Strategis dan Mencerahkan!
No Result
View All Result
  • TINJAUAN.ID
  • Global
  • Politik
    • News
    • Nasional
    • Regional
    • Daerah
  • Ekonomi
  • Opini
  • Sejarah
  • Liputan Khusus
  • Editorial
  • Pojok Ekraf
  • TINJAUAN.ID
  • Global
  • Politik
    • News
    • Nasional
    • Regional
    • Daerah
  • Ekonomi
  • Opini
  • Sejarah
  • Liputan Khusus
  • Editorial
  • Pojok Ekraf
No Result
View All Result
Strategis dan Mencerahkan!
No Result
View All Result
Home News Daerah

Kadis ESDM Asnawi Peringatkan Penambang Ilegal di Aceh: Patuhi Maklumat Gubernur atau Hadapi Sanksi Berlapis

TINJAUAN.ID by TINJAUAN.ID
July 17, 2026
Reading Time: 3 mins read
0
Kadis ESDM Aceh Asnawi Beri Dukungan Penuh atas Sikap Tegas Mualem: Gas South Andaman Kunci Bangkitnya Lhokseumawe

Banda Aceh – Kepala Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Aceh, Asnawi, S.T., M.S.M., kembali mengingatkan para pelaku penambangan emas ilegal untuk mematuhi instruksi Gubernur Aceh Muzakir Manaf (Mualem) dengan menghentikan operasi dan menarik seluruh alat berat, khususnya ekskavator, dari kawasan hutan dan lokasi tambang tanpa izin.

Pernyataan tersebut disampaikan Asnawi dalam wawancaranya dengan media Serambi Indonesia pada Kamis (16/7/2026). Dikutip dari Serambi, Asnawi menegaskan bahwa seluruh aktivitas pertambangan yang tidak memiliki izin resmi tergolong ilegal dan wajib dihentikan, apa pun jenis alat yang digunakan di lokasi.

“Sebenarnya atas nama ilegal, apapun alat yang digunakan dalam aktivitas itu harus ditarik atau diturunkan. Karena semua yang tanpa izin itu namanya ilegal,” ujar Asnawi sebagaimana dikutip dari Serambi.

Imbauan ini disampaikan menyusul maraknya kembali aktivitas tambang emas tanpa izin di berbagai wilayah Aceh, salah satunya di kawasan Krueng Jalin, Kabupaten Aceh Besar. Menurutnya, praktik tersebut tidak bisa dibiarkan karena menimbulkan kerusakan lingkungan yang parah dan merugikan masyarakat.

Asnawi menjelaskan bahwa instruksi gubernur bertujuan tidak hanya untuk menjaga kelestarian alam, tetapi juga melindungi warga dari jeratan hukum. Ia mengingatkan bahwa aktivitas ilegal merupakan pelanggaran pidana yang dapat dikenakan sanksi berlapis. Selain aspek hukum, ESDM Aceh juga menyoroti bahaya kesehatan jangka panjang akibat penggunaan bahan kimia berbahaya dalam proses penambangan ilegal.

Ia mengakui bahwa pendataan jumlah pasti alat berat sulit dilakukan karena para pelaku kerap berpindah-pindah lokasi. Namun demikian, ia mencatat bahwa imbauan gubernur sempat direspons dengan penarikan sebagian besar alat berat beberapa waktu lalu, meskipun kemudian aktivitas ilegal kembali merebak. Karena itu, Asnawi menegaskan bahwa maklumat gubernur berlaku untuk jangka panjang dan bukan bersifat sementara.

Untuk menekan laju pertambangan ilegal, ESDM Aceh terus berkoordinasi dengan aparat penegak hukum, termasuk Polda Aceh dan instansi terkait. “Kami tidak diam, namanya alam kita dirusak kan jadi tanggung jawab bersama, jadi sama-sama kita cari solusi terbaik supaya tidak ada lagi yang ilegal,” tegasnya.

Berdasarkan data Dinas ESDM Aceh per Juni 2026, sedikitnya terdapat tujuh wilayah yang teridentifikasi memiliki aktivitas tambang ilegal, antara lain:

  • Geumpang, Kabupaten Pidie: sekitar 837 hektare;

  • Gunung Ujeun, Aceh Jaya: sekitar 80 hektare;

  • Panton Reu dan Lacong, Aceh Barat: sekitar 75 hektare;

  • Sawang (65 hektare) dan Manggamat (40 hektare) di Aceh Selatan;

  • Krueng Kila dan Krueng Cut, Nagan Raya: sekitar 45 hektare;

  • Linge, Aceh Tengah: sekitar 35 hektare;

  • serta kawasan Jalin di Aceh Besar.

