhlis menyarankan agar revisi UUPA memperjelas dan memperkuat kewenangan Pemerintah Aceh dalam menerbitkan izin investasi serta kegiatan usaha secara mandiri di wilayah Aceh.
Selain itu, Mukhlis meminta realisasi hak mantan kombatan dan korban konflik yang belum terpenuhi pascaperdamaian dapat dituntaskan dan diakomodasi dalam revisi UUPA. Menurutnya, pemenuhan hak tersebut merupakan bagian penting dalam upaya merawat perdamaian Aceh.[]











Discussion about this post