Penulis: M. Fauzan Febriansyah, pendiri MFF Syndicate, Kelompok Kajian Politik, Hukum & Kebijakan Publik.
TINJAUAN.ID | Dalam politik, persepsi sering kali bergerak lebih cepat daripada fakta. Sebuah pemberitaan dapat dengan mudah membangun asosiasi di benak publik, meskipun hubungan hukum yang sesungguhnya belum tentu ada. Fenomena inilah yang belakangan muncul ketika nama Wali Kota Lhokseumawe, Sayuti Abubakar, dikaitkan dengan perkara yang ditangani oleh SAP Law Firm.
Pertanyaannya sederhana namun mendasar: apakah keterkaitan nama seseorang dengan sebuah kantor hukum otomatis menjadikan orang tersebut bertanggung jawab atas setiap perkara yang ditangani kantor itu?
Jawabannya, dalam perspektif hukum Indonesia, tidak sesederhana itu.
Profesi advokat memiliki karakter yang berbeda dengan jabatan publik. Kantor hukum merupakan organisasi profesi yang dapat terdiri atas banyak advokat dengan penanganan perkara yang berbeda-beda. Tidak setiap partner, pendiri, atau nama yang pernah berafiliasi dengan kantor tersebut selalu menjadi kuasa hukum dalam seluruh perkara yang ditangani.
Karena itu, mengaitkan secara langsung seorang pejabat publik dengan suatu perkara hanya karena pernah atau masih memiliki hubungan profesional dengan sebuah kantor hukum memerlukan dasar fakta yang jelas, bukan sekadar asumsi.
Prinsip ini sejalan dengan asas praduga tak bersalah (presumption of innocence) yang merupakan prinsip universal dalam negara hukum. Pasal 8 ayat (1) Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman menegaskan bahwa setiap orang yang disangka, ditangkap, ditahan, dituntut, atau dihadapkan di depan pengadilan wajib dianggap tidak bersalah sebelum ada putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.
Lebih jauh, profesi advokat juga diatur dalam Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2003 tentang Advokat. Undang-undang tersebut menempatkan advokat sebagai profesi yang memberikan jasa hukum kepada klien berdasarkan hubungan profesional.
Hubungan profesional itu melekat pada advokat yang menerima kuasa, bukan otomatis kepada seluruh individu yang memiliki hubungan dengan kantor hukum tempat advokat tersebut bernaung.
Dengan demikian, apabila suatu perkara ditangani oleh advokat tertentu dalam sebuah firma hukum, maka pertanggungjawaban profesional pada prinsipnya berada pada advokat yang menjalankan kuasa sesuai ketentuan hukum dan kode etik profesi. Mengaitkan individu lain tanpa bukti mengenai keterlibatan langsung berpotensi menimbulkan kesimpulan yang melampaui fakta.
Dalam konteks pemberitaan yang beredar, publik juga perlu mencermati adanya klarifikasi dari SAP Law Firm yang menyatakan bahwa tuduhan yang mengaitkan Sayuti Abubakar dengan perkara tersebut tidak benar.
Klarifikasi seperti ini tentu bukan akhir dari sebuah diskursus, tetapi merupakan bagian penting dari prinsip keberimbangan informasi yang juga menjadi ruh jurnalisme yang bertanggung jawab.
Demokrasi membutuhkan pers yang kritis. Namun demokrasi juga membutuhkan ketelitian dalam membedakan antara fakta, dugaan, dan opini. Mengaburkan batas di antara ketiganya justru dapat merugikan kualitas ruang publik.
Bagi seorang kepala daerah, ukuran utama akuntabilitas tetaplah kinerja pemerintahan, kepatuhan terhadap hukum, dan integritas dalam menjalankan jabatan. Apabila terdapat dugaan pelanggaran hukum yang melibatkan seseorang, mekanisme pembuktian tersedia melalui proses penegakan hukum yang independen.
Sebaliknya, apabila tidak terdapat bukti mengenai keterlibatan langsung seseorang dalam suatu perkara, maka pengaitan nama semata-mata karena hubungan dengan suatu institusi profesi patut disikapi secara hati-hati.
Negara hukum dibangun bukan di atas asumsi, melainkan di atas alat bukti dan proses yang adil. Karena itu, publik berhak memperoleh informasi yang akurat, sementara setiap orang juga berhak memperoleh perlindungan dari penilaian yang melampaui fakta yang telah dapat dibuktikan.
Pada akhirnya, menjaga kualitas demokrasi berarti menjaga dua hal sekaligus: kebebasan pers untuk mengawasi kekuasaan dan penghormatan terhadap prinsip-prinsip negara hukum yang menjamin bahwa tanggung jawab seseorang tidak boleh ditetapkan hanya berdasarkan asosiasi, melainkan berdasarkan bukti dan proses hukum yang sah.











Discussion about this post