Asnawi menambahkan bahwa masih terdapat sejumlah titik lain yang belum terdata secara rinci, bahkan beberapa di antaranya telah merambah kawasan hutan lindung. Di Aceh Besar, aktivitas ilegal dilaporkan sudah masuk ke kawasan Cagar Alam Jantho.

“Kondisi ini tentunya tidak boleh kita biarkan. Kami memahami ini merupakan bagian dari mata pencaharian warga, tetapi perlu kita tahu bersama dampaknya sangat berbahaya. Jadi sebagai solusinya, sekarang kita sedang dalam proses mengusulkan agar tambang-tambang ilegal di luar kawasan hutan lindung ini dijadikan wilayah tambang rakyat,” pungkasnya. 

Tags: Dinas ESDM AcehESDM AcehKadis ESDM Aceh Asnawi
ShareTweetSendShare

Related Posts

Revisi UUPA Jadi Usul Inisiatif Dewan, Mualem-Dek Fadh Apresiasi DPRI-RI
Daerah

Revisi UUPA Jadi Usul Inisiatif Dewan, Mualem-Dek Fadh Apresiasi DPRI-RI

September 9, 2026
Anggaran Rehab-Rekon Aceh Rp. 25,65 Triliun, 92 Persen Dikelola Pemerintah Pusat
Daerah

Anggaran Rehab-Rekon Aceh Rp. 25,65 Triliun, 92 Persen Dikelola Pemerintah Pusat

September 9, 2026
Polda Aceh Musnahkan Barang Bukti Narkotika, Waspadai Modus Baru Vape Getar Etomidate
Daerah

Polda Aceh Musnahkan Barang Bukti Narkotika, Waspadai Modus Baru Vape Getar Etomidate

September 9, 2026
Dinas Pengairan Aceh Raih Predikat “Sangat Baik” Pelayanan Informasi Publik
Daerah

Dinas Pengairan Aceh Raih Predikat “Sangat Baik” Pelayanan Informasi Publik

September 8, 2026
Pelantikan HUDA Aceh Utara Berlangsung Khidmat, Abi Ibnu Sakdan Resmi Dilantik
Daerah

Pelantikan HUDA Aceh Utara Berlangsung Khidmat, Abi Ibnu Sakdan Resmi Dilantik

September 8, 2026
Saatnya Pelabuhan Krueng Geukueh Dioptimalkan Sebagai Pintu Utama Ekspor CPO Sawit Aceh
Daerah

Saatnya Pelabuhan Krueng Geukueh Dioptimalkan Sebagai Pintu Utama Ekspor CPO Sawit Aceh

September 6, 2026
Next Post
Gubernur Aceh Hadiri Raker APPSI, Perkuat Sinergi Pusat dan Daerah

Gubernur Aceh Hadiri Raker APPSI, Perkuat Sinergi Pusat dan Daerah

Kak Na: MPLS Sarana agar Anak Gemar Bersekolah

Kak Na: MPLS Sarana agar Anak Gemar Bersekolah

Discussion about this post

Recommended Stories

BPS: Inflasi RI selama 2022 tembus 5.51%

January 2, 2023
Seribu Anggota KPA Doa Bersama di Makam Almarhum Hasan Tiro, Mengapa Abang Samalanga Tak Hadir?

Seribu Anggota KPA Doa Bersama di Makam Almarhum Hasan Tiro, Mengapa Abang Samalanga Tak Hadir?

March 27, 2026
Jerat “IUP” di Tanah Darah: Perlawanan Beutong Ateuh Melawan Gurita Tambang

Jerat “IUP” di Tanah Darah: Perlawanan Beutong Ateuh Melawan Gurita Tambang

May 23, 2026
  • Dataset
  • Redaksi
  • Tentang Kami
  • TINJAUAN.ID
  • Pedoman Media Siber
Email: redaksi@tinjauan.id

© 2025 Tinjauan.ID - Strategis dan Mencerahkan!

No Result
View All Result
  • TINJAUAN.ID
  • News
  • Daerah
  • Nasional
  • Dunia
  • Ekonomi
  • Politik
  • Opini
  • Sejarah
  • Editorial
  • Pojok Ekraf

© 2025 Tinjauan.ID - Strategis dan Mencerahkan!