Strategis dan Mencerahkan!
No Result
View All Result
  • TINJAUAN.ID
  • Global
  • Politik
    • News
    • Nasional
    • Regional
    • Daerah
  • Ekonomi
  • Opini
  • Sejarah
  • Liputan Khusus
  • Editorial
  • Pojok Ekraf
  • TINJAUAN.ID
  • Global
  • Politik
    • News
    • Nasional
    • Regional
    • Daerah
  • Ekonomi
  • Opini
  • Sejarah
  • Liputan Khusus
  • Editorial
  • Pojok Ekraf
No Result
View All Result
Strategis dan Mencerahkan!
No Result
View All Result
Home News Daerah

Capaian Kinerja Dinas ESDM Aceh di Bawah Kepemimpinan Asnawi hingga Pertengahan 2026

TINJAUAN ID by TINJAUAN ID
July 23, 2026
Reading Time: 3 mins read
0
Capaian Kinerja Dinas ESDM Aceh di Bawah Kepemimpinan Asnawi hingga Pertengahan 2026

BANDA ACEH — Asnawi, S.T., M.S.M., dilantik sebagai Kepala Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Aceh pada 27 Februari 2026. Sejak dilantik, ia membawa dinas yang dipimpinnya bergelut dengan sejumlah agenda besar. Dari penertiban tambang emas ilegal, percepatan legalisasi tambang rakyat, penanganan fenomena semburan lumpur dan gas, hingga mengawal potensi hilirisasi gas raksasa di Blok Andaman.

Hingga Juni 2026, sejumlah agenda itu masih berjalan dengan capaian yang beragam.

Penertiban Tambang Ilegal Jadi Sorotan Utama

Salah satu isu paling menonjol dalam masa kepemimpinan Asnawi adalah maraknya aktivitas pertambangan emas tanpa izin di sejumlah kabupaten Aceh. Dinas ESDM Aceh berulang kali mengingatkan para penambang untuk menarik alat berat, khususnya ekskavator atau beko, dari kawasan hutan sesuai instruksi Gubernur Aceh Muzakir Manaf (Mualem).

Asnawi menegaskan bahwa aktivitas tambang tanpa izin sepenuhnya masuk kategori ilegal, apa pun alasannya. “Karena semua yang tanpa izin itu namanya ilegal,” katanya kepada Serambinews.com di ruang kerjanya, Kamis (16/7/2026).

Ia juga mengingatkan konsekuensi hukum bagi para pelaku, dengan menyebut aktivitas tersebut sebagai pelanggaran pidana yang bisa dikenai sanksi berlapis.

Meski demikian, dinas mengakui keterbatasan dalam mendata secara pasti jumlah alat berat yang masih beroperasi di lokasi-lokasi tambang tanpa izin. “Kami tidak bisa mendata peralatan berat yang ada di lokasi PETI, karena mereka itu sifatnya selalu berubah-ubah dan berpindah-pindah,” ujar Asnawi.

Ia menambahkan bahwa sebagian besar alat berat sempat ditarik dari lokasi tambang setelah imbauan pertama Gubernur Aceh disampaikan, namun aktivitas serupa kembali muncul belakangan sehingga dinas mengeluarkan peringatan ulang.

Dinas ESDM Aceh, menurutnya, terus berkoordinasi dengan aparat penegak hukum, termasuk Polda Aceh, untuk menekan aktivitas pertambangan ilegal.

Dorongan Legalisasi Lewat Wilayah Pertambangan Rakyat (WPR)

Sebagai respons atas maraknya tambang ilegal sekaligus tuntutan ekonomi masyarakat, Dinas ESDM Aceh menjadi pintu masuk bagi sejumlah kabupaten yang mengusulkan penetapan Wilayah Pertambangan Rakyat (WPR).

