Strategis dan Mencerahkan!
No Result
View All Result
  • TINJAUAN.ID
  • Global
  • Politik
    • News
    • Nasional
    • Regional
    • Daerah
  • Ekonomi
  • Opini
  • Sejarah
  • Liputan Khusus
  • Editorial
  • Pojok Ekraf
  • TINJAUAN.ID
  • Global
  • Politik
    • News
    • Nasional
    • Regional
    • Daerah
  • Ekonomi
  • Opini
  • Sejarah
  • Liputan Khusus
  • Editorial
  • Pojok Ekraf
No Result
View All Result
Strategis dan Mencerahkan!
No Result
View All Result
Home News Daerah

UIN Ar-Raniry Akan Anugerahi Gelar Doktor Honoris Causa untuk Prof. Yusril Ihza Mahendra

TINJAUAN ID by TINJAUAN ID
August 18, 2026
Reading Time: 2 mins read
0
Soal WNI Masuk Militer Asing, Menko Yusril Nyatakan Tidak Otomatis Kehilangan Status Kewarganegaraan

Foto: Andri Munazir.

BANDA ACEH — Universitas Islam Negeri (UIN) Ar-Raniry Banda Aceh dikabarkan berencana menganugerahkan gelar Doktor Honoris Causa kepada Prof. Dr. Yusril Ihza Mahendra, S.H., M.Sc., tokoh hukum tata negara dan akademisi yang memiliki rekam jejak panjang dalam pengembangan pemikiran hukum Islam serta hukum nasional pada hari Rabu, 19 Agustus 2026.

Rencana tersebut menjadi perhatian karena hubungan akademik Yusril dengan UIN Ar-Raniry bukan sesuatu yang baru. Pada Agustus 2023, Yusril tercatat hadir dalam kegiatan Pascasarjana UIN Ar-Raniry sebagai narasumber Working Group Guru Besar dengan tema “Kontribusi Ilmu Fiqh terhadap Pengembangan Hukum Nasional.”

Dalam kegiatan tersebut, Yusril membahas hubungan antara hukum Islam, ijtihad ulama fikih, adat, dan perkembangan hukum nasional. Ia juga menekankan pentingnya peran intelektual dan cendekiawan dalam melakukan kajian serta menyebarluaskan pemikiran hukum kepada masyarakat.

Pernah Menjadi Promotor dan Penguji Disertasi

Kedekatan akademik Yusril dengan UIN Ar-Raniry juga terlihat ketika ia menjadi promotor sekaligus anggota dewan penguji dalam sidang promosi doktor mahasiswa Program Studi S3 Fiqh Modern UIN Ar-Raniry.

Pada 11 Agustus 2023, Yusril menjadi promotor dan penguji disertasi Dr. Zulfahmi yang mengangkat tema keadilan dan kepastian hukum menurut Imam al-Syatibi serta relevansinya dengan konsep negara hukum Indonesia.

Kegiatan tersebut berlangsung di Pascasarjana UIN Ar-Raniry dan dipimpin oleh Rektor UIN Ar-Raniry saat itu, Prof. Mujiburrahman, M.Ag.

Jejak tersebut memperlihatkan adanya hubungan intelektual yang cukup kuat antara Yusril dan lingkungan akademik UIN Ar-Raniry, terutama dalam bidang fiqh modern dan relasi antara hukum Islam dengan hukum nasional.

Mengapa Yusril?

Rencana penganugerahan gelar kehormatan tersebut tidak terlepas dari posisi Yusril sebagai salah satu akademisi dan praktisi hukum yang lama terlibat dalam pembentukan dan pengembangan pemikiran hukum di Indonesia.

Dalam konteks Aceh, kiprahnya juga pernah mendapat perhatian dari kalangan akademisi dan tokoh masyarakat. Pada 2023, Guru Besar UIN Ar-Raniry Prof. Muhammad Siddiq Armia menyebut Yusril memiliki kontribusi terhadap Aceh, antara lain dalam konteks proses perdamaian serta perumusan regulasi yang berkaitan dengan penerapan syariat Islam.

Karena itu, penghargaan akademik dari UIN Ar-Raniry dapat ditempatkan bukan semata sebagai penghormatan kepada seorang pejabat negara, tetapi juga sebagai pengakuan terhadap perjalanan intelektual Yusril dalam bidang hukum tata negara, hukum Islam, dan hubungan keduanya dalam sistem hukum Indonesia.

Memperkuat Tradisi Fiqh Modern UIN Ar-Raniry

Rencana tersebut juga relevan dengan perkembangan akademik UIN Ar-Raniry, khususnya Program Studi Doktor Fiqh Modern.