Pemerintah Kabupaten Aceh Jaya, misalnya, mengajukan lima blok seluas sekitar 100 hektare di Kecamatan Krueng Sabee dan Teunom pada akhir Juni 2026. Sementara itu, Pemerintah Kabupaten Aceh Barat sudah mengajukan usulan sejak Desember 2024 untuk 19 titik WPR di enam kecamatan, namun hingga pertengahan Juli 2026 masih menunggu survei lapangan dari tim pusat.

Proses ini menghadapi tantangan struktural karena kewenangan penetapan WPR tetap berada di tangan pemerintah pusat, sementara Aceh sendiri belum memiliki payung hukum khusus soal WPR dalam Qanun Pertambangan Mineral dan Batubara yang berlaku. Kondisi ini mendorong sejumlah kalangan, termasuk Asosiasi Penambang Rakyat Indonesia (APRI) Aceh, mendesak DPR Aceh segera merevisi qanun tersebut.

Mengawal Hilirisasi Migas Blok Andaman

Di sektor energi hulu, Dinas ESDM Aceh turut dilibatkan dalam pembahasan strategis terkait pengembangan Blok Andaman, cadangan gas lepas pantai Aceh yang dikelola Mubadala Energy.

Asnawi hadir dalam rapat lanjutan di Kantor Gubernur Aceh pada 25 Juni 2026 yang membahas rencana Gubernur Aceh menyurati Presiden RI untuk mendorong agar hilirisasi gas dan kondensat dari blok tersebut diproses di Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) Arun, Lhokseumawe, bukan sepenuhnya di laut lewat skema FPSO.

Sesuai Plan of Development (PoD) yang ditetapkan Kementerian ESDM dan SKK Migas pada Maret 2026, gas dan kondensat akan diproses lebih dulu di FPSO South Andaman sebelum disalurkan ke fasilitas penerima darat di KEK Arun. Pemerintah Aceh terus mendorong revisi skema agar sebagian produksi gas dapat langsung dipipakan ke darat untuk menghidupkan kembali industri seperti PLTU PLN Aceh dan Pupuk Iskandar Muda, sekaligus membuka ribuan lapangan kerja baru.

Menangani Fenomena Semburan Lumpur dan Gas di Aceh Timur

Dinas ESDM Aceh juga turun tangan menangani fenomena semburan lumpur dan kebocoran gas yang muncul di Gampong Meunasah Tingkeum, Kecamatan Madat, Kabupaten Aceh Timur, awal Juli 2026.

Tim dinas mengambil sampel di sejumlah titik, termasuk air dari lubang bor, air sumur warga, dan air rawa di sekitar area persawahan, untuk diuji lebih lanjut di laboratorium.

Asnawi menjelaskan bahwa gas yang keluar merupakan gas dangkal (shallow gas) yang lazim ditemukan di lapisan tanah tertentu dan intensitasnya terus menurun. “Hasil analisis sementara menunjukkan fenomena ini tidak membahayakan masyarakat sekitar,” ujar Asnawi kepada Serambinews.com, Kamis (9/7/2026).

Elektrifikasi dan Kesiapsiagaan Bencana

Di luar isu pertambangan dan migas, capaian Dinas ESDM Aceh juga mencakup indikator kinerja rutin seperti rasio elektrifikasi dan rasio rumah tangga pengguna listrik, sebagaimana tercantum dalam dokumen Laporan Kinerja (LKj) dinas untuk periode Rencana Strategis 2023–2026.

Dinas ini turut berperan saat bencana banjir dan longsor melanda sejumlah wilayah Aceh, termasuk dalam koordinasi penyaluran bantuan genset dari Kementerian ESDM RI kepada masyarakat terdampak.

Hingga pertengahan 2026, kinerja Dinas ESDM Aceh di bawah Asnawi terus berupaya optimal melakukan penegakan aturan dan turut memperhatikan aspirasi masyarakat untuk membantu ekonomi masyarakat akar rumput melalui proses legalisasi tambang rakyat lewat WPR yang aturan hukumnya sedang di bahas di DPRA.

Sementara itu, Dinas ESDM Aceh juga mengupayakan manfaat bagi daerah atas potensi besar dari hilirisasi Blok Andaman, yang prosesnya masih menunggu kepastian skema dan keputusan dari pemerintah pusat.[]

Tags: blok andamanDinas ESDM AcehKadis ESDM Aceh Asnawitambang ilegal
ShareTweetSendShare

Related Posts

Revisi UUPA Jadi Usul Inisiatif Dewan, Mualem-Dek Fadh Apresiasi DPRI-RI
Daerah

Revisi UUPA Jadi Usul Inisiatif Dewan, Mualem-Dek Fadh Apresiasi DPRI-RI

September 9, 2026
Anggaran Rehab-Rekon Aceh Rp. 25,65 Triliun, 92 Persen Dikelola Pemerintah Pusat
Daerah

Anggaran Rehab-Rekon Aceh Rp. 25,65 Triliun, 92 Persen Dikelola Pemerintah Pusat

September 9, 2026
Polda Aceh Musnahkan Barang Bukti Narkotika, Waspadai Modus Baru Vape Getar Etomidate
Daerah

Polda Aceh Musnahkan Barang Bukti Narkotika, Waspadai Modus Baru Vape Getar Etomidate

September 9, 2026
Dinas Pengairan Aceh Raih Predikat “Sangat Baik” Pelayanan Informasi Publik
Daerah

Dinas Pengairan Aceh Raih Predikat “Sangat Baik” Pelayanan Informasi Publik

September 8, 2026
Pelantikan HUDA Aceh Utara Berlangsung Khidmat, Abi Ibnu Sakdan Resmi Dilantik
Daerah

Pelantikan HUDA Aceh Utara Berlangsung Khidmat, Abi Ibnu Sakdan Resmi Dilantik

September 8, 2026
Saatnya Pelabuhan Krueng Geukueh Dioptimalkan Sebagai Pintu Utama Ekspor CPO Sawit Aceh
Daerah

Saatnya Pelabuhan Krueng Geukueh Dioptimalkan Sebagai Pintu Utama Ekspor CPO Sawit Aceh

September 6, 2026
Next Post
Kawal Wakaf Blangpadang, Pemerintah Aceh dan Ulama Temui BWI Pusat

Kawal Wakaf Blangpadang, Pemerintah Aceh dan Ulama Temui BWI Pusat

Lembaga Wali Nanggroe Identifikasi Persoalan Pengembangan Kawasan Bebas Sabang

Lembaga Wali Nanggroe Identifikasi Persoalan Pengembangan Kawasan Bebas Sabang

Discussion about this post

Recommended Stories

Reorientasi Perjuangan: Dari Bambu Runcing ke Penguasaan Bahasa

Reorientasi Perjuangan: Dari Bambu Runcing ke Penguasaan Bahasa

August 16, 2026
Cokbang, Cokelat Lokal Sabang yang Jadi Buruan Wisatawan

Cokbang, Cokelat Lokal Sabang yang Jadi Buruan Wisatawan

November 8, 2025
Jelang Ramadhan, Sekda Aceh Koordinasi Percepatan Pembangunan Huntara dengan Kemenko Infrastruktur

Jelang Ramadhan, Sekda Aceh Koordinasi Percepatan Pembangunan Huntara dengan Kemenko Infrastruktur

February 7, 2026
  • Dataset
  • Redaksi
  • Tentang Kami
  • TINJAUAN.ID
  • Pedoman Media Siber
Email: redaksi@tinjauan.id

© 2025 Tinjauan.ID - Strategis dan Mencerahkan!

No Result
View All Result
  • TINJAUAN.ID
  • News
  • Daerah
  • Nasional
  • Dunia
  • Ekonomi
  • Politik
  • Opini
  • Sejarah
  • Editorial
  • Pojok Ekraf

© 2025 Tinjauan.ID - Strategis dan Mencerahkan!