Program ini terus mengembangkan kajian mengenai bagaimana khazanah fikih dapat dibaca secara kontekstual dan berhubungan dengan persoalan hukum kontemporer. Aktivitas akademik program tersebut masih berlangsung hingga 2026, termasuk diskusi doktoral mengenai rekonstruksi restorative policing berbasis maqashid al-syari’ah.

Dengan latar tersebut, kehadiran pemikiran Yusril di lingkungan akademik UIN Ar-Raniry memiliki relevansi khusus. Salah satu bidang yang menjadi perhatian adalah bagaimana prinsip-prinsip hukum Islam dapat berdialog dengan sistem hukum negara modern.

Bukan Sekadar Gelar Kehormatan

Gelar Doktor Honoris Causa pada dasarnya merupakan bentuk penghargaan akademik yang diberikan kepada seseorang atas kontribusi penting dalam bidang ilmu pengetahuan, kebudayaan, profesi, atau kehidupan masyarakat.

Jika rencana UIN Ar-Raniry tersebut terealisasi, penganugerahan kepada Yusril akan memiliki makna tersendiri bagi Aceh.

Pasalnya, penghargaan itu dapat menjadi momentum untuk mempertemukan tiga tradisi sekaligus: khazanah keislaman Aceh, tradisi akademik perguruan tinggi Islam, dan perkembangan hukum nasional Indonesia.[]

Tags: AcehUIN ar-raniryYusril Ihza Mahendra
ShareTweetSendShare

Related Posts

Wagub Aceh Terima Audiensi BPS, Dukung Pelaksanaan Sensus Ekonomi 2026
Daerah

Wagub Aceh Terima Audiensi BPS, Dukung Pelaksanaan Sensus Ekonomi 2026

August 18, 2026
Lanjutkan Agenda Perdamaian, Mukhlis Abee Dorong Revisi UUPA Segera Disahkan Tahun Ini
Daerah

Lanjutkan Agenda Perdamaian, Mukhlis Abee Dorong Revisi UUPA Segera Disahkan Tahun Ini

August 18, 2026
4.833 Narapidana dan Anak Binaan di Aceh Terima Remisi HUT ke-81 Kemerdekaan RI
Daerah

4.833 Narapidana dan Anak Binaan di Aceh Terima Remisi HUT ke-81 Kemerdekaan RI

August 18, 2026
Kerusakan SM Rawa Singkil Masih Berlangsung, Ditemukan Aktivitas Perambahan Hutan 
Daerah

Kerusakan SM Rawa Singkil Masih Berlangsung, Ditemukan Aktivitas Perambahan Hutan 

August 16, 2026
Rapat Forkompimda Aceh Bahas Dinamika Kerusuhan pada Hari Damai Aceh
Daerah

Rapat Forkompimda Aceh Bahas Dinamika Kerusuhan pada Hari Damai Aceh

August 16, 2026
Dari Lamteuba ke Thailand, Meusifeut Mahasiswa UNIDA-Lamteuba Pukau Warga Kampung Aceh Malaysia
Daerah

Dari Lamteuba ke Thailand, Meusifeut Mahasiswa UNIDA-Lamteuba Pukau Warga Kampung Aceh Malaysia

August 16, 2026
Next Post
Setelah 68 Detik Lagu Prang Sabi Menggema di Masjid Raya Baiturrahman

Setelah 68 Detik Lagu Prang Sabi Menggema di Masjid Raya Baiturrahman

4.833 Narapidana dan Anak Binaan di Aceh Terima Remisi HUT ke-81 Kemerdekaan RI

4.833 Narapidana dan Anak Binaan di Aceh Terima Remisi HUT ke-81 Kemerdekaan RI

Discussion about this post

Recommended Stories

Potensi Besar Hilirisasi Perkebunan Aceh, Penciptaan Ragam Produk Turunan Hingga Bioenergi

Potensi Besar Hilirisasi Perkebunan Aceh, Penciptaan Ragam Produk Turunan Hingga Bioenergi

August 9, 2026
Syech Muharram Minta PT GES Serius Garap Panas Bumi Seulawah

Syech Muharram Minta PT GES Serius Garap Panas Bumi Seulawah

October 9, 2025
Bupati Aceh Besar Apresiasi Pembangunan Sumur Bor Sucofindo untuk Masyarakat Lambleut

Syech Muharram Minta OPD Respon Cepat Tangani Kekeringan

July 28, 2026
  • Dataset
  • Redaksi
  • Tentang Kami
  • TINJAUAN.ID
  • Pedoman Media Siber
Email: redaksi@tinjauan.id

© 2025 Tinjauan.ID - Strategis dan Mencerahkan!

No Result
View All Result
  • TINJAUAN.ID
  • News
  • Daerah
  • Nasional
  • Dunia
  • Ekonomi
  • Politik
  • Opini
  • Sejarah
  • Editorial
  • Pojok Ekraf

© 2025 Tinjauan.ID - Strategis dan Mencerahkan!